KANTOR LEGALITAS

Konsultan Legalitas & Perizinan Usaha

Urus Izin Pendirian Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Dasar Hukum :

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ( UU No.ย 17 tahun 2012 dibatalkan ; lihat SK Keputusan MK RI tahun 2013) kembali ke UU No. 25 Tahun 1992.

Check : Undang-undang Koperasi No. 17 tahun 2012

A. Pendirian KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)

Dokumen yang diurus :

  1. Chek Nama Koperasi
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi
  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi
  4. Rekomendasi dari Dinas Koperasi
  5. NPWP Badan /Koperasi
  6. Domisili Koperasi dari Kelurahan
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Tanda Daftar Perusahaan/ Koperasi (TDP)

Syarat Dokumen yang diperlukan :

  1. Fotocopy KTP Angota Pendiriย minimal 20 orang (Provinsi), 35 Orang (Nasional)
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
  3. Surat Bukti Setor dari Bank (tersedianya modal)
  4. Untuk Koperasi Unit Simpan Pinjam minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp. 50.000.000,- dan semua pengurus harus membuat :-ย  Surat Keterangan Berkelakuan Baik.ย –ย  Daftar Riwayat Hidup
  5. Untuk Koperasi Simpan Pinjamย –ย  Modal ย Koperasi ย tersedia ย Rp. 150.000.000,- ย dan ย semua ย ย ย Pengurusย harus membuatย Surat Keterangan Berkelakuan Baik dan Daftar Riwayat Hidup
  6. Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal 3 tahun kedepan
  7. Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
  8. Fotocopy Daftar Hadir Anggota Rapat Pendirian Koperasi
  9. Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
  10. Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  11. Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.
  12. Fotocopy Sertifikat/Surat Pengalaman Kerja calon pengelola.
  13. Syarat lainnya jika diperlukan.
  • Jasa Legal Hubungi Kami
  • Estimasi Proses 40 Hari Kerja.
  • Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), khusus luar Jabodetabek via TIKI
  • Softcopy Dokumen kirim via E-mail

B. Pendirian KOPERASI KONSUMEN

Dokumen yang diurus :

  1. Chek Nama Koperasi
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Koperasi
  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi
  4. Rekomendasi dari Dinas Koperasi
  5. NPWP Badan /Koperasi
  6. Domisili Koperasi dari Kelurahan
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Syarat Dokumen yang diperlukan :

  1. Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
  2. Fotocopy Daftar Hadir Rapat Anggota Pembentukan Koperasi
  3. Fotocopy Para Anggota Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
  4. Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
  5. Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  6. Fotocopy Struktur Organisasi Koperasi
  7. Fotocopy Daftar Sarana Kerja Koperasi
  8. Fotocopy Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas Koperasi
  9. Fotocopy Surat Pernyataan Penyetoran Modal dan Slip Setor Modal di Bank
  10. Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.
  11. Fotocopy Rencana Awal Kegiatan Koperasi
  12. Fotocopy daftar penerimaan setoran Anggota Koperasi.
  13. Syarat lainnya jika diperlukan.

C. Pendirian KOPERASI SEKTOR RIIL JASA

Dokumen yang diurus :

  1. Chek Nama Koperasi
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Koperasi
  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi
  4. Rekomendasi dari Dinas Koperasi
  5. NPWP Badan /Koperasi
  6. Domisili Koperasi dari Kelurahan
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Syarat Dokumen yang diperlukan :

  1. Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
  2. Fotocopy Daftar Hadir Rapat Anggota Pembentukan Koperasi
  3. Fotocopy Para Anggota Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
  4. Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
  5. Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  6. Fotocopy Struktur Organisasi Koperasi
  7. Fotocopy Daftar Sarana Kerja Koperasi
  8. Fotocopy Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas Koperasi
  9. Fotocopy Surat Pernyataan Penyetoran Modal dan Slip Setor Modal di Bank
  10. Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.
  11. Fotocopy bukti tersedianya modal (kwitansi) yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar setoran pokok dan SMK yang wajib dilunasi oleh para pendiri Koperasi.
  12. Syarat lainnya jika diperlukan.
  • Jasa Legal Hubungi Kami
  • Estimasi Proses 40 Hari Kerja.
  • Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), khusus luar Jabodetabek via TIKI
  • Softcopy Dokumen kirim via E-mail

135 comments so far

wira arjunaPosted on1:55 pm - Des 26, 2014

Saya tertarik untuk mendirikan koperasi simpan pinjam.
bagaimana cara proses perizinannya ?
Data apa saja yg harus dipersiapkan.
mohon petunjuk .
terimakasih
salam
wira arjuna

    legalitaPosted on8:15 am - Des 31, 2014

    Dear Pak Wira,

    KSP ada 2 macam yaitu KSP Nasional dan KSP wilayah Provinsi (silahkan dipilih salahsatu)

    Pada prinsipnya syarat pendirian untuk kedua koperasi tersebut adalah sama saja.

    Data awal yang perlu dipersiapkan :
    1. KTP para pendiri dan Anggota pendiri minimal 60 KTP (Skala Nasional ) dan 30 KTP (Skala Provinsi)
    2. Domisili atau Kantor Koperasi
    3. Modal Koperasi Minimal Rp. 150 juta.

    Proses pendirian :
    1. Melakukan rapat pendirian dan penyuluhan dihadiri oleh Dinas atau Kementerian Koperasi
    2. Membuat Berita Acara pendirian
    3. Check Nama Koperasi di Dinas Koperasi
    4. Membuat Akta Pendirian Koperasi di Notaris
    5. Mengajukan SK pengesahan Badan Hukum Koperasi
    6. Mengajukan Izin Usaha Koperasi
    7. Mengurus Domisili Usaha
    7. Mengurus NPWP.

    Demikian sekilas gambaran untuk mendirikan Koperasi. atau jika mengalami kesulitan kami bersedia membantu. Terimakasih.

    Salam,
    Legalitas.co.id

      donyPosted on8:09 am - Feb 9, 2018

      Bila mana ada koperasi di wilayah kami yg tidak memiliki perijinan itu apa yg harus kami sikapi pak

        LEGALITASPosted on10:47 am - Feb 9, 2018

        Dear,

        Bila ada kegiatan koperasi artinya kegiatan tersebut belum diakui legalitasnya oleh pemerintah, dan juga pertanggung jawaban hukum dikemudian hari jika ada masalah adalah tanggung jawab per orangan.

        Hal tersebut dapat disikapi, dengan meminta konfirmasi atau mendatangi dinas koperasi tingkat kabupaten, atau kecamatan setempat, karena membiarkan ada kegiatan usaha tak berizin. terimakasih

          ErlianaPosted on11:59 pm - Mar 9, 2020

          Koperasi SPENDUGA Balikpapan Sejahtera telah mendapatkan SK Menkumham dan akta koperasi pada bulan Desember 2019. Izin apa lagi yang harus kami urus?

      SigitPosted on8:19 am - Des 26, 2018

      ini saya suka bingun baca nya, nasional ada yg bilang 30 KTP dan ada yg bilang 60 KTP, terus modal koperasi primer ada yg bilang 15 juta ini legalitas.co malah bilang 150 Juta mana yg benar ya ?

    dewiPosted on3:46 am - Jan 19, 2015

    Saya bermaksud ingin membuat KSP di Wilayah Jakarta atau Bekasi… ingin saya tanyakan?
    1. Saya harus memulai dari mana?
    2. Calon kandidat anggota sudah ada namun belum saya beritahukan baru selentingan saja…
    3. Langkah selanjutnya bagaimana?

