Yandex Metrica Urus Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Urus Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

legalitas.co.id

I. Syarat Pendiri­an Badan Hukum

  1. Nama Kop­erasi ter­diri dari 3 suku kata berba­hasa indone­sia untuk dia­jukan per­mo­ho­nan per­se­tu­juan peng­gu­naan nama kop­erasi.
  2. Copy KTP anggota pendiri min­i­mal 10 orang.
  3. Copy NPWP pen­gu­rus
  4. Susunan pen­gu­rus dan pen­gawas kop­erasi ter­diri dari :

Pen­gu­rus :

  1. Ket­ua
  2. Sekre­taris
  3. Ben­da­hara

Pen­gawas :

  • Ket­ua pen­gawas
  • Anggota pen­gawas 1
  • Anggota pen­gawas 2

II. Syarat pener­bi­tan izin usa­ha sim­pan pin­jam

  1. Syarat Modal awal Kop­erasi    :
    • Pal­ing sedik­it Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupi­ah) untuk wilayah keang­gotaan dalam daer­ah kabupaten/kota;
    • Pal­ing sedik­it Rp 1.000.000.000,00 (satu mil­iar rupi­ah) untuk wilayah keang­gotaan lin­tas daer­ah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daer­ah provin­si; dan
    • Pal­ing sedik­it Rp2.000.000.000,00 (dua mil­iar rupi­ah) untuk wilayah keang­gotaan lin­tas daer­ah provin­si.
  2. Modal Usa­ha Awal kop­erasi  yang dihim­pun dari seo­rang anggota pal­ing banyak 20 (dua puluh persen) dari Modal Usa­ha Awal.
  3. Menye­di­akan Modal Tetap yang dip­isahkan dari Aset Kop­erasi dalam ben­tuk tabun­gan pal­ing sedik­it Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupi­ah) yang dis­e­torkan pada reken­ing tabun­gan pada bank umum.
  4. Ren­cana Ker­ja sela­ma 3 (tiga) tahun yang men­je­laskan men­ge­nai ren­cana per­modalan, ren­cana kegiatan usa­ha, ser­ta ren­cana bidang organ­isasi dan sum­ber daya manu­sia;
  5. Memi­li­ki admin­is­trasi dan pem­bukuan pada KSP.
  6. Pen­gu­rus dan Pen­gawas harus memi­li­ki riway­at hidup, men­cakup :
    • Tidak ter­catat dalam daf­tar kred­it macet di sek­tor jasa keuan­gan;
    • Tidak per­nah dihukum kare­na melakukan tin­dak pidana di bidang usa­ha jasa keuan­gan dan/atau perekono­mi­an berdasarkan putu­san pen­gadi­lan yang telah mem­pun­yai keku­atan hukum tetap; dan
    • Tidak per­nah diny­atakan pailit atau menye­babkan suatu badan usa­ha diny­atakan pailit berdasarkan putu­san pen­gadi­lan yang telah mem­pun­yai keku­atan hukum tetap dalam wak­tu 5 (lima) tahun ter­akhir.
  7. Surat keteran­gan lulus uji kelayakan dan kepatu­tan untuk Pen­gu­rus dan Pen­gawas yang dikelu­arkan oleh Menteri, guber­nur, atau bupati/wali kota sesuai den­gan kewe­nan­gan­nya.
  8. Mem­pun­yai per­at­u­ran ten­tang prin­sip men­ge­nali peng­gu­na jasa.
  9. Ser­ti­fikasi kom­pe­ten­si di bidang keuan­gan Kop­erasi bagi Pen­gelo­la KSP.
  10. Buk­ti kepemi­likan dan/atau sewa kan­tor, papan nama Kop­erasi, dan sarana ker­ja; dan
  11. Surat buk­ti kon­fir­masi dan per­mo­ho­nan reg­is­trasi user pela­po­ran go anti mon­ey laun­der­ing (goAML) dari Pusat Pela­po­ran dan Anal­i­sis Transak­si Keuan­gan.
  12. Infor­masi pener­i­ma man­faat (atau dike­nal juga seba­gai ben­e­fi­cial own­er)

III. Ruang lingkup kegiatan KSP :

- Penghim­punan dana; dan

- Penyalu­ran dana.

IV. Doku­men legal­i­tas yang dihasilkan :

  • Per­se­tu­juan peng­gu­naan nama kop­erasi
  • Akta pendiri­an kop­erasi
  • SK penge­sa­han badan hukum kop­erasi
  • NPWP Kop­erasi
  • Nomor Induk Berusa­ha (NIB) OSS RBA.
  • Izin Usa­ha Sim­pan Pin­jam.

V. Esti­masi wak­tu penger­jaan :

Esti­masi wak­tu yang dibu­tuhkan sela­ma 60 (enam puluh ) hari ker­ja ter­ma­suk per­se­tu­juan peng­gu­naan nama kop­erasi, pem­bu­atan akta pendiri­an, izin usa­ha sim­pan pin­jam, pem­berkasan doku­men per­syaratan, ver­i­fikasi instan­si pener­bit izin, perbaikan/koreksi kelengka­pan doku­men per­syaratan, pen­ga­juan ulang izin KSP apa­bi­la ada perbaikan/koreksi.

BAGIKAN :

ByLegalitas.Co.iD

Konsultan legalitas pendirian pt dan izin usaha sejak tahun 2012.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *