Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Tag: legalitas usaha

Izin Usaha Bongkar Muat Barang

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Bongkar Muat Barang Sesuai KBLI 52240

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
  3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS

Persyaratan khusus

A. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:

  1. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal:
    • Pelabuhan Utama: ANT II dan/ atau D.III Pelayaran/ Transportasi Laut
    • Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/ atau D.III Pelayaran/ Transportasi Laut;
    • Pelabuhan Pengumpan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat keterampilan dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Bongkar Muat Barang.
  2. Memiliki sistem manajemen usaha;
  3. Peralatan;
    • Forklift;
    • Pallet,
    • Ship side-net;
    • Rope sling;
    • Rope net; dan
    • Wire net
      • dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan Bongkar Muat Barang pelabuhan setempat;
  4. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan Bongkar Muat Barang dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.

B. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:

  1. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal:
    • Pelabuhan Utama: ANT II dan/ atau D.III Pelayaran/ Transportasi Laut yang disetarakan;
    • Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/ atau D.III Pelayaran/ Transportasi Laut yang disetarakan;
    • Pelabuhan Pengumpan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat keterampilan dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Bongkar Muat Barang.
  2. Memiliki sistem manajemen usaha;
  3. Peralatan;
    • Forklift;
    • Pallet,
    • Ship side-net;
    • Rope sling;
    • Rope net; dan
    • Wire net
      • dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan Bongkar Muat Barang pelabuhan setempat;
  4. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan Bongkar Muat Barang dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
  5. Penanaman modal asing untuk usaha Bongkar Muat Barang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal

Sarana dan Prasarana

Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal

  1. Sarana minimum usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal yang harus dimiliki meliputi antara lain:
    • Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
    • Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
    • Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat;
    • Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
    • Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Tempat penampungan sampah gudang atau tempat penyimpanan barang
    • Gudang atau tempat penyimpanan barang
  2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain :
    • Alat keselamatan dan keamanan
    • Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet;
    • Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Kondisi lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
    • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
  3. Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam Perawatan dan Perbaikan Kapal antara lain:
    • Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
    • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
    • Kondisi lingkungan yang aman.

Persyaratan Izin Jasa Klasifikasi Kapal

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Jasa Klasifikasi Kapal KBLI 71207

Persyaratan Umum

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Untuk memperoleh izin usaha Jasa Klasifikasi terhadap Badan Klasifikasi Nasional yaitu:
    • Surat permohonan;
    • Diakui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan;
    • Fotokopi akta pendirian perusahaan;
    • Struktur organisasi;
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Direktur Utama;
    • Surat bukti kepemilikan atau sewa bangunan kantor.
  3. Untuk memperoleh izin usaha Jasa Klasifikasi terhadap Badan Klasifikasi Asing yaitu:
    • Surat permohonan;
    • Diakui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan;
    • Terdaftar sebagai Anggota Badan Klasifikasi Internasional (IACS members);
    • Struktur organisasi;
    • Identitas Pimpinan tertinggi;
    • Surat bukti kepemilikan atau sewa lahan dan bangunan kantor.

Persyaratan Khusus

Persyaratan teknis Jasa Klasifikasi Kapal yaitu:

  1. Memiliki atau sewa kantor atau perwakilan/cabang di Indonesia beserta fasilitas; perlengkapan dan peralatan pendukung kegiatan jasa klasifikasi;
  2. Daftar nama dan Jumlah Surveyor yang bekerja sebagai pegawai badan klasifikasi;
  3. Memiliki surveyor berkewarganegaraan Indonesia bagi badan klasifikasi asing;
  4. Pernyataan melakukan kegiatan Jasa inspeksi, survey, sertifikasi klasifikasi maupun dan keselamatan maritim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penunjukan pendelegasian kewenangan statutory atas nama pemerintah bagi badan klasifikasi yang telah ditunjuk sebagai R.O;
  6. Memiliki laboratorium penelitian dan pengembangan; dan
  7. Daftar Rule/aturan yang diterbitkan
  8. Memiliki Sistem Informasi layanan atau data yang bisa diakses.

Sarana dan Prasarana

  1. Kantor cabang/pelayanan di sejumlah pelabuhan di Indonesia sesuai jangkauan pelayanan;
  2. APD (alat perlindungan diri) yang diperlukan untuk melakukan survey lapangan;
  3. Memiliki surveyor berkewarganegaraan Indonesia pada masing-masing kantor cabang di Indonesia;
  4. Memiliki sertifikasi system manajemen sesuai ISO 9001;
  5. Sistem pelaporan kegiatan survey dan sertifikasi klasifikasi;
  6. Sistem informasi penunjang dan data base kegiatan survey dan sertifikasi klasifikasi; dan
  7. Rules/ prosedur/ standar atas persyaratan teknis.

Persyaratan Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal Luar Negeri

Berdasarkan Permenhub  No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas  Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal Luar Negeri KBLI 78102.

Persyaratan Umum

Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis, sebagai berikut :

  1. Memiliki bank data (electronic database) pelaut yang telah ditempatkan di atas kapal;
  2. Memiliki perjanjian keagenan (manning agreement) dengan pemilik kapal/operator kapal (principal) yang terdiri dari :
    • Surat penunjukan (letter of appointment) dan wajib diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi principal yang berkedudukan di luar negeri.
    • Surat keterangan terdaftar pada kementerian berwenang di negara masing masing (commercial registration) dan wajib diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi principal yang berkedudukan di luar negeri.
    • Kesepakatan Kerja Bersama (KKB/Collective Bargaining Agreement/CBA) dengan serikat pekerja;
    • Surat kuasa untuk bertindak atas nama pemilik kapal/operator kapal (power ofattorney to act on behalf of principal) hanya untuk proses perekrutan dan penempatan awak kapal;
    • Salinan draft PKL dari pemilik kapal/operator kapal.
  3. Daftar nama tenaga ahli serta Salinan sertifikat kompetensi;
  4. Modal dasar perusahaan Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar Rupiah), modal disetor Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
  5. Memiliki kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet;
  6. Memiliki sistem manajemen mutu;
  7. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi serendah-rendahnya setingkat dengan Ahli Nautika Tingkat III (ANTIII) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) dan/atau Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I(ANKAPIN-I) atau Ahli Teknika Kapal Penangkapan Tingkat I (ATKAPIN-I) atau memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di kapal pesiar.
  8. Bagi Penanaman Modal Asing (Joint Venture) Sama dengan persyaratan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri namun wajib bekerjasama dengan perusahaan angkutan laut nasional dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dimana mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan angkutan laut nasional.

Sarana dan Prasarana

Kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet.

Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Jalan

Subklasifikasi dengan kode BS001, pada subklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk juga kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/ tembok penahan jalan.

KBLI 42101 : Konstruksi Bangunan Sipil Jalan

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 96 menjelaskan:

  1. Penjualan Tahunan.
    • Jasa konstruksi ini bersifat umum dan pekerjaan konstruksi bersifat umum kualifikasi menengah dan besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa berlaku SBU konstruksi. Untuk perpanjangnan konstruksi ini perlu menurunkan kualifikasi sebanyak 1 tingkat.
  2. Kemampuan Keuangan
    • Kemampuan ini dinilai dari ekuitas dihitung dari selisih antara aktiva dengan total kewajiban.
  3. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  4. Mampu menyediakan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan, Pada subklasifikasi BS001 diantaranya:

  • Pada kualifikasi K atau Kecil menggunakan peralatan utama seperti: baby roller, tamping rammer, Asphalt Sprayer, Dump Truck. Jack hammer, Generator Set, Concreten Mixer, Air Compres, Asphalt, Ditrikator, Water tank truck, Mesin aplikator marka jalan.
  • Pada kualifikasi M & B atau menengah kecil menggunakan peralatan utama seperti: Concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, Sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, mobile crane, road milling machine, soil stabilizer, pulvi mixer, power sholver, rail crane, ballast tamper, water tank truck, concrete paver.

Pentingnya Legalitas Perusahaan Bagi Pelaku Usaha

Legalitas perusahaan adalah semua dokumen perusahaan yang wajib dimiliki oleh badan usaha dan atau perusahaan sesuai peraturan hukum yang berlaku yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan atau pejabat tertentu yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk membuat dokumen hukum tertentu.

Adapun tujuan pembuatan legalitas perusahaan adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan sebagaimana telah ditetapkan Pemerintah untuk melakukan aktivitas usaha di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Selain itu pembuatan legalitas perusahaan bertujuan untuk mencipatkan tertib administrasi secara hukum sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan apabila terjadi permasalahan hukum dalam aktivitas usaha.

Fungsi legalitas perusahaan adalah agar badan usaha dan atau pelaku usaha mendapatkan pengakuan dari negara secara hukum sehingga kemudian badan usaha akan mendapatkan perlindungan hukum dalam setiap aspek aktivitas usahanya.

Ketentuan yang mengatur kewajiban pelaku usaha melengkapi legalitas perusahaan diatur dalam berbagai macam aturan yaitu diantaranya sebagai berikut :

  1. UU Perseroan Terbatas
  2. UU Yayasan
  3. UU Perkoperasian
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  5. UU Perkumpulan
  6. UU Ormas