Berdasarkan Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berdasarkan KBLI sebagai berikut :
- 49221 Angkutan Bus Pariwisata
- 49216 Angkutan Bus Khusus
- 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya
- 49421 Angkutan Taksi
- 49422 Angkutan Sewa
- 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang
Persyaratan Umum Usaha
- Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
Persyratan Khusus Umum
- Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
- Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
- Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
- Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
- Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan
- Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik
Sarana dan Prasarana
- Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
- Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
- Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
- Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan: