Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: legalitas

Pentingnya Legalitas Perusahaan Bagi Pelaku Usaha

May 22, 2025 by LEGALITAS

Legalitas perusahaan adalah semua dokumen perusahaan yang wajib dimiliki oleh badan usaha dan atau perusahaan sesuai peraturan hukum yang berlaku yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan atau pejabat tertentu yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk membuat dokumen hukum tertentu.

Adapun tujuan pembuatan legalitas perusahaan adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan sebagaimana telah ditetapkan Pemerintah untuk melakukan aktivitas usaha di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Selain itu pembuatan legalitas perusahaan bertujuan untuk mencipatkan tertib administrasi secara hukum sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan apabila terjadi permasalahan hukum dalam aktivitas usaha.

Fungsi legalitas perusahaan adalah agar badan usaha dan atau pelaku usaha mendapatkan pengakuan dari negara secara hukum sehingga kemudian badan usaha akan mendapatkan perlindungan hukum dalam setiap aspek aktivitas usahanya.

Ketentuan yang mengatur kewajiban pelaku usaha melengkapi legalitas perusahaan diatur dalam berbagai macam aturan yaitu diantaranya sebagai berikut :

  1. UU Perseroan Terbatas
  2. UU Yayasan
  3. UU Perkoperasian
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  5. UU Perkumpulan
  6. UU Ormas

Syarat Izin Usaha Konstruksi Gedung Pendidikan

May 14, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

  1. Subklasifikasi dengan kode  BG006
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya termasuk kegiatan perubahan dan renovasi Pendidikan.
  2. Subklasifikasi dengan kode GT006
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan tahunan
    • Konsultasi Konstruksi ini bersifat umum sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat umum, menengah dan besar yang tidak memperoleh SBU (Sertifikat Badan Usaha.
  2. Kemampuan keuangan
    • Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Subklasifikasi BG006
    • Kualifikasi kecil atau k biasanya menggunakan peralatan utama seperti: concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up.
    • Kualifikasi menengah dan besar atau B&M biasanya menggunakan peralatan  utama  seperti: tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck
  2. Subklasifikasi GT006
    • Kualifikasi  Besar atau B biasanya menggunakan peralatan utama seperti : tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Syarat Izin Usaha Konstruksi Gedung Perbelanjaan

May 14, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

  1. Subklasifikasi dengan kode  BG004
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti Gedung perdagangan/ pasar/ mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung termasuk pembangunan ruko.
  2. Subklasifikasi dengan kode GT004
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti Gedung perdagangan/ pasar/ mall, toserba, toko,rumah toko (ruko) dan warung termasuk pembangunan ruko.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan tahunan
    • Konsultasi Konstruksi ini bersifat umum sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat umum, menengah dan besar yang tidak memperoleh SBU (Sertifikat Badan Usaha0 konstruksi.
  2. Kemampuan keuangan
    • Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Subklasifikasi BG004
    • Kualifikasi kecil atau k biasanya menggunakan peralatan utama seperti: concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up.
    • Kualifikasi menengah dan besar atau B&M biasanya menggunakan peralatan  utama  seperti: tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck
  2. Subklasifikasi GT004
    • Kualifikasi  Besar atau B biasanya menggunakan peralatan utama seperti : tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Syarat Izin Usaha Konstruksi Gedung Perkantoran

May 14, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

  1. Subklasifikasi dengan kode  BG002
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan), termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran.
  2. Subklasifikasi dengan kode GT002
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan), termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan tahunan
    • Konsultasi Konstruksi ini bersifat umum sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat umum, menengah dan besar yang tidak memperoleh SBU (Sertifikat Badan Usaha) konstruksi.
  2. Kemampuan keuangan
    • Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Subklasifikasi BG002
    • Kualifikasi kecil atau k biasanya menggunakan peralatan utama seperti: concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up.
    • Kualifikasi menengah dan besar atau B&M biasanya menggunakan peralatan  utama  seperti: tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.
  2. Subklasifikasi GT002
    • Kualifikasi  Besar atau B biasanya menggunakan peralatan utama seperti : tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Angka Pengenal Importir (API)

Jan 12, 2017 by LEGALITAS

Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. lmportir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.

Sesuai Permendag No. 70 Tahun 2015

  1. Copy KTP Direktur
  2. Copy NPWP PribadiDirektur
  3. Copy Akta Notaris Pendirian dan Semua Perubahannya (jika ada)
  4. Copy SK Pengesahan Kehakiman dan Perubahannya (jika ada )
  5. Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
  6. Copy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
  7. Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) jika ada
  8. Copy SIUP Perusahaan
  9. Copy Izin Usaha Industri (IUI) khusus untuk API-P
  10. Copy TDP Perusahaan
  11. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
  12. Pasphoto (Latar belakang merah) Direktur/Penandatangan API ukuran 34 = 3 Lembar
  13. Asli Refrensi Bank Divisa (Surat Keterangan Rekening Bank) Khusus untuk API-U
  14. Jika API U/P perubahaan wajib melampirkan API-U/P asli yang lama
  15. Foto Kantor berwarna (tampak papan nama perusahaan, tampak depan dan dalam ruang kerja)
  16. Saat Pengajuan permohonan semua dokumen ASLI wajibdilampirkan (Jika diperlukan)
  17. Bukti kepemilikan tempat usaha ( Copy Sertifikat Milik atau Surat Perjanjian Sewa jika kantor sewa)

Proses :

  • API-U/P Baru = 7 hari kerja
    API-U/P Pembaharuan = 7 hari kerja

Jasa Legal :

  • API-U/P baru
    API-U/P Pembaharuan Hubungi Kami
    Softcopy dokumen persyaratan dapat dikirimkan via email.
    Untuk dokumen Asli dikirimkan atau dijemput via kurir dan via JNE untuk luar Jabodetabek.