Berdasarkan Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Persyaratan Umum Usaha
- Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
Persyaratan Khusus Usaha :
- Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi;
- Merencanakan lintasan operasional yang akan ditetapkan;
- Beroperasi sesuai dengan lintasan yang telah ditetapkan;
- Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan kartu uji yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi;
- Memenuhi Standar Pelayanan Minimal AngkutanBarang khusus;
- Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
- Dilengkapi dengan surat muatan barang;
- Plakat atau label Barang Berbahaya yang memuat tanda khusus harus melekat pada sisi kiri, kanan,depan, dan belakang Mobil Barang dan disesuaikan dengan jenis peruntukannya
- Tulisan nama perusahaan atau pemilik secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor uji kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan Mobil Barang;
- Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang Mobil Barang;
- Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor;
- Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap Mobil Barang;
- Dilengkapi alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
- Menerapkan sistem aplikasi e-logbook; dan
- Memiliki sertifikat kompetensi pengemudi angkutan Barang Berbahaya.
SARANA PRASARANA
- Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.