Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

legalitas.co.id

Ruang Lingkup

Pada Sub-klasifikasi dengan kode  PL-005 mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar. Termasuk pekerjaan pengeboran atau penggalian sumur air, pemasangan pompa dan pipanya.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96  menjelaskan:

  1. Kepemilikan Aset yang cukup.
  2. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  3. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat 3 dan 4 menjelaskan bahwa, pada Sub-klasifikasi PL-005 pelaku usaha BJUKN, BUMJK PMA dan KP BUJKA atau Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional, Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing dan Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *