I. Syarat Pendirian Badan Hukum
- Nama Koperasi terdiri dari 3 suku kata berbahasa indonesia untuk diajukan permohonan persetujuan penggunaan nama koperasi.
- Copy KTP anggota pendiri minimal 10 orang.
- Copy NPWP pengurus
- Susunan pengurus dan pengawas koperasi terdiri dari :
Pengurus :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
Pengawas :
- Ketua pengawas
- Anggota pengawas 1
- Anggota pengawas 2
II. Syarat penerbitan izin usaha simpan pinjam
- Syarat Modal awal Koperasi :
- Paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
- Paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
- Paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.
- Modal Usaha Awal koperasi yang dihimpun dari seorang anggota paling banyak 20 (dua puluh persen) dari Modal Usaha Awal.
- Menyediakan Modal Tetap yang dipisahkan dari Aset Koperasi dalam bentuk tabungan paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang disetorkan pada rekening tabungan pada bank umum.
- Rencana Kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
- Memiliki administrasi dan pembukuan pada KSP.
- Pengurus dan Pengawas harus memiliki riwayat hidup, mencakup :
- Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk Pengurus dan Pengawas yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
- Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa.
- Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan Koperasi bagi Pengelola KSP.
- Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja; dan
- Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
- Informasi penerima manfaat (atau dikenal juga sebagai beneficial owner)
III. Ruang lingkup kegiatan KSP :
– Penghimpunan dana; dan
– Penyaluran dana.
IV. Dokumen legalitas yang dihasilkan :
- Persetujuan penggunaan nama koperasi
- Akta pendirian koperasi
- SK pengesahan badan hukum koperasi
- NPWP Koperasi
- Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA.
- Izin Usaha Simpan Pinjam.
V. Estimasi waktu pengerjaan :
Estimasi waktu yang dibutuhkan selama 60 (enam puluh ) hari kerja termasuk persetujuan penggunaan nama koperasi, pembuatan akta pendirian, izin usaha simpan pinjam, pemberkasan dokumen persyaratan, verifikasi instansi penerbit izin, perbaikan/koreksi kelengkapan dokumen persyaratan, pengajuan ulang izin KSP apabila ada perbaikan/koreksi.