KANTOR LEGALITAS

Konsultan Legalitas & Perizinan Usaha

Permendag 44/M-Dag/Per/6/2017 Wajibkan Laporan SPT 2 Tahun Terakhir

ByLEGALITAS

Permendag 44/M-Dag/Per/6/2017 Wajibkan Laporan SPT 2 Tahun Terakhir

Legalitas.co.id, Jakarta | Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permendag 44/M-Dag/Per/6/2017 tanggal 22 Juni 2017 Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Rangka Pemberian Perizinan
Tertentu di Kementerian Perdagangan, maka setiap perusahaan yang ingin mendapatkan pelayanan perizinan dari Kementerian Perdagangan dihimbau untuk terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya dan kepatuhan laporan SPT 2 tahun terakhir sebelum melakukan permohonan perizinan.

Dalam pasal 2 ayat 2 pada peraturan tersebut disebutkan bahwa keterangan status wajib pajak yang valid digunakan menjadi salahsatu persyaratan pemberian izin tertentu di Kementerian Perdagangan.

Izin tertentu yang dimaksud turut terlampir dalam peraturan ini seperti Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Bidang Perdagangan Luar Negeri, Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga, Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi,  Izin Usaha. Dan untuk melihat lampiran secara lengkap, silahkan download link peraturan diatas. (TIM) 

About the author

LEGALITAS administrator

Konsultan Legal dan Perijinan Usaha di Jakarta dan sekitarnya

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!