Yandex Metrica izin usaha pengelolaan kapal Arsip | Legalitas.Co.id

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: izin usaha pengelolaan kapal

Izin Usaha Pengelolaan Kapal

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi

KBLI 52225 : Aktivitas Pengelolaan Kapal (Ship Management)

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
  3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS;

Persyaratan Khusus

  1. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management);
    •  Memiliki sistem manajemen usaha
  2. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan yang disetarakan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaranatau Pengelolaan Kapal (ship management);
    • Memiliki sistem manajemen usaha;
    • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Pengelolaan Kapal berdasarkan jumlah perusahaan Pengelolaan Kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan dipelabuhan setempat;
    • Penanaman modal asing untuk usaha Pengelolaan Kapal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal.

Sarana dan Prasarana

Usaha Pengelola Kapal;

  1. Sarana minimum usaha pengelola kapal  yang harus dimiliki meliputi antara lain;
    • Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Papan nama terbuat dari bahan amandan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
    • Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Tempat penampungan sampah;
    • Gudang atau tempat penyimpanan barang.
  2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
    • Alat keselamatan dan keamanan;
    • Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
    • Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
    • Kendaraan Operasional yang baik dan sesuai dengan yand dibutuhkan.
  3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut antara lain:
    • Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
    • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
    • Kondisi lingkungan yang aman

Urus Sertifikat Standar Terverifikasi Aktivitas Pengelolaan Kapal

Pengelolaan kapal, atau ship management, adalah serangkaian kegiatan yang mencakup aspek operasional, teknis, dan administrasi untuk menjaga kapal tetap beroperasi secara efesien, aman dan sesuai peraturan yang berlaku, ini merupakan bagian krusial dalam industri dalam pelayaran untuk memastikan armada kapal aman dan andal, serta meminimalkan resiko operasional dan kerugian finasial.

Aspek Utama Pengelolaan Kapal

  • Manajemen Teknis
    • Meliputi pemeliharaan rutin, perbaikan, inpeksi teknis, persiapan docking, penyediaan suku cadang, dan memastikan kondisi kapal layak laut.
  • Manajemen Operasional
    • Melibatkan perencanaan rute berlayar, efesien bahan bakar, pengelolaan kargo navigasi, manuver, dan penanganan kargo, serta kepatuhan terhadap regulasi pelayaran.
  • Manajemen Kru
    • Memastikan kru memiliki ketarampilan dan pengetahuan yang tepat, serta mematuhi semua peraturan keselamatan dan limgkungan, ini juga mencakup rekruitmen dan penempatan awak kapal.
  • Adminstrasi kapal
    • Meliputi pencatatan, laporan keuangan, pengaturan asuransi, sertifikasi, pemenuhan persyaratan hukum dan peraturan, serta administrasi umum terkait kepemilikan dan pengoperasian kapal.

Dokumen Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengurus sertifkat standar terverifikasi Aktivitas Pengelolaan Kapal sebagai berikut :

  • Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, saran dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan kerja.
  • Memiliki sistem manajamen mutu.
  • Memiliki tenaga ahli minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diplomat III Ketatalaksanaan angkutan Laut dan Kepelabuhan (KALK) atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pengelolaan kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kapal (ship management).
  • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha pengelolaan kapal (ship management) berdasarkan jumlah perusahaan pengelolaan kapal (ship management) dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.

Manfaat Pengelolaan Kapal yang Baik

  • Keamanan dan Keselamatan: Mengurangai risiko kecelakaan dan insiden di laut.
  • Efsiensi Operasional: Memastikan kapal dalam kondisi optimal untuk beroperasi.
  • Keandalan dan Daya Tahan: Mencegah kerusakan tak terduga dan memperpanjang usia pakai kapal.
  • Kepatuhan terhadap Peraturan: Memenuhi standar internasional seperti SOLAS, MARPOL, dan ISM Code.
  • Pengurangan Biaya Operasional: Mengoptimalkan penggunaan bahan bakar dan manajemen inventaris.

Kami melayani pengurusan Seritifkat Standar terverifikasi kegiatan usaha Aktivitas Pengelolaan Kapal.