    Terimakasih.. mohon bantuannya.

      legalitaPosted on8:01 am - Jan 20, 2015

      Dear Ibu Dewi,

      Terkait dengan pertanyaan, mengenai pendirian izin koperasi KSP wilayah jakarta atau bekasi, berikut kami sampaikan informasi terkait pertanyaannya :
      1. Pertama-tama harus menyiapkan calon anggota dan pendiri koperasi minimal 20 orang (dibuktikan dengan adanya KTP) prioritas KTP sesuai dengan domisili koperasi.
      2. Mengadakan rapat pendirian koperasi dan hasil rapat dibuatkan berita acara rapat pendirian dan membuat daftar tanda hadir pendiri koperasi.
      3. Memastikan domisili/kantor koperasi sudah ada. jika berada di jakarta maka kantor koperasi wajib berada di ruko atau di gedung (tidak bisa diperumahan), jika di bekasi (bisa dirumah)
      4. Merencanakan jumlah Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
      5. Mengadakan sosialisasi dengan Dinas koperasi setempat.

      Itulah persiapan awal yang harus diperhatikan untuk pendirian koperasi, sebelumnya mengurusa izin lainya, seperti membuat akte pendirian koperasi, SK pendirian koperasi, Domisili koperasi, NPWP koperasi, SIUP koperasi, TDP koperasi, Daftar pengurus koperasi ke dinas koperasi wilayah.

      Demikian yang dapat kami sampaikan, jika mengalami kesulitan, kami juga menawarkan paket jasa pengurusan pendirian koperasi dari awal pendirian hingga selesai. terimakasih.

        RoberthPosted on7:49 am - Apr 27, 2020

        Maaf pak…saya mau tanya klu sdh punya akta notaris dan mau urus nomor badan hukumnya , apkh badan hukum tsb didaptkn melalui kantor notaris atau kita pribadi yg mengurusnya ?

          LEGALITASPosted on2:36 pm - Jun 19, 2020

          Dear Bapk/Ibu,

          Pada umumnya pendaftaran SK Pengesahan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Akta Notaris dilakukan oleh Notaris yang bersangkutan, tidak didaftarkan oleh Perseorangan pribadi. Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan dan memerlukan informasi terkait perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

    fredlarryloanfirmPosted on9:21 am - Jun 20, 2021

    saya butuh pinjaman mendesak di fredlarryloanfirm@gmail.com

    Disini kami siap memproses pinjaman anda

    Selamat siang,

    Apakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Waktu untuk memenuhi impian Anda telah tiba, kami adalah perusahaan pinjaman bersertifikat, kami menawarkan pinjaman dengan tingkat bunga rendah 3%, Kepada individu dan perusahaan di seluruh dunia, dalam mata uang apa pun yang Anda inginkan, pound, dolar, Euro, dll.

    Percayakan pada kami hari ini untuk pinjaman cepat dan terjamin
    hubungi kami melalui
    Email: (fredlarryloanfirm@gmail.com) atau (fredlarryloanfirm@hotmail.com)
    Nomor Whatsapp: ย +2347061892843
    Nomor Whatsapp:+967737371424

davidPosted on5:40 pm - Feb 27, 2015

klu ijin ksp dari bekasi tp wilayah kerjanya sampai jakarta apa bisa

    legalitaPosted on3:54 am - Mar 3, 2015

    Yth. pak David

    untuk izin KSP dari wilayah bekasi namun wilayah kerjanya sampai bekasi secara aturan tentu tidak bisa bisa, kecuali bentuk KSP tersebut mendapat izin dari Kemenkop RI atau KSP tingkat Nasional. Jika KSP nya hanya tingkat kota / provinsi maka wilayah kerjanya disesuiakan dengan wilayah dimana KSP tersebut mendapat izin. Demikian jawaban kami, terimakasih.

YumasPosted on9:51 pm - Mar 23, 2015

Saya ingin mengurus ijin usaha koperasi yang bentuknya simpang pinjam tapi persyaratannya yang membuat selalu gagal,dimana harus persetujuan lingkungan/warga yang domisili,yang sulitnya lagi bila kita kekantor perijinan banyak perntanyaan yang membingungkan,tidak mengerti ,jadi tujuan saya karna kita warga negara indonesia mari kita meringgankan persyaratan itu kepada yang ingin mengurusnya Ijin usaha tersebut.

    Claudya YanitaPosted on6:06 pm - Feb 8, 2020

    Pak, bagaimana syarat mengajukan koperasi online serba usaha. Apakah jika mengajukan koperasi online , walaupun koperasi didirikan di daerah, tetap bisa berlaku secara nasional karena koperasi online.

qoniPosted on5:57 am - Mei 13, 2015

Kmana harus hubungi min,,,ane butuh nih

edy setiawanPosted on9:20 am - Mei 16, 2015

Ada beberapa dokumen yang masih belum lengkap pada koperasi yang sedang saya rilis ini. yang ingin saya tanyakan adalah
Boleh kah koperasi saya berjalan sementara saya numpang nama sama unit koperasi lain yang sudah berijin?
sebagai warga negara yang baik saya ingin taat hukum dan mengikuti peraturan yang berlaku. mohon bantuannya dan bimbingannya agar koperasi yang sedang saya rilis ini benar – benar legal secara hukum.

    legalitaPosted on8:09 am - Mei 18, 2015

    Yth.
    Sepengetahuan kami setiap koperasi bisa berjalan atas dasar badan hukum yang dimilikinya. dan Badan Hukum tersebut didapat setelah koperasi tsb mendapatkan SK pengesahan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI yang disesuaikan dengan AD/RT koperasi tersebut. Sehingga dengan adanya Badan hukum yang diperoleh Koperasi, maka dalam hal operasional koperasi pertanggung jawaban akan melekat pada badan hukum koperasi dimaksud.

catur handoko nugrohoPosted on5:19 am - Jul 28, 2015

selamat siang,,,

saya berdomisili di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan,,,,, saya bersama kawan kawan telah merintis sebuah kelompok simpan pinjam dari 4 tahun yang lalu. Alhamdulillah masih eksis sampai sekarang, dan saat ini uang yang telah beredar di anggota (23 anggota) mencapai 70 juta (awalnya dulu hanya 1,5 juta).

saya membutuhkan informasi bagaimana cara mengesahkan kelompok kami menjadi sebuah koperasi.

Terima kasih

    legalitaPosted on9:05 am - Jul 28, 2015

    Selamat siang,

    Dari sepintas informasi yang disampaikan, kondisi tersebut sudah memenuhi syarat pendirian badan hukum koperasi tingkat kabupaten/kota.

    tingkatan koperasi :

    Koperasi tingkat nasional
    Koperasi tingkat provinsi
    Koperasi Tingkat Kabupaten/ Kota

    Jenis – Jenis Koperasi :
    1. Koperasi Simpan Pinjam
    2. Koperasi Konsumen
    3. Koperasi Jasa
    4. Koperasi Produsen
    5. Koperasi Serba Usaha

    Untuk mendapat pengesahan kelompok tersebut menjadi badan hukum (koperasi) bisa mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi dan Perdagangan kabupaten lampung selatan. nanti persyaratan secara lengkap bisa ditanyakan kepada dinas koperasi setempat namun persyaratan umum pendirian koperasi dari kondisi diatas sudah memenuhi.

    Berikut ini kami sampaikan persyaratan umum pendirian koperasi :

    1. FC KTP Para anggota pendiri dan pengurus koperasi sesuai dengan domisili.
    2. Menyepakati simpanan pokok, simpanan wajib dan modal koperasi
    3. Membuat berita acara pendirian koperasi yang disaksikan oleh perwakilan dinas koperasi kabupaten setempat.
    4. Membuat akte pendirian notaris
    5. Mengesahkan badan hukum koperasi ke Dinas koperasi setempat.
    6. Mengurus surat keterangan domisili koperasi
    7. Mengurus NPWP koperasi
    8. Mengurus Izin Usaha KOperasi
    9. Mengurus Tanda Daftar KOperasi.
    10. Melegalisir susunan pengurus ke kantor Dinas koperasi setempat.

    Jika semua dokumen tersebut diatas sudah terbit, maka koperasi tersebut sudah sah menjadi badan hukum dan dapat menjalankan usahanya secara legal dan terdaftar.

    Demikian, semoga bermanfaat. Terimakasih.

