Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: urusizinkonstruksicepat

Syarat Izin Usaha Konstruksi Sentral Telekomunikasi

May 13, 2025 by Admin

KBLI 42206 : Konstruksi Sentral Telekomunikasi

Ruang Lingkup

Pada Sub-klasifikasi dengan kode  BS-009 mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon diatas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang diperoleh dari nilai total ekuitas.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan, Pada subklasifikasi BS009 diantaranya:

  1. Kualifikasi K atau kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, mobile crane.
  2. Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunakan peralatan seperti: excavator, mobile crane, pile driving machine, flat bed truck, bored pile machine, crawler crane, floating crane ponton, tug boat, pile hammer, horizontal direction drilling (HDD).

Syarat Izin Usaha Pengeboran Sumur Air Tanah

May 13, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

Pada Sub-klasifikasi dengan kode  PL-005 mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar. Termasuk pekerjaan pengeboran atau penggalian sumur air, pemasangan pompa dan pipanya.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96  menjelaskan:

  1. Kepemilikan Aset yang cukup.
  2. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  3. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat 3 dan 4 menjelaskan bahwa, pada Sub-klasifikasi PL-005 pelaku usaha BJUKN, BUMJK PMA dan KP BUJKA atau Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional, Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing dan Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.