Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

PP 24 Tahun 2018, Pelaku Usaha Wajib Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB)

legalitas.co.id

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atauOnline Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS maka setiap pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan yang melakukan usaha wajib melakukan pendaftaran atau memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Lembaga OSS selaku penerbit Perizinan Berusaha.

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.

Untuk mendapatkan Nomor Identitas Berusaha (NIB) tersebut pelaku usaha cukup mendaftar atau mengajukan permohonan secara online dengan mengakses website di oss.go.id, dan pada saat melakukan pendaftar pemohon wajib mempersipakan sejumlah dokumen yaitu Akta Notaris perusahaan yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum da HAM RI (untuk jenis Badan Hukum PT), NPWP Perusahaan, KTP dan NPWP Pribadi penanggung jawab perusahaan.

Selain menyiapkan dokumen tersebut, hal yang paling penting dipastikan adalah NPWP Badan Usaha dan NPWP Pribadi penanggung jawab perusahaan harus dalam kondisi aktif atau tidak sedang diblokir oleh kantor pajak KPP penerbit NPWP.

Jika persyaratan tersebut sudah terpenuhi, maka permohonan NIB pada umumnya pasti akan disetujui dan diterbitkan oleh OSS. Dan dengan adanya NIB ini, para pelaku usaha sudah tidak perlu mengajukan izin usaha seperti SIUP, TDP, dan izin usaha lainnya lagi, karena dokumen-dokumen izin tersebut sudah disatukan dalam NIB. Cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa diurus selama 30 menit.

(1) Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas :

a. Pelaku Usaha perseorangan; dan

b. Pelaku Usaha non perseorangan.

Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.

(3) Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  1. perseroan terbatas;
  2. perusahaan umum;
  3. perusahaan umum daerah;
  4. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
  5. badan layanan umum;
  6. lembaga penyiaran;
  7. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
  8. koperasi;
  9. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
  10. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
  11. persekutuan perdata.

Pada lampiran PP No. 24 Tahun 2018 ini, sudah ada 39 jenis perizinan usaha baik Izin Usaha PMA maupun PMDN yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan kepada lembaga OSS.

Demikianlah informasi sederhana mengenai pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), semoga informasi yang kami sajikan ini bisa membantu Anda.


Anda membutuhkan jasa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Kami adalah ahlinya.

Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha, dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan, seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, (termasuk juga pengurusan Nomor Induk Berusaha/NIB) dll..

Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya, biarkan kami yang bekerja untuk Anda.

ByLEGALITAS

Urusan Legalitas Usaha Kamu Menjadi Lebih Mudah !

49 Comments
  1. Min, kalau sudah mendapatkan NIB, berarti gak perlu lagi mengajukan nomor induk kepabeanan dong? mohon advice nya

      1. Mau nanya saya daftar NIB yayasan ko tidak bisa narik data ya? Apa biaa tidak pakaiNPWP yayasan?

  2. Min kalau saya mau buat NIB sebagai Pelaku Usaha Perorangan berarti tidak harus mendirikan PT, CV , atau sejenisnya ya?

    Terima kasih sebelumnya, Min.

    1. Dear,
      Iya benar, bapak/ibu bisa mendaftarkan NIB jenis perorangan, karena itu tidak perlu lagi harus mendirikan PT atau CV atau badan usaha sejenisnya. Karena NIB itu hanya perlu mendaftar sesuai dengan kegiatan usahanya.

  3. trus gimana dgn kewajiban untuk penyampaian LKPM? apakah benar setelah mendapatkan NIB maka setiap perusahaan harus rutin membuat LKPM lagi?

    1. Dear,

      Iya wajib bu. semua pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha sejenis, misalnya UD, CV, PT, yayasan, Koperasi, dan BUMD, BUMN dan bentuk badan usaha lainnya.

    2. Min. Cv saya sdh punya nib. Kenapa waktu mau membuat rekening perusahaan hatus memnyertakan siup? Bukankah nib sdh mencakup siup ? Tolong diberi pencerahan

      1. Dear,

        Untuk Cv yang berkedudukan di DKI jakarta, tidak bisa hanya NIB tetap harus juga mengurus SIUP TDP yang diterbitkan oleh Pemda DKI jakarta melalui sistem OSS.

    1. Dear,

      Tidak harus bu, yang penting NPWP perusahaan sudah sesuai dengan alamat gedung atau disertai bukti sewa atau kepemilikan lainnya.

  4. Dear Admin,
    mau sharing utk perorangan yg menjual alat/mesin kesehatan utk dokter apakah boleh mengurus siup pribadi saja?
    terima kasih

    1. Dear,

      Kami kurang paham jenis alkes yang akan diperjualkan atau diedarkan. Namun pada umumnya penyalur atau penjual alkes harus dalam bentuk badan hukum PT dan memiliki Izin IPAK & Izin Edar dari kemenkes RI.

  5. Dear Admin,
    Apakah perusahaan yang sudah memiliki NIB, kemudian pindah domisili perlu memperbaharui alamat NIB nya? apa dampaknya bila tidak? dan apa ada dasar hukum terkait pengaturan tsb? terimakasih

  6. Dear Admin

    PT kami sudah memiliki NIB, Apakah NIB perlu diperpanjang, kalau perlu bagaimanakah caranya?
    terimakasih

  7. Dear Admin

    PT kami sudah memiliki NIB. yang mau saya tanyaka, Apakah NIB ada expired datenya? Apabila ada bagaimana kah cara perpanjangan NIB tersebut?
    Mohon infonya. terima kasih

  8. Dear Admin,

    Untuk perusahaan lama apakah perlu untuk mengurus NIB?SIUP dan TDP sudah ada tetapi kami belum mengurus NIB, meski perusahaan kecil apakah harus mengurus NIB? Terima kasih

    1. Dear,

      Boleh, silahkan saja dicoba melalui sistem oss. Jika tidak bisa kemungkinan ada perubahan aturan pada sistem oss, karena saat ini sistem oss masih dalam proses pengembangan sistem.

    1. Dear,

      Lokasi UD nya dimana pak, lalu UD nya bergerak di bidang usaha apa. Jika melakukan kegiatan usaha industri terkadang IMB memang diperlukan, untuk mendapatkan izin usaha. terimakasih.

  9. Min, bila akta pendiriaan lama, sebelum diberlakukan harus notaris yang menerbitkan bagaimana???

    1. Dear Bapk/Ibu,

      Kami kurang memahami pertanyaan bapak/ibu, akan tetapi kami asumsikan mungkin yang dimaksud adalah sebelumnya sudah ada AKTA Notaris tetapi belum mendapat SK pengesahan dari Menkumham, nah untuk keperluan pengesahan terhadap akta yang sudah diterbitkan Notaris sebelumnya maka harus dilakukan oleh notaris yang membuat akta. atau jika tidak, silahkan membuat akta perubahan di kantor Notaris lain, sehingga notaris yang baru dapat melakukan permohonan pengesahan ke menkumham. Jika bapak mengalami kesulitan perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

  10. Dear Admin,
    Jika saya sudah punya NIB lalu TDP, SIUP masa berlaku nya habis. Apakah saya perlu perpanjang?

    1. Dear bapak/ibu,

      Baik, jika sudah memiliki NIB, makan NIB tersebut sudah berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan termasuk SIUP dapat juga diurus bersama dengan pembuatan NIB tersebut. Oleh karenanya tidak perlu lagi melakukan perpanjangan SIUP dan TDP di instansi lainnya. terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *