Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: legalitas usaha

Syarat Izin Usaha Konstruksi Gedung Perkantoran

May 14, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

  1. Subklasifikasi dengan kode  BG002
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan), termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran.
  2. Subklasifikasi dengan kode GT002
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan), termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan tahunan
    • Konsultasi Konstruksi ini bersifat umum sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat umum, menengah dan besar yang tidak memperoleh SBU (Sertifikat Badan Usaha) konstruksi.
  2. Kemampuan keuangan
    • Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Subklasifikasi BG002
    • Kualifikasi kecil atau k biasanya menggunakan peralatan utama seperti: concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up.
    • Kualifikasi menengah dan besar atau B&M biasanya menggunakan peralatan  utama  seperti: tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.
  2. Subklasifikasi GT002
    • Kualifikasi  Besar atau B biasanya menggunakan peralatan utama seperti : tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Syarat Izin Usaha Konstruksi Gedung Industri

May 14, 2025 by Admin

Ruang Lingkup

  1. Subklasifikasi dengan kode  BG003
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja,bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemprosesan bahan nuklir.
  2. Subklasifikasi dengan kode GT002
    • Subsklasifikasi ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:

  1. Penjualan tahunan
    • Konsultasi Konstruksi ini bersifat umum sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi bersifat umum, menengah dan besar yang tidak memperoleh SBU (Sertifikat Badan Usaha) Konstruksi.
  2. Kemampuan keuangan
    • Kemampuan keuangan diperoleh dari nilai total ekuitas. Ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Subklasifikasi BG002
    • Kualifikasi kecil atau k biasanya menggunakan peralatan utama seperti: concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up.
    • Kualifikasi menengah dan besar atau B&M biasanya menggunakan peralatan  utama  seperti: tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck.
  2. Subklasifikasi GT002
    • Kualifikasi  Besar atau B biasanya menggunakan peralatan utama seperti : tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Syarat Izin Usaha Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Apr 23, 2025 by LEGALITAS

Adapun ruang lingkup aktivitas kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan Angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.

Usaha Kepelabuhanan Laut, mencakup kegiatan usaha penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan, baik pada:

  1. Pelabuhan Utama;
  2. Pelabuhan Pengumpul;
  3. Pelabuhan Pengumpan Regional; atau
  4. Pelabuhan Pengumpan Lokal.

Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan meliputi jasa kapal, barang dan penumpang:

  1. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
  2. Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
  3. Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
  4. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
  5. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
  6. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
  7. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
  8. Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
  9. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus Izin Usaha Pelayanan Kepelabuhanan Laut (Badan Usaha Pelabuhan) sesuai KBLI 52221.

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS.
  2. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
  3. Memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia tersertifikasi bidang kepelabuhanan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  1. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANTIII) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATTIII) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management);
    • Memiliki sistem managemen usaha.
  2. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu
    • Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANTIII) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATTIII) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal(ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management);
    • Memiliki sistem managemen usaha.
    • Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Pengelolaan Kapal berdasarkan jumlah perusahaan Pengelolaan Kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan dipelabuhan setempat;
    • Penanaman modal asing untuk usaha Pengelolaan Kapal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang usaha penanaman modal.
  1. Mendapatkan konsesi kepelabuhanan dari Pemerintah;
  2. Menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan;
  3. Memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standar pelayana yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  4. Menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
  5. Ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan;
  6. Memelihara kelestarian lingkungan;
  7. Memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian;
  8. Menyampaikan laporan melalui sistem onlinesingle submission dalam hal terjadi perubahan data pada izin Badan Usaha Pelabuhan, paling lama 3 (tiga) bulan setelah terjadinya perubahan; dan;
  9. Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan, baik secara nasional maupun internasional.

Urus Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

Apr 9, 2025 by LEGALITAS

I. Syarat Pendirian Badan Hukum

  1. Nama Koperasi terdiri dari 3 suku kata berbahasa indonesia untuk diajukan permohonan persetujuan penggunaan nama koperasi.
  2. Copy KTP anggota pendiri minimal 10 orang.
  3. Copy NPWP pengurus
  4. Susunan pengurus dan pengawas koperasi terdiri dari :

Pengurus :

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara

Pengawas :

  • Ketua pengawas
  • Anggota pengawas 1
  • Anggota pengawas 2

II. Syarat penerbitan izin usaha simpan pinjam

  1. Syarat Modal awal Koperasi    :
    • Paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
    • Paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
    • Paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.
  2. Modal Usaha Awal koperasi  yang dihimpun dari seorang anggota paling banyak 20 (dua puluh persen) dari Modal Usaha Awal.
  3. Menyediakan Modal Tetap yang dipisahkan dari Aset Koperasi dalam bentuk tabungan paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan pada rekening tabungan pada bank umum.
  4. Rencana Kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
  5. Memiliki administrasi dan pembukuan pada KSP.
  6. Pengurus dan Pengawas harus memiliki riwayat hidup, mencakup :
    • Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
    • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
    • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  7. Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk Pengurus dan Pengawas yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
  8. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa.
  9. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan Koperasi bagi Pengelola KSP.
  10. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja; dan
  11. Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
  12. Informasi penerima manfaat (atau dikenal juga sebagai beneficial owner)

III. Ruang lingkup kegiatan KSP :

– Penghimpunan dana; dan

– Penyaluran dana.

IV. Dokumen legalitas yang dihasilkan :

  • Persetujuan penggunaan nama koperasi
  • Akta pendirian koperasi
  • SK pengesahan badan hukum koperasi
  • NPWP Koperasi
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA.
  • Izin Usaha Simpan Pinjam.

V. Estimasi waktu pengerjaan :

Estimasi waktu yang dibutuhkan selama 60 (enam puluh ) hari kerja termasuk persetujuan penggunaan nama koperasi, pembuatan akta pendirian, izin usaha simpan pinjam, pemberkasan dokumen persyaratan, verifikasi instansi penerbit izin, perbaikan/koreksi kelengkapan dokumen persyaratan, pengajuan ulang izin KSP apabila ada perbaikan/koreksi.

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

Apr 9, 2025 by Admin

  • 49211 : Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
  • 49212 : Angkutan Bus Perbatasan
  • 49213 : Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (Akdp)
  • 49214 : Angkutan Bus Kota
  • 49215 : Angkutan Bus Lintas Batas Negara
  • 49216 : Angkutan Bus Khusus
  • 49219 : Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya
  • 49411 : Angkutan Perbatasan Bukan Bus Dalam Trayek
  • 49412 : Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus Dalam Trayek
  • 49413 : Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek
  • 49414 : Angkutan Pedesaan Bukan Bus, Dalam Trayek
  • 49415 : Angkutan Darat Khusus Bukan Bus
  • 49429 : Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek yang wajib dilengkapi oleh pelaku usaha.

Persyaratan Umum Usaha

  • Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus Usaha

  1. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
  2. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
  3. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kedaraan Bermotor Dalam Trayek;
  4. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  5. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan
  6. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik

Sarana dan Prasarana

  1. Memiliki domisili sesuai dengan trayek;
  2. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
  3. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
  4. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
  5. Kendaraan yang digunakan untuk:
    • Angkutan Lintas Batas Negara;
    • Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP);
    • Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP);
    • Angkutan Perkotaan; dan
    • Angkutan Pedesaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Dalam Trayek dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek