Yandex Metrica Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

  • 49221 Angku­tan Bus Pari­wisa­ta
  • 49421 Angku­tan Tak­si
  • 49422 Angku­tan Sewa
  • 49429 Angku­tan Darat Lain­nya Untuk Penumpang

Per­syaratan Umum Usa­ha

  • Durasi sesuai den­gan keten­tu­an Lem­ba­ga OSS.

Per­syratan Khusus Umum

  1. Kesesua­ian den­gan peren­canaan kebu­tuhan kendaraan (kuo­ta) yang dite­tap­kan;
  2. Menyusun ren­cana bis­nis (busi­ness plan) Perusa­haan Angku­tan Umum;
  3. Memenuhi Stan­dar Pelayanan Min­i­mal Angku­tan Orang Tidak Dalam Trayek;
  4. Menyi­ap­kan doku­men Sis­tem Man­a­je­men Kese­la­matan;
  5. Men­er­ap­kan sis­tem peme­sanan secara elek­tron­ik; dan
  6. Memasang alat peman­tauan perg­er­akan kendaraan secara elek­tron­ik

Sarana dan Prasarana

  1. Memi­li­ki pal­ing sedik­it 5 (lima) kendaraan yang dibuk­tikan den­gan sali­nan Surat Tan­da Nomor Kendaraan (STNK), Ser­ti­fikat Reg­is­trasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru, buk­ti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
  2. Memi­li­ki dan/atau men­gua­sai tem­pat peny­im­panan kendaraan (pool) sesuai den­gan jum­lah kendaraan yang dim­i­li­ki;
  3. Memi­li­ki dan/atau bek­er­jasama den­gan pihak lain yang mam­pu menye­di­akan fasil­i­tas pemeli­haraan kendaraan bermo­tor
  4. Kendaraan yang diper­gu­nakan untuk pelayanan:

BAGIKAN :

ByLegalitas.Co.iD

Konsultan legalitas pendirian pt dan izin usaha sejak tahun 2012.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *