Yandex Metrica legalitas usaha Arsip | Laman 2 dari 9 | Legalitas.Co.id

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: legalitas usaha

Izin Usaha Jasa Konsultansi Transportasi

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.

KBLI 70202 : Aktivitas Jasa Konsultansi Transportasi (Manajemen Keamanan Pelabuhan)

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.

Persyaratan Khusus

Persyaratan teknis jasa konsultasi transparan, yaitu:

  1. Memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orangTenaga Ahli yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang koda untuk masing-masing bidang yang meliputi :
    • Keamanan;
    • Perkapalan;
    • Kepelabuhanan;
    • Manajemen Resiko;
    • Intelijen.
  2. Harus Mempunyai Akta Notaris Pendirian RSO yang sah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dalam akta notaris yang bergerak di bidang konsultan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
  3. Tenaga Ahli yang dimaksud pada nomor 1 (satu) diatas hanya dapat didaftarkan pada 1 (satu) Recognized Security Organization.

Sarana dan Prasarana

Sarana Minimum yang dibuktikan dengan SIUP sesuai dengan bidang usahanya.

Izin Usaha Pengelolaan Kapal

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi

KBLI 52225 : Aktivitas Pengelolaan Kapal (Ship Management)

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
  3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS;

Persyaratan Khusus

  1. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management);
    •  Memiliki sistem manajemen usaha
  2. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan yang disetarakan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaranatau Pengelolaan Kapal (ship management);
    • Memiliki sistem manajemen usaha;
    • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Pengelolaan Kapal berdasarkan jumlah perusahaan Pengelolaan Kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan dipelabuhan setempat;
    • Penanaman modal asing untuk usaha Pengelolaan Kapal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal.

Sarana dan Prasarana

Usaha Pengelola Kapal;

  1. Sarana minimum usaha pengelola kapal  yang harus dimiliki meliputi antara lain;
    • Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Papan nama terbuat dari bahan amandan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
    • Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Tempat penampungan sampah;
    • Gudang atau tempat penyimpanan barang.
  2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
    • Alat keselamatan dan keamanan;
    • Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
    • Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
    • Kendaraan Operasional yang baik dan sesuai dengan yand dibutuhkan.
  3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut antara lain:
    • Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
    • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
    • Kondisi lingkungan yang aman

Izin Usaha Depo Peti Kemas

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Depo Peti Kemas KBLI 52109 Pergudangan Dan Penyimpanan Lainnya

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
  3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS

Persyaratan Khusus

  1. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III,atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III, atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikat Profesi;
    • Persetujuan studi lingkungan dari instasi pemerintah kabupaten/desa dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk didalamnya kajian lalu lintas;
    • Dalam hal rencana Depo Peti Kemas di luar DLKr harus dilengkapi
      • Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000 m² yang dibuktikan dengan hak penguasaan atau kepemilikan tanah untuk usaha Depo Peti Kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional dan menguasai lahan sesuai kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk usaha Depo Peti Kemas yang berada di dalam DLKr pelabuhan;
    • Dalam hal rencana Depo Peti Kemas di dalam DLKr harus dilengkapi
      • Perjanjian kerjasama dengan badan usaha pelabuhan dan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial; atau
      • Perjanjian kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan setempat untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial;
      • Studi lingkungan sesuai dengan pelayanan yang dilaksanakan.
    • Memiliki atau menguasai lahan penumpukan baik didalam maupun diluar DLKr Pelabuhan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban Minimal 2 (dua) tier peti kemas kosong dan/atau isi;
    • Konstruksi lahan Depo Peti Kemas dapat menggunakan:
      • Paving;
      • Aspal; atau
      • Beton/concrete.
    • Memiliki peralatan antara lain:
      • 1 (satu) unit reach stacker;
      • 1 (satu) unit top loader;
      • 1 (satu) unit side loader;
      • 1 (satu) unit forklift; dan/atau
      • Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan. Jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo Peti Kemas.
  2. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, paling sedikit 1 (satu) orang  dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III, atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikat Profesi;
    • Persetujuan studi lingkungan dari instasi pemerintah kabupaten/desa dan provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk didalamnya kajian lalu lintas;
    • Dalam hal rencana Depo Peti Kemas dalam DLKr harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat;
    • Menguasai (bukan sewa) lahan lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000 m² yang dibuktikan dengan hak penguasaan untuk usaha depo peti kemas yang berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional;
    • Memiliki atau menguasai lahan penumpukan yang digunakan dengan kemampuan konstruksi menampung beban sebagai berikut:
      • Minimal 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet;
      • Minimal 2 (dua) tier peti bermuatanisi dengan ukuran 20 (dua puluh) feet.
      • Konstruksi lahan Depo Peti Kemas dapat menggunakan:
        • Paving;
        • Aspal; atau
        • Beton/concrete
      • Memiliki peralatan antara lain:
        • 1 (satu) unit reach stacker;
        • 1 (satu) unit top loader;
        • 1 (satu) unit side loader;
        • 1 (satu) unit forklift; dan/atau
        • Fasilitas perbaikan danperawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan. jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo Peti Kemas.
      • Penanaman modal asing untuk usaha Depo Peti Kemas dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal.

