Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Category: Artikel

Syarat Perpanjang Masa Berlaku Izin Usaha Pertambangan Batubara

Dec 2, 2021 by LEGALITAS

Persyaratan yang wajib dilampirkan untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku izin usaha pertambangan batubara sebagai berikut :

  1. Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
  2. Detail struktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan Beneficial Owner (Penerima Manfaat terakhir) termasuk direksi dan komisaris seta NPWP dari masing-masing perusahaan serta Surat pernyataan (asli) dari direktur perusahaan pemohon perizinan bahwa data-data beneficial ownership (BO) / penerima manfaat akhir yang disampaikan adalah benar.
  3. Format syarat No. 2 sesuai dengan format yang ada dalam laman website minerba.esdm.go.id
  4. Disampaikan/melampirkan pindai (scan) dokumen sebagai berikut :
    • Pindai (scan) dokumen NPWP/Tax ID
    • Surat pernyataan ditandatangani oleh Direksi di atas materai dan cap badan usaha
    • Pindai (scan) dokumen KTP.
    • Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional.
  5. Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
  6. Rencana Kerja selama masa perpanjangan
  7. Neraca sumber daya dan cadangan.
  8. Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi.
  9. Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Peralihan Layanan Perizinan Migas

Dec 2, 2021 by LEGALITAS

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 27 Juli 2021 Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, maka 68 KBLI sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 mulai tanggal 2 Agustus 2021 permohonan layanan perizinan dialihkan melalui https://oss.go.id.

Layanan berusaha yang akan dialihkan ke https://oss.go.id antara lain :

  1. Izin Survei Umum Migas
  2. Izin Pengolahan Migas
  3. Izin Penyimpanan Migas
  4. Izin Niaga Migas
  5. Izin Usaha Pertambangan
  6. Izin Usaha Pertambangan Khusus
  7. Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi
  8. Izin Pengangkutan dan Penjualan Minerba
  9. Izin Usaha Jasa Pertambangan
  10. Izin Pertambangan Rakyat
  11. Izin Panas Bumi
  12. Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
  13. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
  14. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
  15. Izin Penjualan Listrik Lintas Negara
  16. Izin pembelian Tenaga Listrik Lintas Negara
  17. Izin Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara

Syarat Urus Sertifkat Standar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Melalui OSS RBA

Oct 4, 2021 by LEGALITAS

Dasar Hukum :

Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perhubungan.

Ruang Lingkup :

Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas: pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.

Syarat Umum :

  1. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
  2. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
  3. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.

Persyaratan Khusus Usaha :

A. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:

  1. Memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Jasa Pengurusan Transportasi;
  2. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
  3. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
  4. Memiliki dan/atau menguasai Gudang sesuai dengan kebutuhannya;
  5. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat Terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.

B. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:

  1. Memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik yang disetarakan atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa Pengurusan transportasi;
  2. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
  3. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
  4. Memiliki dan/atau menguasai Gudang sesuai dengan kebutuhannya;
  5. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat Terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa Pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat;
  6. Penanaman modal asing untuk usaha jasa pengurusan transportasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang usaha penanaman modal

Syarat lain bentuk perusahaan :

  1. Bentuk Perseroan Terbatas dengan KBLI Single Purpose
  2. Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada pasal 12  ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2o21 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran  dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi.
  3. Berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf d Permenhub No. 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yaitu untuk perusahaan dalam negeri memiliki modal paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (satu milliar dua ratus juta rupiah) dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.
  4. Berlaku ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf d Permenhub No. 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yaitu untuk perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing memiliki izin penanaman modal asing dengan investasi paling sedikit $ US 4.000.000,- (empat juta dollar amerika serikat) dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.

Pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi :

  1. Penerimaan;
  2. Pengelolaan penyimpanan;
  3. Sortasi;
  4. Pengepakan;
  5. Penandaan;
  6. Pengukuran;
  7. Penimbangan;
  8. Pengelolaan transportasi;
  9. Penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan/atau udara;
  10. Pengurusan penyelesaian dokumen;
  11. Pemesanan ruangan pengangkut;
  12. Pengiriman;
  13. Pengelolaan pendistribusian;
  14. Perhitungan biaya angkutan dan logistik;
  15. Klaim;
  16. Asuransi atas pengiriman barang;
  17. Penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan;
  18. Penyediaan sistem informasi dan komunikasi;
  19. Layanan logistik penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/atau elektronik;
  20. Penyediaan e-commerce, teknologi internetyang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real-time barang;
  21. Pengangkut kontraktual atau non vessel operator common carrier (NVOCC); dan
  22. Barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KBLI 2020 Resmi Berlaku, Akses OSS RBA Gunakan KBLI 2020

Aug 29, 2021 by LEGALITAS

Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerbitkan Peraturan terbaru pengaturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan kegiatan berusaha di Indonesia.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.

Pemberlakuan KBLI tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statisik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Dalam peraturan ini hanya terdiri dari 5 pasal. Adapun pasal-pasal dalam peraturan ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :

Pasal 1 :  Defenisi KBLI 2020

Pasal 2 : Penggunaan KBLI 2020

Pasal 3 : Lampiran KBLI 2020

Pasal 4 : Pencabutan Peraturan KBLI 2015 dan KBLI 2017 perubahan peraturan KBLI 2015

Pasal 5 : Pemberlakuan KBLI 2020

Peraturan ini diterbitkan pada 15 September 2020, dan jika merujuk pada Pasal 5 seharusnya Peraturan ini seharusnya telah resmi berlaku sejak diundangkan, tetapi dalam sistem Online Single Submission (OSS) pemberlakuan KBLI 2020 mulai resmi diberlakukan pada pada 9 Agustus 2021 seiring dengan peresmian perubahan sistem layanan pada OSS dari sistem OSS.1.1 menjadi sistem OSS 4.0 Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

DOWNLOAD PERATURAN DAN LAMPIRAN KBLI 2020

Download PP dan Perpres turunan UU Cipta Kerja

Feb 26, 2021 by LEGALITAS

Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari  45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.

Semua peraturan tersebut dapat diakses pada laman link download dibawah ini.

45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah : Download disini

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  31. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  32. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  33. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
  34. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  35. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  36. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  37. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  38. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  39. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  40. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  41. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  42. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
  43. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  44. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021; dan
  45. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.

4 (empat ) Peraturan Presiden : Download disini !

  1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
  3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021; dan
  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.

Sumber :

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet jdih.setkab.go.id.