Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: nib

Syarat dan Cara Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Jun 19, 2020 by LEGALITAS

Seiring dengan berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk mempercepat perkembangan ekonomi, salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018) yang menjadi dasar untuk mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

Peraturan yang diterbitkan pada pertengahan 2018 lalu ini membawa angin segar untuk memperbaiki prosedur yang ada saat ini, di mana Anda dapat mengurus perizinan yang diperlukan untuk bisnis Anda secara online. Dengan adanya reformasi ini, terdapat beberapa perubahan juga terhadap beberapa perizinan, antara lain mulai diberlakukannya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi setiap pengusaha. Lalu apa itu NIB? Di bawah ini, kami akan menjelaskan beberapa hal terkait pembuatan NIB dalam perizinan usaha.

Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB  adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TPD), Angka Pengenal Impor (API) dan juga sebagai pengganti Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang digunakan untuk Hak Akses Kepabeanan kegiatan ekspor dan impor. Setiap pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha yang berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha wajib (NIB).

Apa saja bentuk usaha yang bisa mendaftarkan NIB? Menurut Pasal 6 ayat (3) PP 24/2018,  di bawah ini adalah daftar pelaku usaha non-perseorangan yang dapat melakukan pendaftaran perizinan untuk memperoleh NIB :

  • Perseroan Terbatas
  • Perusahaan Umum
  • Perusahaan Umum Daerah
  • Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara
  • Badan Layanan Umum
  • Lembaga Penyiaran
  • Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
  • Koperasi
  • Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau biasa disebut CV
  • Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma)
  • Persekutuan Perdata

Lalu apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut ini kami uraikan syarat yang wajib dipenuhi untuk mendaftar Nomor Identitas Kepabeanan (NIB) melalui sistem OSS.

Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Badan Usaha :

  • Akte pendirian PT/CV.
  • SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham.
  • Npwp Badan Hukum
  • KTP dan NPWP (Valid) Penanggung Jawab Perusahaan

Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Perorangan :

KTP dan NPWP Pribadi (Valid) Pemilik atau Penanggung jawab usaha.

PP 24 Tahun 2018, Pelaku Usaha Wajib Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB)

Oct 24, 2018 by LEGALITAS

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atauOnline Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS maka setiap pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan yang melakukan usaha wajib melakukan pendaftaran atau memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Lembaga OSS selaku penerbit Perizinan Berusaha.

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.

Untuk mendapatkan Nomor Identitas Berusaha (NIB) tersebut pelaku usaha cukup mendaftar atau mengajukan permohonan secara online dengan mengakses website di oss.go.id, dan pada saat melakukan pendaftar pemohon wajib mempersipakan sejumlah dokumen yaitu Akta Notaris perusahaan yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum da HAM RI (untuk jenis Badan Hukum PT), NPWP Perusahaan, KTP dan NPWP Pribadi penanggung jawab perusahaan.

Selain menyiapkan dokumen tersebut, hal yang paling penting dipastikan adalah NPWP Badan Usaha dan NPWP Pribadi penanggung jawab perusahaan harus dalam kondisi aktif atau tidak sedang diblokir oleh kantor pajak KPP penerbit NPWP.

Jika persyaratan tersebut sudah terpenuhi, maka permohonan NIB pada umumnya pasti akan disetujui dan diterbitkan oleh OSS. Dan dengan adanya NIB ini, para pelaku usaha sudah tidak perlu mengajukan izin usaha seperti SIUP, TDP, dan izin usaha lainnya lagi, karena dokumen-dokumen izin tersebut sudah disatukan dalam NIB. Cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa diurus selama 30 menit.

(1) Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas :

a. Pelaku Usaha perseorangan; dan

b. Pelaku Usaha non perseorangan.

Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.

(3) Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  1. perseroan terbatas;
  2. perusahaan umum;
  3. perusahaan umum daerah;
  4. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
  5. badan layanan umum;
  6. lembaga penyiaran;
  7. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
  8. koperasi;
  9. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
  10. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
  11. persekutuan perdata.

Pada lampiran PP No. 24 Tahun 2018 ini, sudah ada 39 jenis perizinan usaha baik Izin Usaha PMA maupun PMDN yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan kepada lembaga OSS.

Demikianlah informasi sederhana mengenai pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), semoga informasi yang kami sajikan ini bisa membantu Anda.


Anda membutuhkan jasa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Kami adalah ahlinya.

Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha, dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan, seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, (termasuk juga pengurusan Nomor Induk Berusaha/NIB) dll..

Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya, biarkan kami yang bekerja untuk Anda.