SANDIPosted on11:19 pm - Agu 3, 2015

Salam kenal,

Saya tertarik dengan proses legalitas untuk koperasi ini. kami dari kalimantan dan ingin tahu kalo koperasi plasma kelapa sawit masuk ke dalam koperasi apa y? kemudian apa syarat legalitas yg harus dipenuhi?berapa lama proses pengurusan tersebut? apakah perlu pengurusan sampai ke propinsi atau cukup di kabupaten saja

    legalitasPosted on12:35 pm - Agu 4, 2015

    Dear,

    Atas pertanyaan mengenai jenis koperasi tersebut kami kurang paham maksudnya. Namun kami berasumsi bahwa plasma kelapa sawit yang dimaksud adalah bidang usaha koperasi bukanlah jenis koperasi. Dengan bidang usaha tersebut bisa memilih jenis koperasi pertanian atau koperasi serba usaha. Untuk proses dan syarat pendiriannya bisa langsung ke kantor kabuapten Dinas Koperasi dan Perindustrian setempat. Demikian, terimakasih.

alaiaPosted on10:25 am - Agu 4, 2015

salqm kenal

saya terdapat beberapa pertanyaan..sbb

apabila ingin mendirikan koperasi nasional maka apakah diperlukan untuk semua anggota koperasi hadir disaat pengesahan?

apabila jenis usaha mencakup KJKS jasa keuangan syariah beserta sektor riil apakah bisa?

kemudian untuk biaya pembuatan koperasi nasional brpa ya kira2?

terimakasih

    legalitasPosted on5:07 am - Agu 5, 2015

    Dear,

    1. Untuk pengesahan SK koperasi tidak perlu semua anggota dan pengurus hadir.
    2. Untuk usaha jasa keuangan dan sektor riil bisa. namun diperlukan izin khusus dari lembaga jasa keuangan sedangkan untuk sektor riil izin usahanya diurus sesuai dengan bidang usaha lainnya.
    3. Untuk biaya pengurusan koperasi tingkat nasional bisa langsung menghubungi kami di 08997676885.

    Demikian, terimakasih.

Ega sinkarlosPosted on4:10 pm - Agu 19, 2015

Kalau daerah ntb gimana

febriPosted on2:45 am - Agu 24, 2015

Salam kenal,

Kami mempunyai koperasi yang ada di sekolahan dengan anggota koperasinya semua karyawan sekolahan.
Saya mau menanyakan bagaimana untuk mendaftarkan koperasi kami k dinas koperasi, mohon diberikan petunjuk syarat dan ketentuannya. Kemudian jenis koperasi ini termasuk koperasi yang mana?

Terimakasih..

    legalitasPosted on1:59 pm - Agu 27, 2015

    Salam,

    Mohon diinformasikan apa saja bidang usaha yang dijalankan oleh koperasi tersebut, sehingga nantinya dapat dikategorikan masuk koperasi jenis apa.

    Kalau anggota koperasinya adalah hanya mencakup semua karyawan yang bekerja disekolah tersebut bisa juga dimasukkan kategori jenis koperasi karyawan.

    Syarat Agar koperasi menjadi badan hukum yang terdaftar terlebih dulu membuat Akte pendirian Notaris, SK Dinas KOperasi, Domisili Koperasi, SIUP Koperasi, NPWP Koperasi, TDP Koperasi.

    Jika semua sudah dipenuhi, maka koperasi tersebut sudah menjadi badan hukum dan secara otomatis terdaftar di Dinas Koperasi setempat.

    Demikian, terimakasih.

fajar sandiPosted on6:52 am - Agu 26, 2015

sy mau tanya, apakah pengurus koperasi harus mempunyai KTP sesuai kota di mana koperasi itu akan didirikan, umpama akan didirikan koperasi di kota sidoarjo, apakah semua pengurusnya koperasi tersebut harus berktp sidoarjo…terima kasih

    legalitasPosted on1:54 pm - Agu 27, 2015

    Dear,

    Benar pak, karena pendirian koperasi harus disesuaikan dengan domisili KTP para anggota pendiri.

      AbdulPosted on7:07 pm - Jan 24, 2019

      ini mengacu pada UU no brp atau permen no brp mengenai domisili pengurus/anggota harus sesuai domisili koperasi?

        LEGALITASPosted on1:51 pm - Jan 25, 2019

        Dear Pak Abdul,

        INI DASAR HUKUM MENGENAI KOPERASI

        UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
        UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
        PP No. 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
        PP No. 4 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Koperasi;
        Kepmen No. 21/KEP/MENEG/IV/2001 tentang Penunjukan Pejabat yang berwenang untuk mernberikan Pengesahan Akta Pendirian dan
        Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
        Kepmen No. 351/Kop/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam;
        Kepmen No.104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
        Inpres No.18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.

        Terimakasih.

tonisudarsoPosted on12:19 pm - Agu 30, 2015

Lam knal saya toni .saya sudah 6 tahun merintis simpan pinjam.di wilayah brebes.
Awal modal saya 20jt.skrg sdh ada80 jt.apakah usaha saya bisa di legal kan.dan gimana caranya
Cara mengurusnya

    legalitasPosted on12:05 pm - Agu 31, 2015

    Dear Pak Toni,

    Usaha tersebut dapat di legalkan dengan Badan Hukum Usaha Koperasi Simpan Pinjam. Cara mengurus dan persyaratan nya bisa ditanyakan ke kantor Dinas Koperasi setempat yang ada di Brebes.

    Secara umum persyaratannya adalah :
    – Minimal memiliki Anggota pendiri termasuk pengurus koperasi 25 orang.
    – Membuat berita acara pendirian Koperasi
    – Membuat Akte Pendirian Koperasi di Notaris khusus Koperasi
    – Mengurus SK Badan Hukum Koperasi di Kantor Dinas Koperasi setempat
    – Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    – Mengurus Surat Izin Usaha Simpan Pinjam
    – Mengurus Tanda Daftar Koperasi
    – Mendaftarkan Susunan Pengurus Koperasi Ke Kantor Dinas Koperasi Setempat.

    Demikian, Terimakasih.

syamsirPosted on12:42 am - Sep 2, 2015

Untuk pembentukan koperasi itu apakah pengurus atau pengawasnya harus sesuai KTP domisili koperasi itu didirikan, itu bagaimana pak.

    legalitasPosted on10:36 am - Sep 4, 2015

    Dear,

    Benar pak, domisili para pengurus dan pengawas koperasi harus sesuai dengan domisili /wilayah kedudukan koperasi tersebut (jika koperasinya tingkat kota/provinsi) namun jika tingkat nasional tidak harus.

    demikian, terimakasih.

chrisnantoPosted on2:50 am - Sep 2, 2015

Lho kok ngga punya no telpon? Kemana bisa dihubungi.
======================

    legalitasPosted on10:34 am - Sep 4, 2015

    kami bisa dihubungi di nomor 08997676885. atau info kontak lengkap ada di website http://www.legalitas.co.id / kontak

      DEPI SANTIKAPosted on11:53 am - Mei 28, 2019

      Kalau BMT apakah itu prodaknya koprasi atau OJK Pak ?Dan kalau boleh tau,mengurus perizinan koprasi habis berapa ya ?Sebelum mengurus perizinan,apakah koprasi tersebut harus berjalan dulu oprasi atau sebaliknya?Mohon Pencerahannya.

        LEGALITASPosted on10:01 pm - Jun 14, 2019

        Dear Ibu/ Bpk,

        Bisa badan hukum koperasi, atau badan hukum PT.

        Untuk mengetahui biaya pendirian koperasi bisa langsung menghubungi hotline kami.

        Untuk menjalankan usaha, koperasi harus sudah memiliki badan hukum terdaftar dan juga memiliki izin usaha. terimakasih.

HartonoPosted on6:17 pm - Sep 5, 2015

Pak kalau Koperasi Serba Usaha, persyaratannya apa saja utk di Jakarta? Utk Jakarta apakah per wilayah atau bisa cakupannya 1 propinsi? Apakah persyaratannya sama kalau pendiriannya di daerah, misalnya depok / parung dll

Thanks

    legalitasPosted on1:16 pm - Sep 7, 2015

    Dear,

    Syarat Pendirian Koperasi Serba Usaha di Jakarta Sbb :
    1. Anggota Pendiri minimal 25 orang yang ber KTP DKI Jakarta
    2. Modal Koperasi Minimal 50 Juta.
    3. Wilayah Koperasi mencakup satu Provinsi (SK diterbitkan oleh Dinas Koperasi DKI Jakarta)
    4. Kantor Koperasi Berada di Zonasi Perkantoran

    Secara umum persyaratannya sama saja, perbedaanya hanya ada pada syarat dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin, yang terkadang berbeda sesuai dengan Perda di masing2 daerah.

Agus mustofaPosted on10:12 pm - Sep 22, 2015

Assalamu’alaikum. Pak, apa perbedaan dari koperasi tingkat nasional dan koperasi tingkat kota/provinsi.

    legalitasPosted on12:26 pm - Sep 23, 2015

    Salam,

    Perbedaan koperasi tingkat nasional dan koperasi tingkat kota/provinsi ada pada anggota dan wilayah operasional koperasinya pak. Koperasi tingkat provinsi domisili anggota harus yang ber KTP pada salahsatu provinsi/kota. sedangkan koperasi tingkat nasional anggotanya minimal terdiri dari 3 provinsi yang berbeda. Selain itu cakupan wilayah kerja kop. nasional lebih luas daripada tingkat provinsi/kota.

siswantoroPosted on6:07 am - Okt 6, 2015

Mohon info biaya pendirian KSU. trmksh.

siswantoroPosted on6:07 am - Okt 6, 2015

Mohon info biaya pendirian KSU. trmksh.

gusbudPosted on11:39 am - Okt 14, 2015

makasih pak saya banyak mendapatkan info berharga dari sini

belmanPosted on6:42 pm - Okt 22, 2015

anggota itu maksud nya apa ? anggota =karyawan kah atau anggota = konsumen/nasabah …

    legalitasPosted on11:18 am - Okt 27, 2015

    Dear,

    Anggota maksudnya adalah anggota koperasi. anggota koperasi bisa berasal dari karyawan, konsumen/nasabah, maupun masyarakat umum yang ingin bergabung menjadi anggota salahsatu koperasi.

    legalitasPosted on11:36 am - Okt 27, 2015

    Dear,

    Yang dimaksud dengan anggota dalam koperasi adalah orang per orang yang secara bersama-sama dan bersepakat untuk mendirikan badan hukum koperasi. Sehingga orang yang sudah terdaftar dan memenuhi kewajibannya sesuai AD/RT koperasi disebut anggota koperasi.

    Anggota koperasi bisa berasal dari ruang lingkup Karyawan perusahaan, Konsumen/ Nasabah ataupun Masyarakat umum (siap saja) yang ingin bergabung menjadi anggota koperasi tersebut.

joanaPosted on2:02 pm - Okt 27, 2015

Saat ini koperasi sy sdh jalan dan melaksankan 1 kali RAT tapi akta pendirianny blm di sahkan dn mendapatkan badn hukum, apa bisa di bantu ? Lokasi di bali

    legalitasPosted on4:43 am - Okt 28, 2015

    Dear,

    Jika koperasinya tingkat Nasional bisa kami bantu SK Pengesahan badan hukumnya ke kantor Kemenkop RI. Tetapi untuk tingkat provinsi bali kami belum bisa akses.

MudiPosted on9:39 am - Nov 7, 2015

assalamualaikum…
saya berencana mendirikan koperasi di lingkungan RT/RW di wilayah Karawang.
yang saya tanyakan :
1. minimal berapa anggota ?
2. apakah modal usaha koperasi ini hasil patungan dari semua anggota..?
3. koperasi setingkat RT/RW minimal modal harus berapa rupiah..?
4. rencana kami bentuk koperasi Simpan pinjam dan menjual jasa atau barang/toko, apakah sudah ada ketetapan dari dep Koperas tentang suku bunga simpanan dan pinjaman dan untuk penjualan jasa dan barang/toko (keb rumah tangga) ada perijinan tersindiri. artinya koperasi simpan pinjam dan koperasi penjualan jasa/toko kebutuhan sehari hari.
5. Koperasi setingkat RT/RW dinamakan koperasi apa..?
6. adakah batas maximal untuk pinjaman tunai…?
7. karyawan/pekerja pada koperasi setingkat RT/RW ini efektifnya brpa orang ?
8. apakah wajib mengurus perijinan klu koperasi ini hanya melayani sebatas tingkat RT/RW saja?
9. adakah tempat training khusus untuk masyarakat yg mau mendirikan koperasi..?
10. butuh biaya berapakah untuk mendirikan perijinan koperasi setingkat RT/RW ini ?

Itu saja yang kami tanyakan… semoga bpk berkenan untuk menjawab dan menjelaskan secara detail untuk kami yang belum begitu paham untuk mendirikan koperasi ini. karena warga kami menginginkan adanya koperasi di RT nya.
atas segala perhatian dan kerjasamanya kami ucapakan banyak-banyak terimakasih…
wassalamualaikum..wr wb.

Bp. M U D I

    legalitasPosted on10:43 am - Nov 23, 2015

    Dear,

    Menjawab pertanyaan untuk pendirian BH Koperasi sbb :

    1. minimal berapa anggota ? Untuk kop. tingkat kota anggota minimal 20 orang.
    2. apakah modal usaha koperasi ini hasil patungan dari semua anggota..? iya benar, yang terdiri dari simp. pokok dan simp. wajib anggota dan simpanan khusus (jika ada)
    3. koperasi setingkat RT/RW minimal modal harus berapa rupiah..? Untuk mendapat badan hukum koperasi, tingkat koperasi minimal adalah Kop. tingkat kota/kabupaten. modal minimal Rp. 15 juta.
    4. rencana kami bentuk koperasi Simpan pinjam dan menjual jasa atau barang/toko, apakah sudah ada ketetapan dari dep Koperas tentang suku bunga simpanan dan pinjaman dan untuk penjualan jasa dan barang/toko (keb rumah tangga) ada perijinan tersindiri. artinya koperasi simpan pinjam dan koperasi penjualan jasa/toko kebutuhan sehari hari. = untuk ketetapn suku bunga koperasi trsebut bisa langsung ditanyakan ke kantor dinas koperasi setempat, namun sepengetahuan kami suku bunganya lebih rendah daripada suku bunga bank pada umumnya (perlu dikoreksi kembali). untuk jenis usaha bisa saja digabung menjadi koperasi jenis jasa.
    5. Koperasi setingkat RT/RW dinamakan koperasi apa..? untuk kop. saat ini tidak dikenal adanya kop. tingkat RT/RW.
    6. adakah batas maximal untuk pinjaman tunaiโ€ฆ? Maksimal pinjaman tunai diperhitungkan dari nilai simpanan anggota, yang dicantumkan dalam AD/RT kop.
    7. karyawan/pekerja pada koperasi setingkat RT/RW ini efektifnya brpa orang ? Minimal 20 Orang.
    8. apakah wajib mengurus perijinan klu koperasi ini hanya melayani sebatas tingkat RT/RW saja? Untuk mendapatkan kepercayaan atas jasa dan menjamin simpan anggota maka koperasi wajib memiliki semua perijinannnya yakni, Akte nOtaris, SK Pengesahan Badan Hukum, Domisili, NPWP, SIUP dan TDP
    9. adakah tempat training khusus untuk masyarakat yg mau mendirikan koperasi..? Biasanya untuk Kop. yang sudah memiliki izin dapat mengajukan permohonan training kepada dinas koperasi setempat.
    10. butuh biaya berapakah untuk mendirikan perijinan koperasi setingkat RT/RW ini ? secara umum, biaya yang diperlukan sekitar 5 s/d 7 juta.

Koperasi.netPosted on11:02 pm - Nov 17, 2015

terima kasih pak postingnya salam kenal dari kami admin koperasi.net

    legalitasPosted on9:56 am - Nov 23, 2015

    Dear,

    Terimakasih juga atas kunjungannya semoga situs legalitas.co.id kedepannya semakin lebih baik, dan memuat postingan yang bermanfaat.

Ketut DDPosted on9:42 am - Des 1, 2015

Thanks Infonya Pak Admin…
Sangat welcome sekali dengan pertanyaan dari pembaca.
Kebetulan saya juga sedang mencari info cara mengurus BH Koperasi.

Biaya untuk BH KSU tingkat kabupaten untuk tahun 2015 berapa ya Pak?

Thanks

    legalitasPosted on9:48 am - Des 3, 2015

    Dear,

    Biaya jasa pembuatan BH KSU tingkat kabupaten sekitar 9 – 10 juta pak. tergantung notaris dan kelengkapan dokumen persyaratannya.

suhudPosted on11:49 am - Des 3, 2015

Salam kenal pak admin,
Ada bbrp hal yg ingin sy tanyakan
1.jika KTP anggota beralamatkan daerah tp bekerja atau merantau dan sepakat untuk mendirikan
Koperasi simpan pinjam,apakah kantornya harus sesuai alamat ktp?atau bisa sesuai domisili
Sekarang?
2. jika sudah mendapatkan BH kami bisa mengajukan pinjaman lunak untuk mengembangkan
Koperasi kami.?min brp besar?
3.sy pernah lihat berita untuk biaya akta koperasi akan di subsidi pemerintah
Apa itu benar?

Trmksh jawabanya

    legalitasPosted on7:18 am - Des 10, 2015

    Dear,

    berikut jawaban atas pertanyaan tersebut .
    1.jika KTP anggota beralamatkan daerah tp bekerja atau merantau dan sepakat untuk mendirikan
    Koperasi simpan pinjam,apakah kantornya harus sesuai alamat ktp?atau bisa sesuai domisili
    Sekarang? Bisa menggunakan domisili dimana koperasi tersebut akan beroperasi.

    2. jika sudah mendapatkan BH kami bisa mengajukan pinjaman lunak untuk mengembangkan
    Koperasi kami.?min brp besar? untuk nilai pinjaman dari bank biasanya pihak bank yang menentukan dengan pertimbangan dari pihak Bank.

    3.sy pernah lihat berita untuk biaya akta koperasi akan di subsidi pemerintah
    Apa itu benar? Sejauh yang kami ketahui, biaya pembuatan akta sesuai kesepakatan dengan pihak notaris.

Ketut DDPosted on3:05 am - Des 7, 2015

Thanks pak Admin,

kapan-kapan saya nanya lagi ya…

wawan aPosted on4:09 am - Des 10, 2015

mohon petunjuk…di kantor saya mau membentuk koperasi serba usaha tetapi tidak semua angota nya ber-ktp domisili sesuai koperasi (hanya 10 yg ktp domisili) dan dinas koperasi kota/kab tidak bisa memproses nya,gimana solusi nya…thanks

    legalitasPosted on7:06 am - Des 10, 2015

    Dear,

    Dari kondisi yang disampaikan, solusinya adalah melengkapi KTP sesuai domisili dan tingkat koperasi tersebut. Kalau KTP tetap tidak bisa terpenuhi, maka solusinya adalah mengajukan koperasi untuk tingkat nasional saja, yang SK badan hukumnya diterbitkan oleh kementrtian koperasi RI.

ade_RPosted on4:29 am - Des 11, 2015

siang pak, kita asosiasi yang anggotanya perusahaan-perusahaan, skrg kita perusahaan-perusahaan berniat mendirikan koperasi apa bisa? trus berapa banyak jumlah perusahaan sebagai pendiri koperasinya? mohon petunjuknya pak
tks

    legalitasPosted on10:31 am - Des 11, 2015

    Dear,

    Sejauh yang kami ketahui adalah bahwa untuk pendirian koperasi anggotanya adalah orang per orang, baik karyawan maupun masyarakat umum, bukan badan hukum. Namun tidak menutup kemungkinan karyawan2 dari perusahaan-perusahaan tersebut jika bersepakat mendirikan koperasi maka dimungkinkan namun status koperasi tidak berada dibawah naungan salahsatu assosiasi atau perusahaan. Koperasi tersebut akan berdiri secara mandiri dan pengurus dan anggota hanya bertanggung jawab kepada badan hukum koperasi tersebut.

dianPosted on7:26 am - Des 12, 2015

Koperasi saya izinnya sudah kadaluarsa.
Berkedudukan di jakarta pusat.
Saat ini Kalau hendak perpanjang izin usaha Koperasi. Dimana?
Apakah di Dinas provinsi, atau di PTSP, atau di kementerian koperasi, atau di BKPM ?
Jika bisa bantu urus izinnya, berapa biayanya dan lama proses nya?
Legalitas koperasi yang menunjukkan tingkat nasional, provinsi atau kabupaten, dilihat dari mananya?
Terima kasih atas jawabannya.

    legalitasPosted on12:52 pm - Des 17, 2015

    Dear,

    Mohon informasi yang lebih rinci izin koperasi apa yang hendak di perpanjang?

    Untuk jenis koperasi tingkat kota/kabupaten dapat mengurus ke PTSP tingkat kota/kabupaten
    Untuk jenis koperasi tingkat provinsi dapat mengurus ke BPTSP tingkat provinsi
    Untuk jenis koperasi tingkat Nasional dapat mengurus ke Kementerian Koperasi RI

    Untuk mengetahui jenis koperasi, dapat dicheck dari SK Badan Hukum yang menerbitkan. Misalnya jika SK diterbitkan oleh Suku Dinas Koperasi artinya SK nya tingkat kota. dan demikian selanjutnya.

    Jika ada kendala kami dapat membantu pengurusan tersebut dengan menghubungi kami di No. hp 08997676885

dianPosted on12:47 am - Des 16, 2015

Untuk mengecek legalitas /sehat atau tidak nya sebuah koperasi kita harus ngecek kemana yah ? Terima kasih

    legalitasPosted on12:44 pm - Des 17, 2015

    Dear,

    untuk pengechekan kesehatan koperasi tersebut bisa dilakukan pengecehkan ke kantor dinas koperasi tingkat kota/provinsi setempat.

amoenkPosted on1:27 pm - Des 16, 2015

Saya mau bikin koperasi jasa angkutan.
Apa saja syarat nya dan berapa lama pembentukan nya..?
Terima kasih

    legalitasPosted on12:43 pm - Des 17, 2015

    Dear,

    Untuk pendirian koperasi jasa angkutan persyaratannya sama yang sudah tertera dalam website kami pak. hanya bidang usahanya saja nanti yang dibedakan.

RICHARDPosted on8:07 am - Feb 14, 2017

Dear
untuk koprasi karyawan di suatu perusahaan apakah menjadi tanggungjawab perusahaan lalu seandainya ada permasalahan apakah perusahaan ikut bertanggungjawab??

    Konsultan legal dan perizinan usahaPosted on10:16 pm - Feb 24, 2017

    Dear,

    Selamat Malam,

    Terkait koperasi yang dimaksud, tidak ada kaitan nya secara langsung ataupun tanggung jawab perusahaan tersebut, jika suatu saat koperasi karyawan tersebut bermalasah. Karena prinsipnya koperasi menjadi badan hukum yang berdiri sendiri, terkecuali pada koperasi tersebut perusahaan memiliki saham didalam koperasi. Terimakasih.

rumkeleyPosted on9:23 am - Mar 20, 2017

salam..
kami sudah punya koperasi konsumen, sk sudah terbit dari sisminibhkop.

yg jadi pertanyaan untuk pengurusan nik nya bagaimana>?? adakah pengurusan nik secara online??

mohon pencerahanya…

    Konsultan legal dan perizinan usahaPosted on9:05 pm - Mar 21, 2017

    Dear,

    Mohon penjelasan lebih lengkap, NIK apakah yang dimaksud? apa NIK bea cukai?

    Demikian, terimakasih.

