Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Category: Persyaratan Izin Usaha

Dokumen Persyaratan IUP Batubara

Dec 2, 2021 by LEGALITAS

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk kelengkapan administrasi permohonan IUP Batubara sebagai berikut :

Permohonan IUP Baru

  1. Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan eksplorasi
  3. Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
  4. Detail struktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan Beneficial Owner (Penerima Manfaat terakhir) termasuk direksi dan komisaris seta NPWP dari masing-masing perusahaan serta Surat pernyataan (asli) dari direktur perusahaan pemohon perizinan bahwa data-data beneficial ownership (BO) / penerima manfaat akhir yang disampaikan adalah benar.
  5. Format syarat sesuai angka 4 sesuai format dalam laman minerba.esdm.go.id
  6. Disampaikan/melampirkan pindai (scan) dokumen:
    • Pindai (scan) dokumen NPWP/Tax ID
    • Surat pernyataan ditandatangani oleh Direksi di atas materai dan cap badan usaha
    • Pindai (scan) dokumen KTP
    • Salinan surat penetapan pemenang lelang WIUP
    • Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUP

Syarat Pendirian Perusahaan Pialang Berjangka

Mar 6, 2021 by LEGALITAS

Ketentuan Perusahaan Pialang Berjangka :

  1. Pialang Berjangka wajib berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
  2. Pialang Berjangka wajib sekurang-kurangnya memiliki 3 (tiga) orang Wakil Pialang Berjangka yang berkedudukan sebagai salah seorang direktur dan 2 (dua) orang pegawai Pialang Berjangka yang bersangkutan.
  3. Pialang Berjangka dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan dan terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
  4. Pialang Berjangka dapat membuka kantor cabang setelah memenuhi persyaratan penambahan modal sebagaimana ditetapkan oleh Bappebti dan memiliki rencana usaha yang dituangkan dalam rencana kegiatan perusahan, memiliki Wakil Pialang Berjangka.
  5. Pihak yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka, wajib memenuhi persyaratan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.250.000.000, (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Pialang Berjangka; dan Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) untuk Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  6. Setiap perusahaan Pialang Berjangka, wajib mencantumkan kata BERJANGKA atau FUTURES pada nama perusahaannya dan dicantumkan dalam akte pendirian perusahaan.

  1. Membuat Akta Pendirian dan memperoleh SK Pengesahan dari Kemenkumham
  2. Dalam akta perusahaan tercantum KNLI Khusus No. 66125 : PIALANG BERJANGKA
  3. Memiliki NPWP Badan Hukum dengan KLU Pialang Berjangka
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha OSS, Izin Usaha, Izin Komersil Wakil Pialang Berjangka.

Syarat Izin Usaha Pialang Berjangka :

  1. Copy akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan Menteri Kehakiman atau Akta Notaris bagi badan usaha yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas;
  2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, fasilitas komunikasi, sistem pengawasan intern, dan program latihan yang akan diadakan bagi Pialang Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  4. Proposal pembentukan Sentra Dana Berjangka bagi Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  5. Neraca Perseroan Terbatas (PT) yang diaudit oleh Akuntan Publik;
  6. Bukti setor Dana Kompensasi bagi Pialang Berjangka;
  7. Bukti pembukaan rekening terpisah bagi Pialang Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  8. Dokumen keterangan perusahaan, dokumen pemberitahuan adanya resiko, dan perjanjian pemberian amanat;
  9. Sarana promosi dan publikasi;
  10. Copy tanda keanggotaan Bursa Berjangka bagi Pialang Berjangka;
  11. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) masing-masing anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus;
  12. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor dewan komisaris dan direksi atau pengurus;
  13. Copy surat izin kerja tenaga asing dan izin tinggal bagi warga negara asing yang dipekerjakan; dan
  14. Keterangan kesiapan perangkat keras dan lunak.

Syarat Izin Usaha Kantor Perwakilan BUJKA

Mar 6, 2021 by LEGALITAS

  1. BUJKA adalah 100% perusahaan jasa konstruksi asing yang didirikan berdasarkan hukum negara asing dan berkedudukan serta memiliki kantor pusat diluar negeri yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan cara membuka Kantor Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing. Perusahaan ini harus memiliki kualifikasi besar dan telah berpengalaman mengerjakan proyek konstruksi dengan resiko tinggi, biaya besar dan menggunakan teknologi modern.
  2. Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disingkat BUJKA adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di Indonesia, dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
  3. Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, yang selanjutnya disebut Izin Perwakilan adalah izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh Pemerintah kepada BUJKA untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia.
  4. Kepala Perwakilan adalah orang yang ditunjuk oleh BUJKA induk dan memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan BUJKA di Indonesia. BUJKA wajib menunjuk 1 (satu) orang WNI sebagai penanggung jawab KPPA atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
  5. Sertifikat Penyetaraan adalah tanda bukti hasil penyetaraan kemampuan usaha BUJKA dari Lembaga Tingkat Nasional.
  6. Izin konstruksi yang telah dimiliki oleh BUJKA di Negara asal wajib disetarakan di Indonesia dan diverifikasi kembali dengan menyertakan beberapa persyaratan legalitas & dokumen-dokumen lainnya, experience works yang disertai dengan bukti serah terima pekerjaan, penyelesaian pajak dll, sehingga layak diterbitkan sertifikat Badan Usaha dan Izin Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia.
  7. Jumlah sub kualifikasi yang diajukan BUJKA tidak terbatas, disesuaikan dengan pengalaman pekerjaan di negara asal. Nilai pengalaman kerja yang pernah dijalankan adalah minimal Rp 83,33 Milyar / sub klasifikasi. Klasifikasi dari negara asal harus disetarakan dengan klasifikasi jasa konstruksi di Indonesia.
  8. Izin Perwakilan diberikan kepada BUJKA dengan kualifikasi besar (B-2).
  9. Izin Perwakilan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia.
  10. Izin Perwakilan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
  11. Permohonan Izin Perwakilan baru, perpanjangan Izin Perwakilan dikenakan biaya administrasi dan langsung disetor ke kas negara sebagai berikut:
  12. Bidang jasa konsultansi perencana/pengawasan konstruksi senilai USD 5.000 (lima ribu dolar Amerika Serikat); dan/atau
  13. Bidang jasa pelaksana konstruksi senilai USD 10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).
  14. BUJKA yang telah mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi, saat akan melakukan proyek-proyek konstruksi wajib melakukan join operation dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Lokal (BUJK) dengan Kualifikasi Besar 1 (B-1)
  15. Ketentuan Join Operation :
    • Min 50 % proyek dikerjakan oleh BUJKA
    • Min 30 % proyek dapat dikerjakan oleh BUJK/PT. Lokal B1
    • Tenaga ahli yang dibutuhkan minimal memiliki Sertifikat Keahlian – SKA Ahli Madya. Jumlah tenaga ahli disesuaikan dengan jumlah klasifikasi yang diajukan. Tenaga Ahli WNA/WNI.

Syarat Izin Kantor Perwakilan BUJKA :

  1. Rekaman akta pendirian BUJKA induk di negara asal yang telah dilegalisir oleh notaris publik atau lembaga yang berwenang di negara asal.
  2. Data umum BUJKA;
  3. Surat rekomendasi dari kedutaan besar negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan merupakan badan usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi baik;
  4. Rekaman izin usaha jasa konstruksi BUJKA induk yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit;
  5. Rekaman Sertifikat Penyetaraan yang telah dilegalisir oleh Lembaga Tingkat Nasional;
  6. Surat penunjukan Kepala Perwakilan BUJKA oleh BUJKA induk (Letter of Appointment);
  7. Rekaman laporan keuangan BUJKA induk yang terbaru dan telah diaudit oleh akuntan publik;
  8. Rekaman paspor atau kartu tanda penduduk calon Kepala Perwakilan;
  9. Daftar riwayat hidup calon Kepala Perwakilan BUJKA;
  10. Surat pernyataan bahwa direksi atau komisaris BUJKA induk tidak sedang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada BUJK lain.

Segera lengkapi izin usaha Kamu sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran usaha kamu. Apabila Kamu membutuhkan bantuan untuk pengurusan izin usaha ini Kamu dapat menghubungi kami.

Syarat Izin Penyelenggara Waralaba Sesuai Permendag 71/2019

Nov 23, 2020 by LEGALITAS

Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.(psl 1 angka 1)

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini. (psl 1 angka 10).

Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar Penerima Waralaba, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemberi Waralaba. (psl 1 angka 7).

Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan. (psl 1 angka 8).

Prospektus Penawaran Waralaba berbahasa asing harus diterjemahkan secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia. (psl 5 ayat (3).

Perjanjian Waralaba harus ditulis menggunakan Bahasa Indonesia. (psl 6 ayat 4).

Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW. (psl 10)

Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut : (psl 2 ayat (2)

  1. memiliki Ciri Khas Usaha;
  2. terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Penyelenggara Waralaba terdiri atas : (psl 4)

  1. Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
  2. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
  4. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
  5. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
  6. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
  7. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
  8. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

Permohonan STPW diajukan melalui Lembaga OSS (psl 11 ayt (1).

Lembaga OSS menerbitkan STPW untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota. (psl 11 ayt (2).

Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi melakukan verifikasi atas permohonan STPW terdiri atas: (psl 11 ayat (3).

  1. STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
  2. STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  3. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri;
  4. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri;
  5. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba dalam negeri;

Dinas Perdagangan/Pelayanan terpadu pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia melakukan verifikasi atas permohonan STPW sebagaimana yang terdiri atas: (psl 11 ayat (4).

  1. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba dalam negeri:
  2. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri; dan
  3. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri

STPW Pemberi Waralaba/ Waralaba Lanjutandinyatakan tidak berlaku apabila : Psl 12 (1)

  1. Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau;
  2. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.

STPW Penerima Waralaba/Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila: Psl 12 (3)

  1. Perjanjian Waralaba berakhir;
  2. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Pemberi Waralaba Lanjutan, dan/ atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau;
  3. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.

Penyelenggara Waralaba yang diwajibkan menggunakan logo waralaba yaitu : Psl 14 ayat (1).

  1. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  2. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
  4. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
  5. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
  6. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
  7. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

Syarat dan Cara Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Jun 19, 2020 by LEGALITAS

Seiring dengan berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk mempercepat perkembangan ekonomi, salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018) yang menjadi dasar untuk mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

Peraturan yang diterbitkan pada pertengahan 2018 lalu ini membawa angin segar untuk memperbaiki prosedur yang ada saat ini, di mana Anda dapat mengurus perizinan yang diperlukan untuk bisnis Anda secara online. Dengan adanya reformasi ini, terdapat beberapa perubahan juga terhadap beberapa perizinan, antara lain mulai diberlakukannya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi setiap pengusaha. Lalu apa itu NIB? Di bawah ini, kami akan menjelaskan beberapa hal terkait pembuatan NIB dalam perizinan usaha.

Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB  adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TPD), Angka Pengenal Impor (API) dan juga sebagai pengganti Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang digunakan untuk Hak Akses Kepabeanan kegiatan ekspor dan impor. Setiap pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha yang berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha wajib (NIB).

Apa saja bentuk usaha yang bisa mendaftarkan NIB? Menurut Pasal 6 ayat (3) PP 24/2018,  di bawah ini adalah daftar pelaku usaha non-perseorangan yang dapat melakukan pendaftaran perizinan untuk memperoleh NIB :

  • Perseroan Terbatas
  • Perusahaan Umum
  • Perusahaan Umum Daerah
  • Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara
  • Badan Layanan Umum
  • Lembaga Penyiaran
  • Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
  • Koperasi
  • Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau biasa disebut CV
  • Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma)
  • Persekutuan Perdata

Lalu apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut ini kami uraikan syarat yang wajib dipenuhi untuk mendaftar Nomor Identitas Kepabeanan (NIB) melalui sistem OSS.

Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Badan Usaha :

  • Akte pendirian PT/CV.
  • SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham.
  • Npwp Badan Hukum
  • KTP dan NPWP (Valid) Penanggung Jawab Perusahaan

Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Perorangan :

KTP dan NPWP Pribadi (Valid) Pemilik atau Penanggung jawab usaha.