Hubung Kami :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Category: Persyaratan Izin Usaha

Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Sistem Pengelolaan Limbah

May 13, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

Subklasifikasi dengan kode  BS006, Subklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah, bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septic, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya, termasuk limbah rumah sakit dan radioaktif.

 Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus memiliki pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas.
  3. Memiliki tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk kegiatan konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan, Pada subklasifikasi BS006 diantaranya:

  1. Kualifikasi K atau Kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump
  2. Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunaklan peralatan seperti: excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer, hdrolic breaker, slurry pump.

Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal

May 13, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

Sub-klasifikasi ini terbagi dua diantaranya:

  1. Subkalsifikasi dengan kode  BS-007, Subklasifikasi ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan Menara.
  2. Subkalsifikasi dengan kode  ST-003, Subklasifikasi ini mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan Menara.

 Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan,

Pada subklasifikasi BS-006 diantaranya:

  1. Kualifikasi K atau Kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump.
  2. Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunakan peralatan seperti: excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, welding machine, winch machine, ginpole, megger tester, cable puller, cable splicer, ground terter, forklift, generator set, lighting tower, scaffolding.

Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi

May 13, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

Pada Subklasifikasi dengan kode  BS-007 mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan sarana fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/ tiang/ pipa/antena dan bangunan sejenisnya

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus memiliki pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan, Pada subklasifikasi BS-006 diantaranya:

  1. Kualifikasi K atau Kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, mobile crane.
  2. Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunakan peralatan seperti: excavator, mobile crane, pile driving machine, flat bed truck, bored pile machine, crawler crane, floating crane ponton, tug boat, pile hammer, horizontal direction drilling (HDD).

Syarat Izin Usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi

May 13, 2025 by Admin

KBLI 42206 : Konstruksi Sentral Telekomunikasi

Ruang Lingkup

Pada Sub-klasifikasi dengan kode  BS-009 mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon diatas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang diperoleh dari nilai total ekuitas.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan, Pada subklasifikasi BS009 diantaranya:

  1. Kualifikasi K atau kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, mobile crane.
  2. Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunakan peralatan seperti: excavator, mobile crane, pile driving machine, flat bed truck, bored pile machine, crawler crane, floating crane ponton, tug boat, pile hammer, horizontal direction drilling (HDD).

Syarat Izin Usaha Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya

May 13, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

Pada Sub-klasifikasi dengan kode BS-020 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42201 sampai KBLI 42207. Termasuk penataan bangunan dan lingkungan, prasarana Kawasan permukiman, industri, rumah sakit dan lain lain.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96  menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pasa masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus pengalaman pekerjaan yang di laksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang diperoleh dari nilai total ekuitas.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95 menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama pada sub-klasifikasi dengan kode BS-020. Pada subklasifikasi ini terdiri dari :

  1. Kualifikasi k atau kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump
  2. Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunakan peralatan seperti: excavator, mobile crane, vibro hammer, vibrator roller, wheel loader, pad foot roller, water tank truck.