Yandex Metrica Syarat Izin Usaha Jasa Konstruksi Pabrikasi Bangunan Gedung

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Syarat Izin Usaha Jasa Konstruksi Pabrikasi Bangunan Gedung

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 Tentang Jasa Pekerjaan Kontruksi Pabrikasi Bangunan Gedung.

KBLI  41020

Ruang Lingkup

Sub-klasifikasi dengan kode KP-001, pada sub-klasifikasi ini mencakup kegiatan pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pra-cetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/atau perakitan untuk bangunan gedung.

Persyaratan Khusus

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 96 menjelaskan bahwa:

  1. Kepemilikan aset
  2. Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
    • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
    • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
    • Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
  3. Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi.

Sarana dan Prasarana

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 ayat 3 dan ayat 4, menjelaskan tentang peralatan yang digunakan pada Sub-klasifikasi KP-001. Pada sub-klasifikasi pelaku usaha BUJKN (Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional), BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi), PMA (Penanaman Modal Asing), KP-BUJKA ( Kantor Perwakilan Badan Usaha  Jasa Kontruksi Asing), menggunakan peralatan utama seperti :

  • Dump truk
  • Tamping rammer
  • Air compressor
  • Vibrating tamper
  • Concrete cutter
  • Welding set
  • Mobile crane
  • Crawler crane
  • Truck crane
  • Flat bed truck
  • Butt fusion machine
  • Excavato
  • Pipe jacking machine
  • Wheel loader
  • Scaffolding and shoring
BAGIKAN :

ByLegalitas.Co.iD

Urusan Legalitas Usaha Jadi Lebih Mudah dan Sederhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *