Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

legalitas.co.id

Referensi Peraturan :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1191/Menkes/Per/Viii/2010 Tentang Penyaluran Alat Kesehatan, Tanggal 23 Agustus 2010
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1190/Menkes/Per/Viii/2010 Tentang Penyaluran Alat Kesehatan
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Nomor Hk.02.03/I/770/2014 Tentang Pedoman Pelayanan Izin Penyalur Alat Kesehatan, Tanggal 18 Agustus 2014

Defenisi Umum

Seperti tertuang dalam ketentuan Umum Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1191/Menkes/Per/Viii/2010 Tentang Penyaluran Alat Kesehatan, Pasal 1 angka 1,2,3 disebutkan Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Penyalur Alat Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PAK adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Cabang Penyalur Alat Kesehatan, yang selanjutnya disebut Cabang PAK adalah unit usaha dari penyalur alat kesehatan yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Selain alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, alat kesehatan dapat juga mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada atau dalam tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme tetapi dapat membantu fungsi yang diinginkan dari alat kesehatan dengan cara tersebut.

Penyaluran Alat Kesehatan

Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa Penyaluran alat kesehatan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan PAK, Cabang PAK, dan toko alat kesehatan. Dan pada ayat 2 selain penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alat kesehatan tertentu dalam jumlah terbatas dapat disalurkan oleh apotek dan pedagang eceran obat.

Berdasarkan kemampuan dari sarana distribusi alat kesehatan, Izin Penyalur Alat Kesehatan dikelompokan menjadi 5 (lima) macam yaitu :

  1. Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi
  2. Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi
  3. Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril
  4. Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril
  5. Produk Diagnostik Invitro

Perizinan

  • Setiap PAK dapat mendirikan cabang PAK di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  • Perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dalam negeri pemilik izin edar yang akan menyalurkan alat kesehatan produksi sendiri harus memiliki Izin PAK.
  • Pedagang besar farmasi yang akan melakukan usaha sebagai PAK harus memiliki izin PAK.
  • Setiap perusahaan Penyalur Alat Kesehatan (PAK), Cabang PAK, dan toko alat kesehatan wajib memiliki izin.
  • Izin PAK sebagaimana dimaksud diatas diberikan oleh Direktur Jenderal
  • Izin Cabang PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh kepala Dinas kesehatan provinsi.

Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berbentuk badan hukum yang telah memperoleh izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
  3. Memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 (dua) tahun;
  4. Memiliki bengkel atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam melaksanakan jaminan purna jual, untuk perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang memerlukannya;
  5. Memenuhi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)

Untuk dapat diberikan izin PAK, pemohon harus mengikuti tata cara sebagai berikut :

  1. Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal melalui kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat.
  2. Kepala dinas kesehatan provinsi selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak menerima tembusan permohonan, berkoordinasi dengan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota untuk membentuk tim pemeriksa bersama untuk melakukan pemeriksaan setempat;
  3. Tim pemeriksa bersama selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja melakukan pemeriksaan setempat dan membuat berita acara pemeriksaan sarana dan prasana.
  4. Apabila telah memenuhi persyaratan, kepala dinas kesehatan provinsi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa bersama meneruskan kepada Direktur Jenderal

Masa Berlaku Izin PAK

Izin PAK berlaku selama memenuhi persyaratan :

  1. Melaksanakan ketentuan CDAKB;
  2. Perusahaan masih aktif melakukan kegiatan usaha.
  3. Direktur Jenderal melakukan audit menyeluruh terhadap PAK paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai dengan CDAKB

Jika kesulitan atau tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengerjakan sendiri permohonan IPAK perusahaan anda, silahkan hubungi kami.

ByLEGALITAS

Urusan Legalitas Usaha Kamu Menjadi Lebih Mudah !

45 Comments
  1. Kami udah punya PT yg pma apakah bikin izin PAK bisa karena mau jual alat ultra sound kesehatan, tolong info syarat nya terus brp harga nya

      1. Saya dari CV. ALFA dari Pangkalpinang Prov. Kep. Bangka Belitung, baru punya SIUP untuk KBLI 4772, dan sekarang mau urus ijin PAK.
        Baagaimana caranya, mohon bantunanya

      2. Jika kami sudah memilikin IPAK kemudian kami akan membuka gudang PAK di tempat lain apakah harus mempunyai izin? Jika iya izin apa yang harus kami buat?

