Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Author: Legalitas.Co.iD

Urusan Legalitas Usaha Jadi Lebih Mudah dan Sederhana

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus Sesuai KBLI 49432

Persyaratan Umum Usaha

  • Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus Usaha :

  1. Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi;
  3. Merencanakan lintasan operasional yang akan ditetapkan;
  4. Beroperasi sesuai dengan lintasan yang telah ditetapkan;
  5. Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan kartu uji yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi;
  6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal AngkutanBarang khusus;
  7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  8. Dilengkapi dengan surat muatan barang;
  9. Plakat atau label Barang Berbahaya yang memuat tanda khusus harus melekat pada sisi kiri, kanan,depan, dan belakang Mobil Barang dan disesuaikan dengan jenis peruntukannya
  10. Tulisan nama perusahaan atau pemilik secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor uji kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan Mobil Barang;
  11. Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang Mobil Barang;
  12. Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor;
  13. Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap Mobil Barang;
  14. Dilengkapi alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
  15. Menerapkan sistem aplikasi e-logbook; dan
  16. Memiliki sertifikat kompetensi pengemudi angkutan Barang Berbahaya.

SARANA PRASARANA

  • Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.

Persyaratan Dokumen Persetujuan Impor Besi Baja dan Produk Turunannya

Persetujuan Impor (PI) adalah izin impor atau persetujuan yang digunakan sebagai izin yang diberlakukan untuk melakukan impor atas komoditi barang yang ditentukan dan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

PI (Persetujuan Impor) Besi / Baja merupakan salahsatu mekanisme dalam perizinan impor untuk barang yang di batasi impornya. Aturan importasi komoditas besi dan baja kembali di perketat melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 1/2024.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin diatas, perlu dilaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Merupakan salah satu mekanisme dalam perizinan impor untuk barang yang dibatasi impornya.

  1. NIB dan Identitas Importir
  2. Pos Tarif /HS
  3. No. Seri barang
  4. Jenis/uraian barang
  5. Jumlah barang satuan barang
  6. Negara asal
  7. Pelabuhan tujuan
  8. Masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir
  9. Pertimbangan Teknis Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya untuk perusahaan Industri & Jasa Industri ( apabila perusahaan blm memiliki dapat dibantu dikerjakan dgn biaya dan proses yg terpisah).

Badan Hukum Yayasan dan Tahapan Pengurusan Legalitasnya

Yayasan hadir sebagai entitas yang bertujuan menyumbangkan waktu, sumber daya, dan dana untuk kemajuan dan kebaikan bersama. Nah, pada artikel ini akan dibahas apa saja syarat pendirian yayasan, dokumen apa yang perlu dipersiapkan, hingga prosedur pendirian yayasan.

Pengertian Yayasan

Yayasan adalah suatu badan atau lembaga sosial yang didirikan dengan tujuan bersifat sosial, kemanusiaan, maupun keagamaan yang memiliki peran dalam memberikan kesejahteraan kepada Masyarakat.

Yayasan merupakan entitas hukum yang memiliki peran penting dalam berbagai aspek Masyarakat. Dengan tujuan yang berpariasi, Yayasan berperan dalam bentuk dan bimbingan aktivitas yang bersifat Sosial, Pendidikan, Kemanusian, Budaya, dan Lingkungan. Dalam esensinya, Yayasan merupakan wadah oraganisasi nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan umum, dengan tujuan yang tidak hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga Masyarakat luas.

Fungsi Yayasan


Fungsi utama Yayasan adalah sebagai penggerak perubahan positif bagi Masyarakat dengan merancang dan melaksanakan program-program yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup manusia.

Dasar Hukum Yayasan

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan;

Syarat Pendirian Yayasan


Dalam tahap ini anda menyiapkan seluruh dokumen yang perlu untuk pendaftaran Yayasan.

  1. Nama Yayasan : Pesan nama Yayasan tidak boleh sama dengan nama Yayasan yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu sebaiknya anda perlu menyiapkan terlebih dahulu beberapa alternatif nama yang ingin anda gunakan.
  2. Visi dan Misi Yayasan : Sesuai dengan fungsinya, Yayasan hanya diizinkan untuk visi misi di bidang Sosial, Kemanusiaan, dan Keagamaan. Oleh karena itu,pastikan anda dan rekan pendiri Yayasan terlebih dahulu mengetahui apa maksud dan tujuan kegiatan Yayasan yang akan dilakukan setelah Yayasan berdiri.
  3. Struktur atau Oragan Yayasan : Stuktur atau organ Yayasan terdiri dari Pembina, pengurus, serta pengawas yang tentunya memiliki tugas, p[eran dan kewenangan jabatan yang berbeda-beda.

Kekayaan yang Dipisahkan


Berbeda dengan badan lainnya, modal awal yayasan disebut sebagai kekayaan awal dan harus dipisahkan dari harta para pendiri yayasan.

Adapun besar kekayaan awal berdasarkan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 mengenai Pelaksanaan undang-Undang tentang Yayasan yaitu :


(1) Kekayaan awal atau modal awal yayasan yang didirikan oleh orang asli Indonesia, berasal dari kekayaan yang telah dipisahkan dari harta kekayaan pribadi seluruh anggota pendiri yayasan, paling sedikit senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


(2) Kekayaan awal atau modal awal yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau orang asing bersama dengan orang Indonesia, berasal dari harta dan kekayaan pribadi seluruh pendiri yayasan yang telah dipisahkan, paling sedikit senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Domisili Yayasan


Yang membedakan yayasan dengan PT maupun CV adalah yayasan tidak boleh menggunakan kantor virtual (virtual office). Yayasan wajib memiliki tempat domisili fisik guna menjalankan seluruh kegiatan yayasan secara memadai.

Di area DKI Jakarta, yayasan dapat menggunakan domisili tempat tinggal atau rumah dengan syarat titik koordinat domisili yayasan masih termasuk dalam batasan R3-R5.

Permohonan Tanda Daftar Yayasan


Berdasarkan pedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (Pergub No. 6 Tahun 2021), Tanda Daftar Yayasan adalah salah satu tanda legalitas yang dimiliki oleh yayasan yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Tanda Daftar Yayasan memiliki fungsi untuk menyatakan bahwa yayasan adalah suatu badan hukum yang benar keberadaanya dan telah terdaftar dalam Dinas Sosial atau Dinas Keagamaan sesuai dengan domisili terdaftarnya yayasan.

Adapun kelengkapan berkas yang perlu disiapkan guna mengajukan Tanda Daftar Yayasan adalah sebagai berikut :

  1. akta pendirian yayasan, NPWP dan NIB yayasan;
  2. KTP seluruh anggota pengurus;
  3. bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan;
  4. surat permohonan dan surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan kepada pihak lain);
  5. profile yayasan; dan
  6. program kerja tahunan yayasan yang telah ditandatangani oleh anggota pengurus serta dibubuhi stempel yayasan;
  7. susunan pengurus serta uraian tugasnya;
  8. daftar unit pelayanan sosial yayasan dan rencana jumlah warga binaan sosial;
  9. pasfoto berwarna pimpinan;
  10. daftar pekerja sosial;

Permohonan Izin Operasional Yayasan

Selain harus memiliki Tanda Daftar, yayasan juga wajib memiliki Izin Operasional Yayasan. Sebelum melakukan permohonan izin operasional, yayasan harus memiliki Tanda Daftar Yayasan terlebih dahulu.

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan guna permohonan Izin Operasional Yayasan:

  1. Akta Pendirian Yayasan, NPWP serta NIB yayasan;
  2. KTP Para Anggota dan Pengurus Yayasan;
  3. Bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan;
  4. Surat permohonan serta surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan);
  5. Tanda Daftar Yayasan;
  6. Proposal teknis pengelolaan yayasan;
  7. Susunan seluruh pengurus yayasan (ketua, sekretaris, dan bendahara);
  8. Rangkaian program kerja yayasan;
  9. Unit pelayanan sosial yang ada dalam yayasan dan jumlah warga binaan;
  10. Daftar inventaris yayasan;
  11. Sumber dana yayasan;
  12. Daftar seluruh pekerja sosial; dan
  13. Pas foto ketua yayasan dengan latar belakang warna merah.

Ini Tahapan Mengurus Sertifikasi Usaha Konstruksi Yang Perlu Diketahui

Seiring dengan bertumbuhnya sektor konstruksi di Indonesia, tentu semakin banyak pengusaha yang ingin terjun kedunia bisnis tersebut. Tidak heran jika banyak pebisnis di era milenial ini banyak mengurus izin jasa konstruksi ataupun izin jasa konstruksi asing.

SIUJK ini merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang Dimana harus dimiliki oleh pengusaha konstruksi. Yang mana SIUJK ini merupakan sahnya suatu badan hukum yang bergerak di bidang konstruksi dan bisa dijadikan sebagai penanda bahwa sebuah Perusahaan dianggap mampu mengerjakan sebuah proyek sesuai dengan kualifikasinya.

Klasifikasi Badan Usaha Jasa Konstruski


Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, kualifikasi SBU dirubah sebagai berikut :\

  1. KECIL dengan nilai proyek sampai 15 Milliar.
  2. MENENGAH dengan nilai proyek sampai 50 Milliar.
  3. BESAR dengan nilai proyek diatas 50 Milliar

Langkah Pengajuan SIUJK

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum mengajukan melalui sistem OSS, sebagai berikut :

I. Pendaftran Tenaga Ahli/Terampil (SKK/SKT)

Untuk mendapatkan sertifikat tenaga ahli harus dilengkapi dengan dokumen sebagi berikut;

  1. Fotokopi Ijazah
  2. Daftar Pengalaman Kerja
  3. Kompetensi Kerja pemohon
  4. Salinan e-KTP
  5. Fotokopi NPWP Perorangan
  6. Surat Pernytaan Bahwa semua data yang diberikan adalah benar
  7. Pemeriksaan Langsung Oleh pihak SIKI LPJK Nasional.

II. Pengurusan SBU


Sertikat Badan Usaha (SBU) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penerbitan SIUJK melalui sistem OSS. Berikut syarat dokumen yang diperlukan :

  1. Legalitas Dasar Badan Usaha
  2. KTA yang terakreditasi
  3. SKK/SKT
  4. Laporan Keuangan Perusahaan
  5. Struktur Organisasi Perusahaan
  6. Fotokopi e-KTP dan KK Pendiri Perusahaan
  7. Pas Foto Penanggung Jawab 4×6 4 Lembar

Terdapat beberapa faktor klasifikasi dan kualifikasi usaha serta jenis sertifikasi yang diperlukan, namun secara umum, sertifikasi usaha konstruksi melibatkan beberapa tahapan sebagai berikut :

  1. Pendaftaran Keanggotaan Asosiasi
  2. Verifikasi dan Evaluasi dari LSBU ( Lembaga Sertifikasi Badan Usaha )
  3. Penerbitan Sertifikasi Badan Usaha
  4. Verifikasi Sertifikat Standar SIUJK di OSS “ setealah semua persyaratan legkap, termasuk SBU dan SKA maka bisa mengajukan permohonan verifikasi standar di OSS, proses verifikasi standar di OSS akan dimulai setelah Perusahaan dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang membutuhkan waktu kurang lebih 4-6 minggu. Jika Perusahaan jasa konstruksi yang ditunjuk sudah melakukan verifikasi sertifikat standar di OSS maka hal tersebut bisa memudahkan Perusahaan untuk mengikuti tender proyek konstruksi untuk beragam bidang.

Demikian penjelasan singkat tentang SIUJK adalah jenis surat izin yang harus dimiliki oleh semua pebisnis dibidang konstruksi.

Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai berikut :

  1. FC KTP Penanggung Jawab (WNI)
  2. Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (WNA).
  3. FC Akta pendirian dan semua perubahannya.
  4. FC SK pengesahan pendirian dan perubahannya.
  5. FC NPWP Badan Hukum
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. FC Bukti Kepemilikan tempat usaha (sewa/hak milik)
  8. Surat Pernyataan akan mengurus Sertifikat Laik Sehat paling lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan dikecualikan untuk usaha Bar dan Pusat Penjualan Makanan)
  9. FC IMB tempat usaha
  10. Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan / gedung yang telah memiliki Izin Lingkungan, maka melampirkan Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan / gedung (untuk usaha menengah dan besar).
  11. Dokumen lainnya, apabila diperlukan.