Sri MulyatiPosted on12:29 pm - Mar 22, 2017

saya mau tanya, ini tentang Koperasi Nusantara yg selalu bersebelahan dengah Kantor Pos di seluruh Indonesia. bagaimana bila koperasi tsb tidak memiliki nomor NIK? saya sebagai peminjam di Koperasi Nusantara, singkatnya, sy ingin melakukan pelunasan tetapi disuruh menunggu hampir 3 bulan. sy merasa koperasi ini sangat aneh dan karyawan karyawannya seperti menutup tutupi. Sy berdomisili di madiun dan pinjaman sy di Koperasi Nusantara Madiun juga.. mohon arahannya apa yg harus saya lakukan? Mungkin ada yg merasa mengalami hal yg sama seperti saya..

    LEGALITASPosted on5:13 pm - Mar 23, 2017

    Dear Ibu Sri,

    Mohon dikonfirmasi bu, NIK koperasi apa yang ibu maksud? apa terkait dengan legalitas badan hukum koperasi tersebut?

    Jika ibu merasa dirugikan dengan kegiatan koperasi tersebut. Ibu dapat menghubungi Dinas koperasi (Madiun) / setempat dan mengadukan permasalahan tersebut untuk ditindak lanjuti keluhan ibu terhadap kegiatan koperasi tersebut. Atau jika terkait dengan masalah bunga pinjaman atau yang lainnya bisa hubungi langsung Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 1 500 665.

    Demikian kami sampaikan, terimakasih.

AgusPosted on7:37 pm - Mar 29, 2017

Saya mau nanya.mas.
Klu bunga koperasi itu berapa persen yah??
Dan klu pajaknya juga berapa?

INNAWATI HARSONOPosted on12:47 am - Mar 30, 2017

KSP kami sudah berdiri sejak THN 2007 kami ingin mengajukan ijin tingkat provinsi domisili KSP kami d kec. Tongas kab. Probolinggo. Syarat apa saja yg hrs kami siapkan? BRP biaya mengurus ijin tingkat provinsi? Alamat untuk mengurus ijin tingkat provinsi wilayah Jawa timur dmn? Terima kasih

    LEGALITASPosted on12:19 am - Apr 25, 2017

    Dear,

    Sebelumnya mohon maaf, untuk saat ini kami belum dapat melayani pengurusan izin koperasi yang berada di luar wilayah Jabodetabek (Jakarta dan Sekitarnya).

    tetapi sebagai informasi, Berikut kami sampaikan secara umum cara mengurus legalitas koperasi sbb :

    1. Menyiapkan KTP para anggota (untuk pendirian cukup 25 orang saja) sedangkan anggota lainnya nanti dimasukkan kedalam buku keanggotaan koperasi saja
    2. Melakukan rapat pendirian koperasi yang sekaligus dihadiri oleh Dinas Koperasi atau Dari Kementerian Koperasi untuk dilakukan penyuluhan
    3. Setelah mendapatkan surat penyuluhan, silahkan membuatkan akte pendirian koperasi dengan anggaran dasar sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat pendirian.
    4. selanjutnya mengajukan permohonan SK Badan Hukum kepada Dinas Koperasi di wilayah setempat.
    5. Jika sudah mendapatkan Pengesahan Badan Hukum dari Dinas terkait maka selanjutnya koperasi mengurus dokumen lainnya seperti Surat Domisili, NPWP Koperasi, Izin Operasional Kegiatann Koperasi, dan Tanda Daftar Koperasi.

    Demikian kami sampaikan, terimakasih.

Donesarsen SaragihPosted on4:42 pm - Apr 11, 2017

dengan hormat, Kami telah mendirikan koperasi (Credit Union) sejak tahun 2015 lalu., dan telah mempunyai anggota 500 orang, namun sampai sekarang kami belum memiliki legalitas apapun, karena koperasi kami semakin maju dan anggota semakin banyak perlu kiranya memiliki legalitas sesuai hukum di indonesia. kami minta saran bagaimana cara mengurus badan hukum koperasi.

    LEGALITASPosted on12:09 am - Apr 25, 2017

    Dear Bapak Saragih,

    terkait hal tersebut, sebaiknya pengelola koperasi mengurus kelengkapan legalitas koperasi tersebut. Berikut kami informasikan secara umum cara mengurus legalitas koperasi sbb :
    1. Menyiapkan KTP para anggota (untuk pendirian cukup 35 orang saja) sedangkan anggota lainnya nanti dimasukkan kedalam buku keanggotaan koperasi saja
    2. Melakukan rapat pendirian koperasi yang sekaligus dihadiri oleh Dinas Koperasi atau Dari Kementerian Koperasi untuk dilakukan penyuluhan
    3. Setelah mendapatkan surat penyuluhan, silahkan membuatkan akte pendirian koperasi dengan anggaran dasar sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat pendirian.
    4. selanjutnya mengajukan permohonan SK Badan Hukum kepada Dinas Koperasi di wilayah setempat.
    5. Jika sudah mendapatkan Pengesahan Badan Hukum dari Dinas terkait maka selanjutnya koperasi mengurus dokumen lainnya seperti Surat Domisili, NPWP Koperasi, Izin Operasional Kegiatann Koperasi, dan Tanda Daftar Koperasi.

    Jika semua dokumen tersebut sudah dimiliki, maka koperasi tersebut sudah memiliki legalitas sesuai dengan aturan perundag-undangan.

    Demikian disampaikan, terimakasih. Jika masih ada pertanyaan silahkan menghubungi kami.

asrulPosted on9:10 pm - Mei 5, 2017

salam hormat,
sy mau bertanya :
1.untuk pendirian KSP yg baru akan di bentuk, apakah bisa langsung ksp tingkat propinsi atau nasional?
2. dokumen apa saja yg di butuhkan ?

terima kasih

asrul

    LEGALITASPosted on11:01 am - Jun 21, 2017

    Dear,

    Untuk pendirian koperasi yang baru berdiri, maka bisa saja langsung tingkat provinsi atau tingkat nasional. (tinggal disesuaikan saja dengan domisili ktp para anggotanya. jika domisili para anggota semua berdomisili pada satu provinsi yang sama maka dapat diajukan koperasi tingkat provinsi, namun jika ktp domisili para anggota berbeda provinsi maka dapat diajukan koperasi tingkat nasional).

    Dokumen yang dibutuhkan sudah terlampir pada persyaratan di website kami, al :
    Copy ktp para anggota minimal 35 orang
    asli bukti setor modal
    asli bukti surat telah melaksanakan penyuluhan pra pendirian koperasi
    dan masih ada sejumlah dokumen lainnya.

    terimakasih.

Selamat Datang! – Bridget Legal ServicePosted on2:45 pm - Jul 8, 2017

[…] Izin Usaha Koperasi […]

Kasanova siagianPosted on2:44 am - Jul 10, 2017

Pak saya ingin mengurus izin koperasi menggunakan jasa bapak , apa saja berkas yang saya siap kan untuk mengurus nya , dan brp biaya pengurusan nya pak

    LEGALITASPosted on1:47 pm - Jul 10, 2017

    Dear,

    Mohon informasi jenis koperasi yang akan diurus dan juga kedudukan domisili koperasi serta domisili ktp para anggota koperasi. terimakasih

    LEGALITASPosted on2:31 pm - Jul 10, 2017

    Dear Pak Siagian,

    Terkait dengan rencana pendirian Koperasi tersebut, mohon informasi jenis koperasi yang akan didirikan, Bidang Usaha, Kedudukan Domisili Koperasi, dan juga Domisili KTP para anggota koperasi? atau info lebih lengkap dapat menghubungi hotline telp kami di No. 081381015841

    Terimakasih.

maman chotamanPosted on8:44 am - Okt 7, 2017

Bapak/ibu bagai apa saja persyaratan pendirian koperasi sekolah apakah sama persyaratannya….?

Ign. YuliPosted on9:22 am - Nov 13, 2017

mohon info, berapa Biaya paket pengurusan legalitas kopdit..?
kopdit kami berada di kabupaten bogor.

RidwanPosted on8:35 am - Feb 1, 2018

Di tempat saya ada koperas yang berbadan hukum tahun 1998,pada saat 1998 ini masih berkabupaten sendiri dan pada tahun 1999 kabupaten tersebut memisahkan diri,
Yang saya tanyakan apakah masih berlaku badan hukum 1998 itu dikarenakan kabpatennya sudah pisah hingga saat ini?

Sadlian NoorPosted on8:32 pm - Feb 15, 2018

Salam kenal pak, sy di samarinda dan mau buat koperasi jasa angkutan online, mnrt notaris bhw penerbitan sk dari kemetrian koperasi membutuhkan waktu sktr 1 minggu bahkan lebih, apakah bapak bisa bantu penerbitan sk tbsbt lebih cepat..?? Brp biaya nya…..Trims
Sadlian. 0813 4726 6381

ipoengPosted on5:51 pm - Mar 12, 2018

Selamat Sore

Kami tinggal di sebuah desa di Kab. Cilacap, tgl 11 Maret 2018 kami sudah mengadakan rapat pendirian yang hadir 25 orang dan ditetapkan iuran pokok 600rb dan iuran wajib 50rb sebulan. untuk iuran wajib dan pokok pendiri disepakati sebagai modal awal total sekitar 30jt. namun demikian anggota ini terdiri dari anak muda yang sebagian mempunyai KTP diluar Kab. Cilacap. kami ingin mendirikan KSU.. bagaimanakah langkah kami selajutnya. mohon solusinya
. terima kasih

salam,
Ipoeng
0812.12.11.1992

    LEGALITASPosted on6:03 pm - Mar 15, 2018

    Dear,

    Selamat sore Pak Ipoeng,

    Terkait dengan maksud dari kegiatan usaha yang akan dijalankan tersebut dalam wadah Koperasi tersebut, berikut kami jabarkan uraian umum tata cara pendirian Koperasi :

    1. Bentuk Koperasi KSU saat ini sudah tidak ada lagi, sehingga bentuk koperasi harus dibentuk sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan yakni 4 jenis yaitu. Kop Simpan Pinjam, Kop. Jasa, Kop Konsumen (Niaga), Kop Produsen (Industri)

    2. Tingkat Koperasi ada 3 yaitu : Koperasi Tingkat Kota, Koperasi Tingkat Provinsi, Koperasi tingkat Nasional

    Kategori dari tingkat koperasi dapat disesuiakan dengan KTP/ Domisili keanggotan Koperasinya, misalnya : Tingkat Kota (KTP harus berdomisili dalam kota/kabupaten yang sama), Tingkat Provinsi (KTP harus berdomisili dalam provinsi yang sama berbeda kota/ kab tapi masih provinsi), dan Koperasi Tingkat Nasional (KTP anggota berdomisili di wilayah NKRI)

    3. Sesuai modal Koperasi dan Domisili ke anggotan tersebut maka KOperasi dapat dibentuk dengan KOperasi tingkat Provinsi

    Langkah-Langkah Pendirian :
    1. Melakukan Rapat pendirian dan sekaligus penyuluhan dari Dinas koperasi tingkat provinsi
    2. Atas dasar Rapat tersebut, dibuatkan BErita Acara Pendirian Koeprasi serta Lampiran Daftar Hadir (absen) Anggota pada acara rapat pendirian
    3. Atas dasar Berita acara dan Daftar Hadir tersebut, Pengurus atau kuasa yang ditunjuk para anggota pendiri membuat AKta Notaris Pendirian Koperasi ke kantor Notaris terdekat yang NOtaris bersangkutan harus terdaftar sebagai Notaris Koperasi di Kementerian Koperasi
    4. Setelah Akta Notaris terbit, selanjutnya mengurus Pengesahan Badan Hukum Koperasi ke Kantor Dinas Koperasi Provinsi setempat
    5. Dan selanjutnya melengkapi Surat Domisili Koperasi, NPWP Koperasi, Izin Usaha KOperasi, dan Tanda Daftar Koperasi ke Instansi penerbit izin setempat.

    Jika semua tahap diatas sudah dijalankan, dan semua item izin sudah dimiliki maka Koperasi sudah SAH untuk Menjalankan kegiatan usahanya.

    Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu. terimakasih.

FerryPosted on3:26 pm - Jun 6, 2018

Selamat sore Pak, berapa biaya paket lengkap pengurusan pendirian koperasi? Ingin koperasi serbausaha domisili Jakarta Timur. project24_kkm@yahoo.co.id

Farida SianturiPosted on4:19 pm - Agu 12, 2018

Selamat sore Pa, saya mau tanya berapa harga paket lengkap pengurusan koperasi simpan pinjam ijin propinsi domisili saya di bekasi. Terimakasih

AseptoalmudarisPosted on12:14 pm - Nov 15, 2018

Slmat siang pak,perkenalkan nama saya asepto asal bengkulu,,saya tertarik ingin membuat koperasi riil jasa,,yg ingin saya tanyakan pak, gimana cara mengurus surat izinnya dan berapakah modal awal yg harus disiapkan.ini nomer hp saya pak 085267433339( asepto).trims bnyak sebelumnya

AhmadPosted on2:12 pm - Jan 29, 2019

Maaf, koperasi kami sudah resmi berbadan hukum. Apakah juga masih harus mengurus siup, situ ? Lalu bagaimana caranya ?

Lister simbolonPosted on9:52 pm - Mar 15, 2019

Kalau kita buka cabang ksp,misalkan perijinan kitamasih perijinanprovinsi/ ijin Dinas kabupaten,apakah kita bisa langsung buka cabang tanpa melaporkan koperasi kita kedinas koperasi dikabupaten yangberbeda walaupun kita masih satu provinsi,

    LEGALITASPosted on1:18 am - Mar 25, 2019

    Dear,

    Untuk pembukaan cabang koperasi, tetap harus melaporkan keberadaan cabang tersebut ke kantor dinas koperasi setempat. terimakasih

Muhammad TaufikPosted on11:29 am - Mar 17, 2019

Selamat siang, saya dari komunitas driver online, bagaimana caranya untuk mendirikan koperasi, berapa lama pengurusan perizinannya serta membutuhkan biaya berapa, trima kasih

juliPosted on11:32 am - Mei 8, 2019

slam kenal saya mau tanya kalo sebuah koperasi mengalami kebangkrutan lalu uang para nasabah bisa di tagih ke mana ya ? dan bagai mana proses hukumnya trimakasih

    LEGALITASPosted on10:21 pm - Jun 14, 2019

    Dear,

    Jika koperasi mengalami bangkrut, pertama harus mendapat putusan pailid dari Pengadilan yang menyatakan koperasi telah bangkrut dan ditutup.
    Uang nasabah diganti, jika ada aset, dari aset koperasi. Jika bangkrut akibat kelalaian pengurus / ketua, maka ketua bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.

    terimakasih

PutraPosted on2:30 am - Jul 26, 2019

Dear Legalitas,
Ingin mendirikan koperasi & Persyaratan sudah di susun.

Untuk berikutnya kemana lagi ya..??

    LEGALITASPosted on8:10 pm - Jul 29, 2019

    Dear Pak Putra,

    Domisili koperasi rencananya dimana pak. dan persyaratan yang sudah disusun apa saja?
    Biasanya jika sudah melengkapi semua persyaratan langsung melaksanakan rapat pendirian bersamaan serentak dengan penyuluhan dari dinas koperasi atau kementerian koperasi.

Jonni LubisPosted on10:22 pm - Nov 9, 2019

Dear Admin

Sehubungan sekarang ini marak sekali penipuan pinjaman online yg mengaku berbadan hukum koperasi , mohon kiranya di berikan petunjuk bagaimana caranya kita mengetahui kalau Koperasi tersebut beneran legalitasnya atau legalitas palsu

Dan kalau kita menemukan yg palsu keman kita harus melaporkan , supaya menghindari semakin banyak yg jadi korban.

