Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Tag: izin usaha konstruksi

Syarat Izin Usaha Jasa Konstruksi Pabrikasi Bangunan Gedung

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 Tentang Jasa Pekerjaan Kontruksi Pabrikasi Bangunan Gedung.

KBLI  41020

Ruang Lingkup

Sub-klasifikasi dengan kode KP-001, pada sub-klasifikasi ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pra-cetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 96 menjelaskan bahwa:

  1. Kepemilikan aset
  2. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  3. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat 3 dan ayat 4, menjelaskan tentang peralatan yang digunakan pada Sub-klasifikasi KP-001. Pada sub-klasifikasi pelaku usaha BUJKN (Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional), BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi), PMA (Penanaman Modal Asing), KP-BUJKA ( Kantor Perwakilan Badan Usaha  Jasa Kontruksi Asing), menggunakan peralatan utama seperti :

  • Dump truk
  • Tamping rammer
  • Air compressor
  • Vibrating tamper
  • Concrete cutter
  • Welding set
  • Mobile crane
  • Crawler crane
  • Truck crane
  • Flat bed truck
  • Butt fusion machine
  • Excavato
  • Pipe jacking machine
  • Wheel loader
  • Scaffolding and shoring

Izin Usaha Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga

KBLI 41018 : Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga

Ruang Lingkup

  1. Subklasifikasi dengan kode BG008
    • Subklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, Gedung kebudayaan/ kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga termasuk pembangunan gedung tempat hiburan.
  2. Subklasifikasi dengan kode GT008
    • Subklasifikasi ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, Gedung kebudayaan/ kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga termasuk pembangunan gedung tempat hiburan.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan tahunan
    • Konsultasi Konstruksi ini bersifat umum sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat umum, menengah dan besar yang tidak memperoleh SBU (Sertifikat Badan Usaha) Kontruksi.
  2. Kemampuan keuangan
    • Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Subklasifikasi BG008
    • Kualifikasi kecil atau K biasanya menggunakan peralatan utama seperti: concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up.
    • Kualifikasi menengah dan besar atau B&M biasanya menggunakan peralatan utama seperti: tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck
  2. Subklasifikasi GT008
    • Kualifikasi  Besar atau B biasanya menggunakan peralatan utama seperti : tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Ruang Lingkup
Subklasifikasi ini terdiri dari:

  1. Subklasifikasi dengan kode BS014 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pertambangan termasuk fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, dan pengendalian dampak lingkungan.
  2. Subklasifikasi dengan kode ST007 mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil pertambangan termasuk fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, dan pengendalian dampak lingkungan.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96  menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus memiliki pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas.

Sarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95 menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama pada subklasifikasi sebagai berirkut :

  1. Subklasifikasi dengan kode BS014, dengan Kualifikasi M & B atau menengah & besar menggunakan peralatan utama seperti: excavator, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, vibro roller, truck crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, flat bed truck, roller drill, werding mechine, shotcrete machine, slurry pump, belt conveyor, dragline, rock drill.
  2. Subklasifikasi dengan kode ST007, dengan KualifikasI B atau besar menggunakan peralatan utama seperti : excavator, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, vibro roller, truck crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, flat bed truck, roller drill, werding mechine, shotcrete machine, slurry pump, belt conveyor, dragline, rock drill.

Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan

Ruang Lingkup

Pada Subklasifikasi konstruksi ini terdiri dari:

  1. Subklasifikasi dengan kode BS012 ini, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain lain.
  2. Subklasifikasi dengan kode ST005 ini, mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain lain.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96  menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi harus pengalaman pekerjaan yang di laksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk kegiatan konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95  menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama pada subklasifikasi.

  1. Subklasifikasi dengan kode BS012, subklasifikasi ini terdiri dari :
    • Kualifikasi K atau Kecil menggunakan peralatan utama seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, wheel loader, vibro roller, welding set, water pump, air compressor, excavator
    • Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunakan peralatan utama seperti: concrete pump, excavator, floating excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, mobile crane, crawler crane, soil stabilize, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, vibro hammer, grouting pump, pulvi mixer, crawler drill, concrete pump, boring machine, shotcrete machine/mortar sprayer (gunite machine), hag loader, jumbo drill, road header, dragline.
  2. Subklasifikasi dengan kode ST005, pada kode ini kualifikasi  M atau Besar menggunakan peralatan utama seperti : concrete pump, excavator, floating excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, mobile crane, crawler crane, soil stabilize, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, vibro hammer, grouting pump, pulvi mixer, crawler drill, concrete pump, boring machine, shotcrete machine/mortar sprayer (gunite machine), hag loader, jumbo drill, road header, dragline.

Syarat Izin Usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan

Ruang Lingkup

Pada Subklasifikasi dengan kode BS012 ini, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti; dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain lain.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96  menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi harus pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk kegiatan konstruksi.

Sarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95  menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama pada subklasifikasi.  

Subklasifikasi dengan kode BS012, subklasifikasi ini terdiri dari :

  1. Kualifikasi k atau kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, wheel loader, vibro roller, welding set, water pump, air compressor, excavator
  2. Kualifikasi M & B atau menengah & besar menggunaklan peralatan utama seperti: concrete pump, excavator, floating excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, mobile crane, crawler crane, soil stabilize, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, vibro hammer, grouting pump, pulvi mixer, crawler drill, concrete pump, boring machine, shotcrete machine/mortar sprayer (gunite machine), hag loader, jumbo drill, road header, dragline.