Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Month: December 2021

Syarat Perpanjang Masa Berlaku Izin Usaha Pertambangan Batubara

Dec 2, 2021 by LEGALITAS

Persyaratan yang wajib dilampirkan untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku izin usaha pertambangan batubara sebagai berikut :

  1. Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
  2. Detail struktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan Beneficial Owner (Penerima Manfaat terakhir) termasuk direksi dan komisaris seta NPWP dari masing-masing perusahaan serta Surat pernyataan (asli) dari direktur perusahaan pemohon perizinan bahwa data-data beneficial ownership (BO) / penerima manfaat akhir yang disampaikan adalah benar.
  3. Format syarat No. 2 sesuai dengan format yang ada dalam laman website minerba.esdm.go.id
  4. Disampaikan/melampirkan pindai (scan) dokumen sebagai berikut :
    • Pindai (scan) dokumen NPWP/Tax ID
    • Surat pernyataan ditandatangani oleh Direksi di atas materai dan cap badan usaha
    • Pindai (scan) dokumen KTP.
    • Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional.
  5. Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
  6. Rencana Kerja selama masa perpanjangan
  7. Neraca sumber daya dan cadangan.
  8. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi.
  9. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Dokumen Persyaratan IUP Batubara

Dec 2, 2021 by LEGALITAS

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk kelengkapan administrasi permohonan IUP Batubara sebagai berikut :

Permohonan IUP Baru

  1. Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan eksplorasi
  3. Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
  4. Detail struktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan Beneficial Owner (Penerima Manfaat terakhir) termasuk direksi dan komisaris seta NPWP dari masing-masing perusahaan serta Surat pernyataan (asli) dari direktur perusahaan pemohon perizinan bahwa data-data beneficial ownership (BO) / penerima manfaat akhir yang disampaikan adalah benar.
  5. Format syarat sesuai angka 4 sesuai format dalam laman minerba.esdm.go.id
  6. Disampaikan/melampirkan pindai (scan) dokumen:
    • Pindai (scan) dokumen NPWP/Tax ID
    • Surat pernyataan ditandatangani oleh Direksi di atas materai dan cap badan usaha
    • Pindai (scan) dokumen KTP
    • Salinan surat penetapan pemenang lelang WIUP
    • Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUP

Peralihan Layanan Perizinan Migas

Dec 2, 2021 by LEGALITAS

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 27 Juli 2021 Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, maka 68 KBLI sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 mulai tanggal 2 Agustus 2021 permohonan layanan perizinan dialihkan melalui https://oss.go.id.

Layanan berusaha yang akan dialihkan ke https://oss.go.id antara lain :

  1. Izin Survei Umum Migas
  2. Izin Pengolahan Migas
  3. Izin Penyimpanan Migas
  4. Izin Niaga Migas
  5. Izin Usaha Pertambangan
  6. Izin Usaha Pertambangan Khusus
  7. Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi
  8. Izin Pengangkutan dan Penjualan Minerba
  9. Izin Usaha Jasa Pertambangan
  10. Izin Pertambangan Rakyat
  11. Izin Panas Bumi
  12. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
  13. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
  14. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  15. Izin Penjualan Listrik Lintas Negara
  16. Izin pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
  17. Izin Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara