Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Category: Persyaratan Izin Usaha

Syarat Izin Usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi

May 13, 2025 by Admin

KBLI 42206 : Konstruksi Sentral Telekomunikasi

Ruang Lingkup

Pada Sub-klasifikasi dengan kode  BS-009 mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon diatas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang diperoleh dari nilai total ekuitas.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan, Pada subklasifikasi BS009 diantaranya:

  1. Kualifikasi K atau kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, mobile crane.
  2. Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunakan peralatan seperti: excavator, mobile crane, pile driving machine, flat bed truck, bored pile machine, crawler crane, floating crane ponton, tug boat, pile hammer, horizontal direction drilling (HDD).

Syarat Izin Usaha Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya

May 13, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

Pada Sub-klasifikasi dengan kode BS-020 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 sampai KBLI 42207. Termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana Kawasan permukiman, industri, rumah sakit dan lain lain.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96  menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pasa masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus pengalaman pekerjaan yang di laksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang diperoleh dari nilai total ekuitas.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95 menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama pada sub-klasifikasi dengan kode BS-020. Pada subklasifikasi ini terdiri dari :

  1. Kualifikasi k atau kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump
  2. Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunakan peralatan seperti: excavator, mobile crane, vibro hammer, vibrator roller, wheel loader, pad foot roller, water tank truck.

Syarat Izin Usaha Pengeboran Sumur Air Tanah

May 13, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

Pada Sub-klasifikasi dengan kode  PL-005 mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar. Termasuk pekerjaan pengeboran atau penggalian sumur air, pemasangan pompa dan pipanya.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96  menjelaskan:

  1. Kepemilikan Aset yang cukup.
  2. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  3. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat 3 dan 4 menjelaskan bahwa, pada Sub-klasifikasi PL-005 pelaku usaha BJUKN, BUMJK PMA dan KP BUJKA atau Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional, Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing dan Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sumber Daya Air

May 13, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

Pada Sub-klasifikasi teridiri dari:

  1. Subklasifikasi dengan kode  BS-010 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), sifon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya.
  2. Subklasifikasi dengan kode ST-004 mencakup usaha rancangan bangunan konstruksi untuk bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), sifon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (freeintake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Pasal 96  menjelaskan :

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan sub-klasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang diperoleh dari nilai total ekuitas.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95  menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama pada subklasifikasi.  

  1. Sub-klasifikasi dengan kode BS-010, sub-klasifikasi ini terdiri dari :
    • Kualifikasi k atau kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, wheel loader, vibro roller, welding set, water pump, air compressor, excavator
    • Kualifikasi M & B atau menengah & besar menggunaklan peralatan utama seperti: concrete pump, excavator, floating excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, mobile crane, crawler crane, soil stabilize, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, vibro hammer, grouting pump, pulvi mixer, crawler drill, concrete pump, boring machine, shotcrete machine/mortar sprayer (gunite machine), hag loader, jumbo drill, road header, dragline.
  2. Sub-klasifikasi dengan kode ST-004, klasifikasi B atau Besar dengan menggunakan peralatan utama seperti : concrete pump, excavator, floating excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, mobile crane, crawler crane, soil stabilize, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, vibro hammer, grouting pump, pulvi mixer, crawler drill, concrete pump, boring machine, shotcrete machine/mortar sprayer (gunite machine), hag loader, jumbo drill, road header, dragline.

Syarat Izin Usaha Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Apr 23, 2025 by LEGALITAS

Adapun ruang lingkup aktivitas kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan Angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.

Usaha Kepelabuhanan Laut, mencakup kegiatan usaha penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan, baik pada:

  1. Pelabuhan Utama;
  2. Pelabuhan Pengumpul;
  3. Pelabuhan Pengumpan Regional; atau
  4. Pelabuhan Pengumpan Lokal.

Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan meliputi jasa kapal, barang dan penumpang:

  1. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
  2. Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
  3. Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
  4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
  5. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
  6. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
  7. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
  8. Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
  9. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Izin Usaha Pelayanan Kepelabuhanan Laut (Badan Usaha Pelabuhan) sesuai KBLI 52221.

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS.
  2. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
  3. Memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia tersertifikasi bidang kepelabuhanan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  1. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANTIII) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATTIII) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management);
    • Memiliki sistem managemen usaha.
  2. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANTIII) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATTIII) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal(ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management);
    • Memiliki sistem managemen usaha.
    • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Pengelolaan Kapal berdasarkan jumlah perusahaan Pengelolaan Kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan dipelabuhan setempat;
    • Penanaman modal asing untuk usaha Pengelolaan Kapal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang usaha penanaman modal.
  1. Mendapatkan konsesi kepelabuhanan dari Pemerintah;
  2. Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
  3. Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayana yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  4. Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
  5. Ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
  6. Memelihara kelestarian lingkungan;
  7. Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian;
  8. Menyampaikan laporan melalui sistem onlinesingle submission dalam hal terjadi perubahan data pada izin Badan Usaha Pelabuhan, paling lama 3 (tiga) bulan setelah terjadinya perubahan; dan;
  9. Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan, baik secara nasional maupun internasional.