Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Jasa Pekerjaan Konstruksi Pelindung Pantai.
KBLI 42922
Ruang lingkup
Pada Subklasifikasi dengan kode KK004 ini, mencakup bangunan pelindung pantai termasuk groin, breakwater, seawall, artificial headland, beach nourishment, terumbu buatan dan pekerjaan lainnya yang sejenis
Persyaratan Khusus
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95 menjelaskan:
- Kepemilikan asset yang jelas
- Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
- Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
- Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi
Sarana dan Prasarana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat 3 dan 4 menjelaskan tentang kualifikasi dan peralatan utama yaitu Pada Subklasifikasi KK002, Pelaku usaha BUJKN (Badan Usaha Jasa Kontruksi Nasional), BUJK (Badan Usaha Jasa Kontroksi), PMA (Penanaman Modal Asing), KP BUJKA ( Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing), menggunakan peralatan utama seperti: concrete pump, excavator, floating excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, crawler crane, truck crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, kapal keruk, scraper, vibro hammer, dan grouting pump.




