Legalitas.co.id – Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan peraturan baru terkait dengan penetapan penggunaan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia pada perizinan bidang Perdagangan yang akan berlaku mulai September 2020.
Penetapan penggunaan KBLI tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Dinas DPMPTSP No. 105 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Pada Perizinan Bidang Perdagangan.
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Ketentuan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia pada Perizinan Bidang Perdagangan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Kepala Dinas ini.
Lampiran KBLI dapat dilihat pada link berikut.