Berdasarkan Peraturan Menteri Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Sipil Pengelolaan Air Bersih.
KBLI 42202 : Kontruksi Bangunan Sipil Pengelolaan Air Bersih.
Ruang Lingkup
- Subklasifikasi dengan kode BS005, Subklasifikasi ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.
- Subklasifikasi dengan kode ST002, subklasifikasi ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya
Persyaratan Khusus
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 85 sampai pasal 95 menjelaskan:
- Penjualan Tahunan
- BUJKN jasa konsultasi Konstruksi bersifat umum sedangkan pekerjaan konstruksi bersifat umum kualifikasi Menengah dan Besar yang tidak memperoleh penjualan tahunan pada masa berlaku SBU konstruksi, untuk memperpanjang SBU harus menurunkan subklasifikasi 1 tingkat.
- KP BUJK dan BUJK PMA pada masa perpanjangan konstruksi harus pengalaman pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia.
- Kemampuan keuangan yang mana diperoleh dari nilai total ekuitas.
- Memiliki tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
- Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
- Mampu menyediakan peralatan untuk kegiatan konstruksi.
Sarana dan Prasarana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 95, jenis peralatan yang digunakan adalah :
- Pada subklasifikasi BS005 diantaranya:
- Kualifikasi K atau Kecil menggunakan peralatan seperti: concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump.
- Kualifikasi M & B atau Menengah & Besar menggunaklan peralatan seperti: excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer.
- Pasa subklasifikasi ST002, pada kualifikasi ini menggunakan peralatan utama seperti: excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer.