Ekspor adalah kegitan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU Kepabeanan
Dasar Hukum :
Undang-undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 jo. P-06/BC/2009 jo. P-30/BC/2009 jo. P-27/BC/2010 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor
Pengertian Ekspor :
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Prosedur Kepabeanan Ekspor
Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean
Dokumen Pelengkap Pabean :
Invoice dan Packing List
Bukti Bayar PNBP
Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan
Sanksi
Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.
Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.
Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar lima juta rupiah.
Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak1.000% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.
Pengecekan dokumen meliputi :
Ada atau tidak blokir eksportir/PPJK
Dokumen pelengkap pabean
Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti bayar PNBP, bukti bayar Bea Keluar (dalam hal terkena Bea Keluar)
Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan (lartas).
Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberiathuan Penolakan (NPP).
Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
Penelitian dokumen dan ketentuan lartas selesai dilanjutkan dengan pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan fisik :
Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE.
Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
Pemeriksaan fisik barang ekspor:
Jika sesuai diterbitkan NPE
Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE)
*NB:Untuk kegiatan no.3 yaitu pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas) pada Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem INSW (Indonesia National Single Window) Ekspor, pengecekan pemenuhan persyaratan lartas dilakukan melalui portal INSW pada saat PEB akan disampaikan ke Kantor Pabean.
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, ppjk, pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.
Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Dasar Hukum :
UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di KPBPB.
Registrasi Nomor Induk Kepabeanan (NIK) – BEA CUKAI
1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman). 2. FC Semua Akte Perubahan dan termasuk pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman) jika ada. 3. FC Domisili Perusahaan yg masih berlaku. 4. FC Warna Kartu NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar) 6. FC Warna SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) jika ada. 7. FC Warna SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA. 8. FC Warna TDP Perusahaan. 9. FC API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik 10. Salah satu jenis barang yang akan di Export atau di Import 11.FC NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan) 12.FC Warna KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris 13. FC Warna KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API). 14. FC Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. lmportir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
Sesuai Permendag No. 70 Tahun 2015
Persyaratan API-Umum dan API- Produsen (Perusahaan Lokal) :
Copy KTP Direktur
Copy NPWP Pribadi Direktur
Copy Akta Notaris Pendirian dan Semua Perubahannya (jika ada)
Copy SK Pengesahan Kehakiman dan Perubahannya (jika ada )
Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
Copy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) jika ada
Copy SIUP Perusahaan
Copy Izin Usaha Industri (IUI) khusus untuk API-P
Copy TDP Perusahaan
Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
Pasphoto (Latar belakang merah) Direktur/Penandatangan API ukuran 3×4 = 3 Lembar
Asli Refrensi Bank Divisa (Surat Keterangan Rekening Bank) Khusus untuk API-U
Jika API U/P perubahaan wajib melampirkan API-U/P asli yang lama
Foto Kantor berwarna (tampak papan nama perusahaan, tampak depan dan dalam ruang kerja)
Saat Pengajuan permohonan semua dokumen ASLI wajib dilampirkan (Jika diperlukan)
Bukti kepemilikan tempat usaha ( Copy Sertifikat Milik atau Surat Perjanjian Sewa jika kantor sewa)
Proses :
API-U/P Baru = 7 hari kerja API-U/P Pembaharuan = 7 hari kerja
Jasa Legal :
API-U/P baru API-U/P Pembaharuan Hubungi Kami Softcopy dokumen persyaratan dapat dikirimkan via email. Untuk dokumen Asli dikirimkan atau dijemput via kurir dan via JNE untuk luar Jabodetabek.
Nama Koperasi yang dipakai hendaknya menghindari golongan tertentu, hal-hal yang membawa SARA dan hal-hal lain yang menunjukkan seorang tokoh tertentu.
Koperasi yang hanya menjalankan satu kegiatan usaha yaitu Simpan Pinjam, harus menggunakan pendahuluan nama Koperasi Simpan Pinjam sebelum nama Koperasi yang dimaksud.
Koperasi yang menjalankan hanya Jasa Keuangan Syari’ah, kini hanya boleh menggunakan nama KSPS atau Koperasi simpan Pinjam Syari’ah.
Koperasi yang menjalankan bidang usaha Jasa, maka harus menggunakan nama Koperasi Jasa.
Begitu pula dengan koperasi jenis lainnya yaitu 4 jenis koperasi.. Sangat menggelikan ya? Nama tersebut kini harus dicek di Dinas Koperasi Propinsi untuk skala apapun terlebih dahulu.
2. Tempat Kedudukan atau Domisili
Domisili Koperasi harus di lingkungan yang diperuntukkan usaha atau lingkungan perkantoran, jangan di perumahan, karena berkaitan dengan izin usaha perdagangan yang nantinya dikeluarkan oleh Suku Dinas Koperasi dan Perdagangan.
3. Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha Koperasi terbagi atas 4 jenis yang disebut dengan jenis koperasi dalam UU No. 17 tahun 2012, yaitu : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Jasa, Koperasi Konsumen dan Koperasi Produksi.
Jenis Koperasi tersebut tidak dapat disatukan.
Kegiatan Usaha Koperasi yang berupa Perdagangan dan Jasa yang bersifat Khusus, harus mempunyai izin dari instansi terkait.
4. Keanggotaan
Pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia dapat menjadi Anggota Koperasi.
Anggota Koperasi pertama kali sebelum Koperasi memperoleh badan hukum adalah Anggota Pendiri, dimana tidak ada perlakuan khusus atau perbedaan antara Anggota Pendiri tersebut dengan Anggota yang nanti masuk setelah status Badan Hukum keluar. Nama-nama Anggota Pendiri tercantum di Anggaran Dasar (AD) Pendirian dan untuk AD yang nanti mengalami perubahan tidak perlu dicantumkan lagi nama-nama Anggota. Segala perubahan jumlah keanggotaan tidak perlu merubah AD Koperasi.
Jenis Keanggotaan kini tidak ada lagi klausul mengenai Anggota Luar Biasa di UU terbaru, oleh karena itu pada dasarnya semua harus jadi anggota atau tidak sama sekali.
Pada persyaratan keanggotaan, untuk setiap orang yang akan menjadi anggota harus membayar setoran pokok, yaitu setoran sekali bayar yang besarnya ditentukan sama pada tiap anggota dan harus memiliki Sertifikat Modal Koperasi. Setoran Pokok adalah setoran sekali bayar saat menjadi anggota dan tidak dapat dikembalikan lagi kepada anggota jika sudah habis masa keanggotaannya. Sertifikat Modal Koperasi seperti saham akan tetapi tidak berpengaruh pada jumlah suara, akan tetapi dapat dijual kepada anggota lainnya dan kepada koperasi itu sendiri.
Setiap Anggota mempunyai hak suara sama, yaitu 1 suara dan keanggotaan tidak dapat dialihkan.
5. Rapat Anggota
Rapat Anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dan perubahan mengenai AD atau mengenai Pengurus dan Pengawas ditentukan melalui Rapat Anggota.
Quorum Rapat hanya sah keputusan apabila ditentukan oleh suara terbanyak, artinya quorum Rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah Anggota dan diputuskan melalui suara terbanyak atau lebih dari ½ suara yang hadir tadi didalam Rapat Anggota.
Untuk Rapat Anggota yang merubah AD, maka quorum rapat di dalam UU adalah 2/3 dan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 anggota yang hadir.
Untuk Koperasi yang Anggotanya sangat banyak, dapat mengatur mengenai perwakilan atau Kuasa beberapa orang Anggota kepada satu orang Anggota, pengaturan ini secara teknis didalam Anggaran Rumah Tangga atau apabila insidentil, dapat melalui Surat Kuasa yang sah menurut Notaris.
6. Pengurus
Pengurus Koperasi yang diakui terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Dalam hal masing-masing Pengurus tersebut terdiri dari beberapa orang, maka salah satu harus ditentukan sebagai Ketua Umum, Sekretaris Umum atau Bendahara Umum, apabila hanya terdapat wakil-wakil, maka penyebutannya tetap seperti tersebut diatas hanya ditambah wakil-wakilnya.
Dalam hal adanya tambahan beberapa orang Pengurus atau wakil-wakilnya, maka jumlahnya harus ganjil agar Rapat Pengurus dapat mengambil suara terbanyak.
7. Pengawas
Pengawas minimal tiga orang, yang satu menjadi Ketua Pengawas dan yang lainnya adalah Anggota Pengawas. Kini peran Pengawas menjadi lebih kuat dan penting mirip dengan Komisaris sebuah Perseroan Terbatas.
8. Jabatan Pengurus dan Pengawas
Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas ditentukan dalam AD. Ada baiknya tidak lebih dari 5 tahun, karena terlalu lama.
Pengurus dan Pengawas ini dapat diubah sewaktu-waktu dengan Rapat Anggota Luar Biasa.
9. Modal Awal
Modal Awal Pendirian merupakan Modal Dasar dan Modal yang disetor Koperasi yang kini hanya terdiri dari Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi dan atau Hibah (dengan pembuktian pernyataan hibah).
Modal berkaitan dengan Penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan ketentuan yang mengikuti Kementerian Perdagangan.
Pada saat ini yaitu :
500 juta ke bawah= Golongan C / kecil
di atas 500 jt sampai 10 M= Golongan B / sedang
di atas 10 M= Golongan A / besar
Khusus untuk Koperasi Skala Nasional, ada kebijakan modal minimal Rp. 150 juta, sedangkan untuk skala propinsi maupun kabupaten/kotamadya minimal masih seperti yang ditentukan oleh klasifikasi perdagangan yaitu lebih dari Rp. 50 juta, karena Rp. 50 juta ke bawah itu merupakan klasifikasi kelas Mikro, walaupun tidak ada larangan jika Koperasi klasifikasi Mikro akan tetapi akan sangat mubadzir karena Badan Usaha Koperasi harus memiliki modal yang kuat dan wajar untuk menjalankan usaha-usahanya.
Untuk struktur permodalan awal, terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi (SMK), penjelasannya adalah sebagai berikut :
Modal Awal = Total Setoran Pokok + Total SMK
Contoh :
Modal Awal Rp. 150 jt
Jumlah Anggota 100 orang
Setoran Pokok Rp. 100 rb
Sertifikat Modal Koperasi ???
Maka,
Total Setoran Pokok = 100 org x 100 rb = Rp. 10jt
Rp. 150 jt = Rp. 10 jt + Total SMK
Total SMK = Rp. 150 jt – Rp. 10 jt = Rp. 140 jt.
Jadi yang harus disebar ke anggota adalah Rp. 140 jt sebagai SMK. Tinggal dibagi dengan minimal nominal per lembar SMK (1 lbr SMK tidak boleh melebihi setoran pokok).
Mis : 1 lbr SMK = Rp. 100 rb, maka…
Rp. 140 jt : Rp. 100 rb = 1400 lb yang harus disebar ke anggota.
1 orang anggota boleh memiliki lebih dari 1 lb SMK.
10. Perubahan Koperasi
– Akan dibahas selanjutnya di blog tersendiri.
11. Perizinan Koperasi
– Akan dibahas selanjutnya di blog tersendiri.
Demikianlah sekilas mengenai Badan Hukum Koperasi dan semoga bermanfaat.