Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Tag: izin angkutan barang

Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sumber Daya Air

Ruang Lingkup

Pada Sub-klasifikasi teridiri dari:

  1. Subklasifikasi dengan kode  BS-010 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), sifon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya.
  2. Subklasifikasi dengan kode ST-004 mencakup usaha rancangan bangunan konstruksi untuk bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang (viaduk), sifon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (freeintake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 Pasal 96  menjelaskan :

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan sub-klasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang diperoleh dari nilai total ekuitas.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95  menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama pada subklasifikasi.  

  1. Sub-klasifikasi dengan kode BS-010, sub-klasifikasi ini terdiri dari :
    • Kualifikasi k atau kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, wheel loader, vibro roller, welding set, water pump, air compressor, excavator
    • Kualifikasi M & B atau menengah & besar menggunaklan peralatan utama seperti: concrete pump, excavator, floating excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, mobile crane, crawler crane, soil stabilize, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, vibro hammer, grouting pump, pulvi mixer, crawler drill, concrete pump, boring machine, shotcrete machine/mortar sprayer (gunite machine), hag loader, jumbo drill, road header, dragline.
  2. Sub-klasifikasi dengan kode ST-004, klasifikasi B atau Besar dengan menggunakan peralatan utama seperti : concrete pump, excavator, floating excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, mobile crane, crawler crane, soil stabilize, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, vibro hammer, grouting pump, pulvi mixer, crawler drill, concrete pump, boring machine, shotcrete machine/mortar sprayer (gunite machine), hag loader, jumbo drill, road header, dragline.

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

  • 49211 : Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
  • 49212 : Angkutan Bus Perbatasan
  • 49213 : Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp)
  • 49214 : Angkutan Bus Kota
  • 49215 : Angkutan Bus Lintas Batas Negara
  • 49216 : Angkutan Bus Khusus
  • 49219 : Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya
  • 49411 : Angkutan Perbatasan Bukan Bus Dalam Trayek
  • 49412 : Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus Dalam Trayek
  • 49413 : Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek
  • 49414 : Angkutan Pedesaan Bukan Bus, Dalam Trayek
  • 49415 : Angkutan Darat Khusus Bukan Bus
  • 49429 : Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek yang wajib dilengkapi oleh pelaku usaha.

Persyaratan Umum Usaha

  • Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus Usaha

  1. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
  2. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
  3. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kedaraan Bermotor Dalam Trayek;
  4. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  5. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan
  6. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik

Sarana dan Prasarana

  1. Memiliki domisili sesuai dengan trayek;
  2. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
  3. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
  4. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
  5. Kendaraan yang digunakan untuk:
    • Angkutan Lintas Batas Negara;
    • Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP);
    • Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP);
    • Angkutan Perkotaan; dan
    • Angkutan Pedesaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Dalam Trayek dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang yang harus dilengkapi pelaku usaha.

Persyaratan Umum

  1. Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  2. Dokumen rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat Pelabuhan Sungai dan Danau berada;
  3. Surat keputusan penetapan trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
  4. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan;
  5. Surat permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data; dan
  6. Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS

Persyaratan khusus

  1. Studi kelayakan yang memuat pertimbangan:
    • Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai Pelabuhan Sungai dan Danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
    • Masterplan/rencana induk pelabuhan;
    • Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan
    • Penahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
    • Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
    • Hasil kajian terhadap batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau;
    • Peta yang dilengkapi dengan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP)Pelabuhan Sungai dan Danau;
    • Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
  2. Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan;
  3. Salinan dokumen kontrak pelaksanaanpembangunan;
  4. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan;
  5. Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan Pelabuhan Sungai dan Danau;
  6. Berita acara uji coba sandar kapal;
  7. Bukti ketersediaan sumber daya manusia pelaksana kegiatan Pelabuhan Sungai dan Danau yang dinyatakan dengan surat keputusan pembentukan dan  struktur organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran; dan
  8. Ketersediaan jalan akses Pelabuhan Sungai dan Danau.

Sarana dan Prasarana

  • Menempati tempat usaha berupa milik sendiri atau sewa berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang.

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau

  1. KBLI 50211 : Angkutan Sungai Dan Danau Liner (Trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang
  2. KBLI 50212 : Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang
  3. KBLI 50213 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ydbi
  4. KBLI 50222 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus
  5. KBLI 50223 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya
  6. KBLI 50221 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau yang wajib dilengkapi oleh pelaku usaha.

Persyaratan Umum

  • Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS

Persyaratan Khusus

  1. Kesanggupan memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
  2. Sertifikasi pengawakan;
  3. Pemenuhan Standar Pelayanan MinimalKapal Sungai dan Danau; dan
  4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang Angkutan Sungai dan Danau (awak kapal)

Sarana dan Prasarana

  • Kapal Sungai dan Danau dengan ukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari Gross Tonnage (GT) 7 yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada trayek yang akan dilayani, dengan fasilitas minimal sesuai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

  • 49221 Angkutan Bus Pariwisata
  • 49421 Angkutan Taksi
  • 49422 Angkutan Sewa
  • 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang

Persyaratan Umum Usaha

  • Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.

Persyratan Khusus Umum

  1. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
  2. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
  3. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
  4. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  5. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan
  6. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik

Sarana dan Prasarana

  1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
  2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
  3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
  4. Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan: