Yandex Metrica pialang berjangka

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Tag: pialang berjangka

Syarat Pendirian Perusahaan Pialang Berjangka

Keten­tu­an Perusa­haan Pialang Ber­jang­ka :

  1. Pialang Ber­jang­ka wajib berben­tuk Perseroan Ter­batas yang didirikan dan berke­dudukan di wilayah Repub­lik Indone­sia.
  2. Pialang Ber­jang­ka wajib seku­rang-kurangnya memi­li­ki 3 (tiga) orang Wak­il Pialang Ber­jang­ka yang berke­dudukan seba­gai salah seo­rang direk­tur dan 2 (dua) orang pegawai Pialang Ber­jang­ka yang bersangku­tan.
  3. Pialang Ber­jang­ka dila­rang untuk dik­enda­likan, baik lang­sung maupun tidak lang­sung oleh orang perse­o­ran­gan yang tidak cakap melakukan per­bu­atan hukum dan per­nah diny­atakan pailit atau men­ja­di direk­tur atau komis­aris yang diny­atakan bersalah menye­babkan suatu perusa­haan diny­atakan pailit dalam jang­ka wak­tu 5 (lima) tahun ter­akhir, per­nah dihukum kare­na ter­buk­ti melakukan tin­dak pidana di bidang ekono­mi atau keuan­gan dan ter­buk­ti melakukan pelang­garan ter­hadap per­at­u­ran perun­dang-undan­gan di bidang Perda­gan­gan Ber­jang­ka Komodi­ti;
  4. Pialang Ber­jang­ka dap­at mem­bu­ka kan­tor cabang sete­lah memenuhi per­syaratan penam­ba­han modal seba­gaimana dite­tap­kan oleh Bappebti dan memi­li­ki ren­cana usa­ha yang dituangkan dalam ren­cana kegiatan perusa­han, memi­li­ki Wak­il Pialang Ber­jang­ka.
  5. Pihak yang melakukan kegiatan usa­ha di bidang Perda­gan­gan Ber­jang­ka, wajib memenuhi per­syaratan modal dis­e­tor seku­rang-kurangnya sebe­sar Rp. 1.250.000.000, (satu mil­iar dua ratus lima puluh juta rupi­ah) untuk Pialang Ber­jang­ka; dan Rp. 1.000.000.000,– (satu mil­iar rupi­ah) untuk Pen­gelo­la Sen­tra Dana Ber­jang­ka;
  6. Seti­ap perusa­haan Pialang Ber­jang­ka, wajib men­can­tumkan kata BERJANGKA atau FUTURES pada nama perusa­haan­nya dan dican­tumkan dalam akte pendiri­an perusa­haan.

  1. Mem­bu­at Akta Pendiri­an dan mem­per­oleh SK Penge­sa­han dari Kemenkumham
  2. Dalam akta perusa­haan ter­can­tum KNLI Khusus No. 66125 : PIALANG BERJANGKA
  3. Memi­li­ki NPWP Badan Hukum den­gan KLU Pialang Ber­jang­ka
  4. Memi­li­ki Nomor Induk Berusa­ha OSS, Izin Usa­ha, Izin Komer­sil Wak­il Pialang Ber­jang­ka.

Syarat Izin Usa­ha Pialang Ber­jang­ka :

  1. Copy akta pendiri­an Perseroan Ter­batas (PT) yang dis­ahkan Menteri Kehaki­man atau Akta Notaris bagi badan usa­ha yang tidak berben­tuk Perseroan Ter­batas;
  2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Ren­cana usa­ha 3 (tiga) tahun ter­ma­suk susunan organ­isasi, tata ker­ja, fasil­i­tas komu­nikasi, sis­tem pen­gawasan intern, dan pro­gram lati­han yang akan diadakan bagi Pialang Ber­jang­ka dan Pen­gelo­la Sen­tra Dana Ber­jang­ka;
  4. Pro­pos­al pem­ben­tukan Sen­tra Dana Ber­jang­ka bagi Pen­gelo­la Sen­tra Dana Ber­jang­ka;
  5. Ner­a­ca Perseroan Ter­batas (PT) yang diau­dit oleh Akun­tan Pub­lik;
  6. Buk­ti setor Dana Kom­pen­sasi bagi Pialang Ber­jang­ka;
  7. Buk­ti pem­bukaan reken­ing ter­pisah bagi Pialang Ber­jang­ka dan Pen­gelo­la Sen­tra Dana Ber­jang­ka;
  8. Doku­men keteran­gan perusa­haan, doku­men pem­ber­i­tahuan adanya resiko, dan per­jan­jian pem­ber­ian amanat;
  9. Sarana pro­mosi dan pub­likasi;
  10. Copy tan­da keang­gotaan Bur­sa Ber­jang­ka bagi Pialang Ber­jang­ka;
  11. Daf­tar riway­at hidup (cur­ricu­lum vitae) mas­ing-mas­ing anggota dewan komis­aris dan direk­si atau pen­gu­rus;
  12. Copy Kar­tu Tan­da Pen­duduk (KTP)/Paspor dewan komis­aris dan direk­si atau pen­gu­rus;
  13. Copy surat izin ker­ja tena­ga asing dan izin ting­gal bagi war­ga negara asing yang dipeker­jakan; dan
  14. Keteran­gan kesi­a­pan perangkat keras dan lunak.