Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Urus Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

legalitas.co.id

I. Syarat Pendirian Badan Hukum

  1. Nama Koperasi terdiri dari 3 suku kata berbahasa indonesia untuk diajukan permohonan persetujuan penggunaan nama koperasi.
  2. Copy KTP anggota pendiri minimal 10 orang.
  3. Copy NPWP pengurus
  4. Susunan pengurus dan pengawas koperasi terdiri dari :

Pengurus :

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara

Pengawas :

  • Ketua pengawas
  • Anggota pengawas 1
  • Anggota pengawas 2

II. Syarat penerbitan izin usaha simpan pinjam

  1. Syarat Modal awal Koperasi    :
    • Paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
    • Paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
    • Paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.
  2. Modal Usaha Awal koperasi  yang dihimpun dari seorang anggota paling banyak 20 (dua puluh persen) dari Modal Usaha Awal.
  3. Menyediakan Modal Tetap yang dipisahkan dari Aset Koperasi dalam bentuk tabungan paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan pada rekening tabungan pada bank umum.
  4. Rencana Kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
  5. Memiliki administrasi dan pembukuan pada KSP.
  6. Pengurus dan Pengawas harus memiliki riwayat hidup, mencakup :
    • Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
    • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
    • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  7. Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk Pengurus dan Pengawas yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
  8. Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa.
  9. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan Koperasi bagi Pengelola KSP.
  10. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja; dan
  11. Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
  12. Informasi penerima manfaat (atau dikenal juga sebagai beneficial owner)

III. Ruang lingkup kegiatan KSP :

– Penghimpunan dana; dan

– Penyaluran dana.

IV. Dokumen legalitas yang dihasilkan :

  • Persetujuan penggunaan nama koperasi
  • Akta pendirian koperasi
  • SK pengesahan badan hukum koperasi
  • NPWP Koperasi
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA.
  • Izin Usaha Simpan Pinjam.

V. Estimasi waktu pengerjaan :

Estimasi waktu yang dibutuhkan selama 60 (enam puluh ) hari kerja termasuk persetujuan penggunaan nama koperasi, pembuatan akta pendirian, izin usaha simpan pinjam, pemberkasan dokumen persyaratan, verifikasi instansi penerbit izin, perbaikan/koreksi kelengkapan dokumen persyaratan, pengajuan ulang izin KSP apabila ada perbaikan/koreksi.

ByLEGALITAS

Urusan Legalitas Usaha Kamu Menjadi Lebih Mudah !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Open chat
Hi, Legalitas...