Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Author: LEGALITAS

Urusan Legalitas Usaha Kamu Menjadi Lebih Mudah !

PP 14 Tahun 2021 Turunan UU Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi, Sejumlah Pasal di PP 22 Tahun 2020 diubah dan ditambah

Feb 26, 2021 by LEGALITAS

Peraturan Pemerintah sebagai turunan pasca disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai UU telah diterbitkan. Seperti diketehui kegiatan usaha Jasa konstruksi menjadi salahsatu cluster yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Sebelum UU Ciptaker ini terbit kegiatan jasa konstruksi tunduk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka sebagai Peraturan Pelaksana telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021, dan dicatat dalam Lembaran Negara No. 24

Pada saat PP No. 14 Tahun 2021 berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP No.14 Tahun 2021.

Lalu pasal apa saja yang diubah dalam ketentuan PP No. 14 Tahun 2021 ini, berikut daftarnya :

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah
  2. Ketentuan Pasal 6 diubah
  3. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 24 Pasal yakni Pasal 6A sampai dengan Pasal 6X
  4. Ketentuan Pasal 8 diubah
  5. Ketentuan Pasal 9 diubah
  6. Ketentuan Pasal 11 diubah
  7. Ketentuan Pasal 12 diubah
  8. Ketentuan Pasal 20 diubah
  9. Ketentuan Pasal 22 diubah
  10. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipakn 4 Pasal yakni Pasal 26 A sampai dengan Pasal 26 D
  11. Ketentuan Pasal 28 diubah
  12. Diantara pasal 28 dan 29 disisipkan 11 pasal yakni pasal 28 A sampai dengan pasal 28 K
  13. Diantara pasal 29 dan pasal 30 disisipkan 10 pasal yakni pasal 29A sampai dengan pasal 29J
  14. Ketentuan pasal 30 diubah
  15. Diantara pasal 30 dan 31 disisipkan 13 pasal yakni pasal 30A sampai dengan pasal 30M
  16. Ketentuan pasal 41 diubah
  17. Diantara pasal 41 dan 42 disisipkan 18 pasal yakni pasal 41A sampai dengan pasal 41R
  18. Diantara pasal 42 dan 43 ditambahkan 11 pasal yakni pasal 42A sampai dengan pasal 42K
  19. Ketentuan pasal 43 diubah
  20. Diantara pasal 51 dan pasal 52 disisipkan 1 pasal yakni pasal 51A
  21. Ketentuan pasal 59 diubah
  22. Ketentuan pasal 61 diubah
  23. Ketentuan pasal 64 diubah
  24. Diantara pasal 70 dan 71 ditambahkan 8 pasal yakni pasal 70A sampai dengan pasal 70H
  25. Ketentuan ayat (2) pasal 72 diubah
  26. Diantara pasal 74 dan 75 ditambahkan 1 pasal yakni pasal 74A
  27. Ketentuan pasal 77 diubah
  28. Ketentuan pasal 84 diubah
  29. Diantara pasal 84 dan pasal 85 ditambahkan 37 pasal yakni pasal 84A sampai dengan pasal 84 AK
  30. Ketentuan pasal 85 diubah
  31. Diantara pasal 85 dan pasal 86 disisipkan 18 pasal yakni pasal 85A sampai dengan pasal 85R
  32. Ketentuan ayat (2) pasal 97 diubah
  33. Diantara pasal 123 dan pasal 124 disisipkan 1 pasal yakni pasal 123A
  34. Diantara pasal 150 dan pasal 151 disisipkan 1 pasal yakni pasal 150A
  35. Ketentuan pasal 152 diubah
  36. Ketentuan pasal 153 diubah
  37. Ketentuan pasal 154 diubah
  38. Diantara ketentuan pasal 154 dan pasal 155 disisipkan 2 pasal 154 A sampai dengan pasal 154 B
  39. Diantara ketentuan pasal 157 dan pasal 158 disisipkan 1 pasal yakni pasal 157A
  40. Ketentuan pasal 161 diubah
  41. Ketentuan pasal 163 diubah
  42. Ketentuan pasal 164 diubah
  43. Diantara pasal 168 dan 169 disisipkan 1 pasal yakni pasal 168A
  44. Diantara pasal 176 dan pasal 177 disisipkan 1 pasal yakni pasal 176A
  45. Diantara pasal 178 dan pasal 179 disisipkan 1 pasal yakni pasal 178A

Ketentuan Pasal II PP No. 14 Tahun 2021 berlaku pada saat diundangkan yakni pada tanggal 2 Februari 2021.

Download

  1. PP No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
  2. Lampiran Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Daftar UU Yang Diubah dan Dicabut Pasca Terbitnya UU Cipta Kerja

Feb 26, 2021 by LEGALITAS

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah disahkan oleh presiden Joko Widodo pada tangggal 2 November 2020 dan telah terdaftar dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. UU sapu jagat ini telah berlaku sejak di undangkan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 186.

Dengan berlakunya UU ini, maka sekaligus akan mengubah dan mencabut sejumlah UU lain yang berkaitan langsung dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja ini.

Berikut status UU lain yang berubah dan dicabut :

Dicabut :

  • UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie)

Mengubah :

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  3. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
  4. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  5. UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  6. UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
  7. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  8. UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
  10. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  11. UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
  12. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  13. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  14. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  15. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  16. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  17. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  18. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  19. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  20. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  21. UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
  22. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  23. UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  24. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  25. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  26. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  27. UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
  28. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  29. UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
  30. UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  31. UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
  32. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  33. UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
  34. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
  35. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  36. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  37. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  38. UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
  39. UU No. 38 Tahun 2009 tentang POS
  40. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  41. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  42. UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
  43. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  44. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  45. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  46. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  47. UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  48. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  49. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  50. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  51. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  52. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  53. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  54. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  55. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  56. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  57. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  58. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  59. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  60. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  61. UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
  62. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  63. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  64. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  65. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  66. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  67. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  68. UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
  69. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
  70. UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  71. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  72. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  73. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  74. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  75. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  76. UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
  77. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  78. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  79. UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  80. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  81. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  82. UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Download UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Keputusan Kadis PTSP DKI JAKARTA Penggunaan KBLI Pada Perizinan Perdagangan

Dec 3, 2020 by LEGALITAS

Legalitas.co.id – Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan peraturan baru terkait dengan penetapan penggunaan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia pada perizinan bidang Perdagangan yang akan berlaku mulai September 2020.

Penetapan penggunaan KBLI tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Dinas DPMPTSP No. 105 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Pada Perizinan Bidang Perdagangan.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Ketentuan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia pada Perizinan Bidang Perdagangan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Kepala Dinas ini.

Lampiran KBLI dapat dilihat pada link berikut.

Syarat Izin Penyelenggara Waralaba Sesuai Permendag 71/2019

Nov 23, 2020 by LEGALITAS

Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.(psl 1 angka 1)

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini. (psl 1 angka 10).

Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar Penerima Waralaba, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemberi Waralaba. (psl 1 angka 7).

Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan. (psl 1 angka 8).

Prospektus Penawaran Waralaba berbahasa asing harus diterjemahkan secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia. (psl 5 ayat (3).

Perjanjian Waralaba harus ditulis menggunakan Bahasa Indonesia. (psl 6 ayat 4).

Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW. (psl 10)

Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut : (psl 2 ayat (2)

  1. memiliki Ciri Khas Usaha;
  2. terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Penyelenggara Waralaba terdiri atas : (psl 4)

  1. Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
  2. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
  4. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
  5. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
  6. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
  7. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
  8. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

Permohonan STPW diajukan melalui Lembaga OSS (psl 11 ayt (1).

Lembaga OSS menerbitkan STPW untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota. (psl 11 ayt (2).

Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi melakukan verifikasi atas permohonan STPW terdiri atas: (psl 11 ayat (3).

  1. STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
  2. STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  3. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri;
  4. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri;
  5. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba dalam negeri;

Dinas Perdagangan/Pelayanan terpadu pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia melakukan verifikasi atas permohonan STPW sebagaimana yang terdiri atas: (psl 11 ayat (4).

  1. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba dalam negeri:
  2. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri; dan
  3. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri

STPW Pemberi Waralaba/ Waralaba Lanjutandinyatakan tidak berlaku apabila : Psl 12 (1)

  1. Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau;
  2. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.

STPW Penerima Waralaba/Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila: Psl 12 (3)

  1. Perjanjian Waralaba berakhir;
  2. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Pemberi Waralaba Lanjutan, dan/ atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau;
  3. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.

Penyelenggara Waralaba yang diwajibkan menggunakan logo waralaba yaitu : Psl 14 ayat (1).

  1. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  2. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
  4. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
  5. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
  6. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
  7. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

Syarat dan Cara Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Jun 19, 2020 by LEGALITAS

Seiring dengan berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk mempercepat perkembangan ekonomi, salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018) yang menjadi dasar untuk mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

Peraturan yang diterbitkan pada pertengahan 2018 lalu ini membawa angin segar untuk memperbaiki prosedur yang ada saat ini, di mana Anda dapat mengurus perizinan yang diperlukan untuk bisnis Anda secara online. Dengan adanya reformasi ini, terdapat beberapa perubahan juga terhadap beberapa perizinan, antara lain mulai diberlakukannya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi setiap pengusaha. Lalu apa itu NIB? Di bawah ini, kami akan menjelaskan beberapa hal terkait pembuatan NIB dalam perizinan usaha.

Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB  adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TPD), Angka Pengenal Impor (API) dan juga sebagai pengganti Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang digunakan untuk Hak Akses Kepabeanan kegiatan ekspor dan impor. Setiap pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha yang berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha wajib (NIB).

Apa saja bentuk usaha yang bisa mendaftarkan NIB? Menurut Pasal 6 ayat (3) PP 24/2018,  di bawah ini adalah daftar pelaku usaha non-perseorangan yang dapat melakukan pendaftaran perizinan untuk memperoleh NIB :

  • Perseroan Terbatas
  • Perusahaan Umum
  • Perusahaan Umum Daerah
  • Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara
  • Badan Layanan Umum
  • Lembaga Penyiaran
  • Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
  • Koperasi
  • Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau biasa disebut CV
  • Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma)
  • Persekutuan Perdata

Lalu apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut ini kami uraikan syarat yang wajib dipenuhi untuk mendaftar Nomor Identitas Kepabeanan (NIB) melalui sistem OSS.

Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Badan Usaha :

  • Akte pendirian PT/CV.
  • SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham.
  • Npwp Badan Hukum
  • KTP dan NPWP (Valid) Penanggung Jawab Perusahaan

Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Perorangan :

KTP dan NPWP Pribadi (Valid) Pemilik atau Penanggung jawab usaha.