Demikian terimakasih

Jonni Lubis
Karawang

    LEGALITASPosted on1:51 pm - Nov 21, 2019

    Dear pak Jonni,

    Untuk perihal tersebut bisa menyampaikan aduan langsung pihak Kementerian Koperasi RI di kontak berikut
    (021) 29410290
    (021) 29410290
    Email: admin@awasikoperasi.depkop.go.id

    atau konfirmasi ke kantor dinas koperasi setempat.

    Namun jika Pinjaman Online berbadan hukum Perseroan (PT) bisa menghubungi ke kontak berikut :

    (021) 2960 0000
    (021) 385 8321
    humas@ojk.go.id

    atau Kontak OJK 157

      Ravi rizkullahPosted on12:36 am - Jan 19, 2020

      Saya mau buat koperasi dengan usaha di bidang
      Perdagangan dan industri
      2.pertanian
      3.perikanan
      4jl.jual beli
      Itu gmn min

        LEGALITASPosted on12:05 pm - Feb 10, 2020

        Dear,

        Untuk pendirian koperasi dengan seluruh bidang usaha tersebu sudah tidak bisa pak, harus memilih salahsatu kegiatan usaha perdagangan atau industri. terimakasih.

asrandoyu@5171gemai.comPosted on9:31 pm - Feb 5, 2020

Kami mau bertanya tentang koperasi yang melanggar UU Perkoperasian

YuliatiPosted on2:23 am - Mar 16, 2020

Saya berencana membuat perkumpulan pedagang di kota saya dan membantu menjualkan produk, menambah ketrampilan mereka dengan ketrampilan-ketrampilan yang mengikuti jaman, dan menerima simpanan dan pinjaman dalam operasional. Apakah ini masuk kategori koperasi?

Mohon infonya pak admin

    LEGALITASPosted on2:51 pm - Mar 26, 2020

    Dear,

    Iya benar bu. kegiatan tersebut dapat dijalankan dalam bentuk badan hukum koperasi jasa dan simpan pinjam. untuk informasi lebih lengkap silahkan menghubungi hotline atau email kami. terimakasih.

Muh isran albasarPosted on3:21 pm - Mar 24, 2020

Pak bagaimana terutama koprasi harian dengan bunga yg cukup tinggi dan cara menagih x sangat keras..padahal bayak sekali koprasi yg tdak memiliki ijin..apa lagi di saat skrng ini dengan wabah virus corona jadi banyak nasabah mereka yg tdak setoran harian sampai mereka di maki maki..tolong pak tertibkan koprasi harian yg tdak memiliki ijin di daerah mataram ntb sangat bayak sekali..mksih

ermanPosted on5:52 pm - Jun 9, 2020

kami ingin mendirikan koperasi konsumen di wilayah Jakarta untuk alurnya atau tahapannya bagaimana?

rahmad92Posted on10:31 am - Apr 29, 2021

Pak, saya mau mendirkan koperasi karyawan/TI apa sayaratnya pak? dan di ajukan ke mana pak?

    LEGALITASPosted on4:59 pm - Apr 30, 2021

    Dear,
    Siapkan KTP pendiri minimal 20 KTP
    Siapkan AD/RT Koperasi
    Siapkan Rapat Anggota Pendirian Koperasi
    Siapkan Alamat kantor koperasi

    diajukan diajukan ke dinas koperasi setempat. terimakasih

TriPosted on2:06 pm - Sep 11, 2021

Siang saya mau sedang berencana mendirikan koperasi yang bergerak di bidang transportasi
Mohon infonya apa saja yg harus saya urus
Mulai dari surat perizinan sampe pada modal
Terimakasih

    LEGALITASPosted on10:36 pm - Okt 4, 2021

    Dear,

    Boleh saja pak, badan hukum koperasi menjalankan usaha dalam bidang transportasi. Sebelum kami menjelaskan lebih rinci, mohon di informasikan maksud usaha di bidang transportasi seperti apa? apakah yang dimaksud pengangkutan barang, angkutan umum, atau usaha transportasi lainnya. Untuk informasi lebih jelas dan respons cepat mohon menghubungi hotline kami di No. 0813-1551-3353. terimakasih

James manikPosted on6:35 pm - Sep 16, 2021

Pak saya ingin bertanya saya tinggal di padang sumatera barat dan ingin membuka usaha meminjamkan uang ke konsumen yg ingin meminjam nya dan saya ingin usaha saya ini legal..dan terdaftar..atau ada ijin nya..saya sudah bertanya kenotaris notaris terdekat tapi tidak dapak menyelesaika.dan saya di suruh ke kantor perindak dan solusinya tidak ada juga usaha ini modal sendiri dan meminjamkan uang ke konsumen dan mendapatkan jasa..mohon pencerahan nya pak..agar saya merencanakan usaha saya ini๐Ÿ™

    LEGALITASPosted on10:33 pm - Okt 4, 2021

    Dear,

    Sehubungan dengan rencana tersebut, prinsipnya sesuai dengan regulasi pemerintah badan hukum yang dapat dijadikan untuk memayungi kegiatan tersebut dapat berbentuk koperasi simpan atau Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang usaha jasa keuangan. Umumnya banyak memilih koperasi sebagai badan hukum untuk kegiatan tersebut karena proses lebih mudah serta modalnya lebih kecil, sehingga cocok untuk skala kecil seperti UMKM, namun kekurangannya koperasi tidak dapat dimiliki secara pribadi karena sifatnya usaha gotong royong sehingga dalam pendiriannya membutuhkan anggota minimal 10-20 orang.

    Namun jika memilih badan hukum Perseroan Terbatas kelebihannya kepemilikan sahamnya dapat didirikan minimal 2 orang dan lebih privat. tetapi untuk mendapatkan izin usaha jasa keuangan harus mengajukan ke OJK dan persyaratannya administrasinya cukup banyak yang harus dipenuhi, selain itu sisi permodalan awal cukup besar.

    Demikian yang dapat kami jelaskan, terimakasih.

PetersonPosted on9:43 am - Nov 6, 2021

Halo, Apakah Anda mencari pinjaman bisnis, pinjaman pribadi, pinjaman rumah, dll.? Kami saat ini menawarkan Pinjaman Pribadi dan Bisnis kepada setiap individu yang tertarik

dengan tingkat bunga 2% dari 1 hingga 30 tahun.

Nama:

Tanggal lahir :

Jenis kelamin:

Status pernikahan:

Alamat:

Kota:

Negara:

Telepon:

Jumlah pinjaman:

Durasi Pinjaman:

Pendapatan bersih bulanan.

Email Kami: pcully.loanoffer01@gmail.com

AmeliaPosted on5:15 pm - Jan 8, 2022

Salam Pak, kami dari Jakarta bermaksud mendirikan KSU karena rencananya akan ada unit simpan pinjam dan toko di koperasi kami. Namun beberapa teman menyatakan bahwa sekarang tidak bisa lagi mendirikan KSU. Alternatifnya buat KSP atau koperasi konsumen. Apakah betul hal itu Pak? Dan kalau misalnya ijin pendirian KSU masih diperbolehkan, apa saja syarat atau dokumen yang harus kami siapkan? Terima kasih.

    LEGALITASPosted on6:52 pm - Jan 14, 2022

    Dear Ibu Amelia,

    Iya benar bu, saat ini sudah tidak diperbolehkan lagi pendirian koperasi KSU.

    Saat ini jenis koperasi terdiri dari 5 berdasarkan UU Cipta Kerja yaitu :
    koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam.

    Tingkatan keanggotaan koperasi terdiri dari :
    1. Koperasi Tingkat Nasional (anggota koperasi minimal terdiri dari 3 Provinsi)
    2. Koperasi Tingkat Provinsi (anggota koperasi terdiri dari 1 provinsi 3 kabupaten/kota)
    3. Koperasi Tingkat Kabupaten / Kota (anggota koperasi terdiri dari 1 kota/kabupaten)

    Demikian terimakasih.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!