Sarana dan Prasarana

Usaha Depo Peti Kemas, harus memiliki:

  1. Sarana minimum usaha Depo Peti Kemas, harus memiliki yang harus dimiliki meliputi antara lain:
    • Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Papan nama terbuat dari bahan amandan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
    • Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
    • Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
    • Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Tempat penampungan sampah;
    • Gudang atau tempat penyimpanan barang.
    • Lahan untuk kegiatan Depo Peti Kemas.
  2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
    • Alat keselamatan dan keamanan;
    • Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
    • Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    • Memiliki peralatan antara lain:
      • 1 (satu) unit reach stacker;
      • 1 (satu) unit top loader;
      • 1 (satu) unit side loader;
      • 1 (satu) unit forklift; dan/atau
      • Fasilitas perbaikan danperawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan. jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo Peti Kemas.
  3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal antara lain:
    • Informasi Petunjuk Keselamatanpekerja;
    • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan daruratlainnya;
    • Kondisi lingkungan yang aman.

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) KBLI 52291

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
  3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS

Persyaratan Khusus

  1. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Jasa Pengurusan Transportasi;
    • Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
    • Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
    • Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya
    • Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat
  2. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Jasa Pengurusan Transportasi;
    • Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
    • Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
    • Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya;
    • Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berkegiatan di wilayah Setempat
    • Penanaman modal asing untuk usaha jasa pengurusan transportasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang usaha penanaman modal

Sarana dan Prasarana

Usaha Jasa Pengurusan Transpostasi;

  1. Sarana minimum usaha jasa pengurusan transportasi  yang harus dimiliki meliputi antara lain;
    • Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Papan nama terbuat dari bahan amandan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
    • Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Tempat penampungan sampah;
    • Gudang atau tempat penyimpanan barang.
  2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain
    • Alat keselamatan dan keamanan;
    • Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
    • Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
    • Kendaraan Operasional yang baik dan sesuai dengan yand dibutuhkan.
  3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut antara lain:
    • Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
    • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
    • Kondisi lingkungan yang aman.

Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

Ruang Lingkup
Subklasifikasi ini terdiri dari:

  1. Subklasifikasi dengan kode BS014 mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pertambangan termasuk fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, dan pengendalian dampak lingkungan.
  2. Subklasifikasi dengan kode ST007 mencakup usaha perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan konstruksi untuk bangunan sipil pertambangan termasuk fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, dan pengendalian dampak lingkungan.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96  menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan
    • BUJKN jasa konsultasi konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat  umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa  berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
    • KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi  harus memiliki pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
  2. Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas.

Sarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95 menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama pada subklasifikasi sebagai berirkut :

  1. Subklasifikasi dengan kode BS014, dengan Kualifikasi M & B atau menengah & besar menggunakan peralatan utama seperti: excavator, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, vibro roller, truck crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, flat bed truck, roller drill, werding mechine, shotcrete machine, slurry pump, belt conveyor, dragline, rock drill.
  2. Subklasifikasi dengan kode ST007, dengan KualifikasI B atau besar menggunakan peralatan utama seperti : excavator, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, vibro roller, truck crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, flat bed truck, roller drill, werding mechine, shotcrete machine, slurry pump, belt conveyor, dragline, rock drill.