Minuman beralkohol adalah produk yang sering menjadi kontroversi di masyarakat, namun tetap memiliki pangsa pasar yang signifikan. Alkohol minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Minuman ini tersedia dalam berbagai jenis minuman dan kadar alkohol yang berbeda-beda. Konsumsi minuman beralkohol dapat memiliki berbagai dampak, baik positif maupun negatif, tergantung pada jumlah yang dikonsumsi dan kondisi individu, sehingga Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan ketat untuk pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2019.
Nah, artikel ini akan menguraikan secara lengkap bagaimana prosedur mengurus izin usaha perdagangan minuman beralkohol, termasuk dasar hukum dan termasuk apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus izin usaha tersebut.
Berikut beberapa golongan minuman beralkohol :
- Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) diatas 1 (satu) persen sampai dengan 5 (lima) persen.
- Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 5 (lima) persen sampai dengan 20 (dua puluh) persen.
- Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 (dua puluh) persen sampai 55 (lima puluh lima) persen.
Berikut adalah beberapa ketentuan penjualan minuman beralkohol :
- Hotel, Bar dan Restoran yang memenuhi persyaratan perundang-undangan di bidang keparawisataan.
- Toko Bebas Bea (TBB).
- Tempat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus izin penjualan minuman beralkohol yaitu :
- Perizinan Berusaha atau NIB; Nomor Induk Berusaha di sektor parawisata.
- Surat Penunjukan: dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung.
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC): bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol.
- Formulir Data Teknis: Untuk Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C).
Dasar Hukum
Ketentuan perdagangan minuman beralkohol diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya:
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.