Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Depo Peti Kemas KBLI 52109 Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya
Persyaratan Umum
- Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
- Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
- Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS
Persyaratan Khusus
- Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
- Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III,atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III, atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikat Profesi;
- Persetujuan studi lingkungan dari instasi pemerintah kabupaten/desa dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk didalamnya kajian lalu lintas;
- Dalam hal rencana Depo Peti Kemas di luar DLKr harus dilengkapi
- Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000 m² yang dibuktikan dengan hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk usaha Depo Peti Kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional dan menguasai lahan sesuai kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha Depo Peti Kemas yang berada di dalam DLKr pelabuhan;
- Dalam hal rencana Depo Peti Kemas di dalam DLKr harus dilengkapi
- Perjanjian kerjasama dengan badan usaha pelabuhan dan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial; atau
- Perjanjian kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan setempat untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial;
- Studi lingkungan sesuai dengan pelayanan yang dilaksanakan.
- Memiliki atau menguasai lahan penumpukan baik didalam maupun diluar DLKr Pelabuhan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban Minimal 2 (dua) tier peti kemas kosong dan/atau isi;
- Konstruksi lahan Depo Peti Kemas dapat menggunakan:
- Paving;
- Aspal; atau
- Beton/concrete.
- Memiliki peralatan antara lain:
- 1 (satu) unit reach stacker;
- 1 (satu) unit top loader;
- 1 (satu) unit side loader;
- 1 (satu) unit forklift; dan/atau
- Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan. Jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo Peti Kemas.
- Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
- Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III, atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikat Profesi;
- Persetujuan studi lingkungan dari instasi pemerintah kabupaten/desa dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk didalamnya kajian lalu lintas;
- Dalam hal rencana Depo Peti Kemas dalam DLKr harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat;
- Menguasai (bukan sewa) lahan lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000 m² yang dibuktikan dengan hak penguasaan untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional;
- Memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban sebagai berikut:
- Minimal 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet;
- Minimal 2 (dua) tier peti bermuatanisi dengan ukuran 20 (dua puluh) feet.
- Konstruksi lahan Depo Peti Kemas dapat menggunakan:
- Paving;
- Aspal; atau
- Beton/concrete
- Memiliki peralatan antara lain:
- 1 (satu) unit reach stacker;
- 1 (satu) unit top loader;
- 1 (satu) unit side loader;
- 1 (satu) unit forklift; dan/atau
- Fasilitas perbaikan danperawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan. jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo Peti Kemas.
- Penanaman modal asing untuk usaha Depo Peti Kemas dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal.
Sarana dan Prasarana
Usaha Depo Peti Kemas, harus memiliki:
- Sarana minimum usaha Depo Peti Kemas, harus memiliki yang harus dimiliki meliputi antara lain:
- Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Papan nama terbuat dari bahan amandan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
- Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tempat penampungan sampah;
- Gudang atau tempat penyimpanan barang.
- Lahan untuk kegiatan Depo Peti Kemas.
- Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
- Alat keselamatan dan keamanan;
- Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
- Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Memiliki peralatan antara lain:
- 1 (satu) unit reach stacker;
- 1 (satu) unit top loader;
- 1 (satu) unit side loader;
- 1 (satu) unit forklift; dan/atau
- Fasilitas perbaikan danperawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan. jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo Peti Kemas.
- Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal antara lain:
- Informasi Petunjuk Keselamatanpekerja;
- Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan daruratlainnya;
- Kondisi lingkungan yang aman.