  2. Saya mau masukin blood bag untuk PMI ..gimana cara nya agar terdaftar barang ya dan bisa masuk..bisa hub saya Aida 08116552218

    1. Dear Ibu Aida,

      Blood bag yang dimaksud dari produk impor atau produk lokal. Apakah maksudnya ingin terdaftar sebagai penyalur Alat Kesehatan?

  3. Cara untuk mendapatkan sertifikasi CDAKB sperti apa gan? atau acuan telah memenuhi standar CDAKB itu seperti apa? mohon info, terima kasih

  4. terimakasih kepada admin artikel ini, telah banyak membagi ilmu
    sukses selalu buat artikel ini, apalagi videonya hehehehe

  5. Terkait dg issue wabah Covid-19 ini, Pemerintah memberi jaminan pengurusan ijin PAK bisa selesai dlm sehari, apkh benar?
    Jika benar, saya ingin dibantu prosesnya. Saat ini baru ada legalitas PT dan pendukungnya.

    1. mohon maaf apakah ini Sudha ada jawabannya? terkait iin produksi dan PAK apakah one days service?

      1. Dear Bpk/Ibu,

        Sepengetahuan kami pengurusan IPAK, belum tersedia layanan One days service. Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan dan memerlukan informasi terkait perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

  6. Mohon info nomor yang bisa saya hubungi untuk konsultasi perijinan PAK lebih lanjut. Terima kasih

    1. Dear Bapk/Ibu,

      Baik. Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan dan memerlukan informasi terkait perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

  7. Untuk Pengurusan saat ini kira2 berapa lama?
    please contact +6282152222256
    domisili PT dan Gudang PAK di Jakarta Barat (Cengkareng)

    1. Dear,

      Umumnya pengurusan IPAK, sejak pemberkasan permohonan, verifikasi permohonan, evaluasi lampiran dokumen, sampai dengan hasil keputusan penerbitan IPAK sekitar 30-40 hari kerja. Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan dan memerlukan informasi terkait perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

    1. Dear,

      Pada umumnya PT kelas Menengah dengan modal minimum Rp 600 juta.

      Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan dan memerlukan informasi terkait perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

  8. Dear Admin Legalitas,
    Untuk perizinan produksi alat kesehatan gimana ya?
    Dari awalnya harus badan hukum yang seperti apa? Dan untuk izin penyalur alat kesehatan itu gimana juga?
    (newbie)

    1. Dear Bpk/Ibu,

      Pada umumnya harus untuk produksi Alkes harus ada izin dari Kemenkes berdasarkan permohonan atas nama Badan Hukum, dan selanjutnya izin produksi menjadi dasar lampiran untuk melanjutkan pengurusan izin edar alkes hasil produksi badan hukum tersebut. Jika bapak /Ibu mengalami kesulitan perihal tersebut dapat menghubungi hotline telepon kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan ibu Sandra. terimakasih

  9. halo, kalau surabaya izin IPAK nya bisa dibantu kah? sy belum paham apakah izin IPAK regional atau bisa sentralisasi? mohon feedback nya

    1. Dear Bapak/Ibu,

      Untuk informasi biaya konsultan dan syarat serta tatacara pengurusan IPAK, dapat menghubungi hotline kami di Nomor 0812-155-440-22 dengan Ibu Sandra. terimakasih

  10. hai ,

    perusahaan mau buat IPAK dan Ijin edar , lokasi kantor di Jakarta , tapi gudang di daerah karawaci TNG , apa ijin2 nya dari dinkes TNG atau PTSP DKI, tolong infonya tq.
    dan hubungi siapa ya kalau mau urus. tks

    1. dear,

      Untuk pembuatan IPAK dan NIK adalah kewenangan dari Kementerian Kesehatan RI, oleh karenanya dimanapun domisili perusahaan berada maka permohonan izin IPAK dan Izin Edar diajukan ke Kemenkes RI. jika kesulitan melakukan pengurusan tersebut, dapat menghubungi hotline kami di Nomor 0812-155-440-22. terimakasih

  11. Selamat siang
    mohon infonya.. apakah Importir harus memiliki IPAK jika ingin bikin izin edar alkes…tks.

    1. dear,

      tergantung produk alkesnya pak. tidak semua produk wajib ipak untuk izin edar pak. ada sebagain produk yang membutuhkan IPAK, namun ada juga yang tidak memerlukan IPAK. Contohnya APD tidak memerlukan IPAK, bisa langsung register izin edar. terimakasih.

  12. Selamat siang, apakah Perusahaan Asing dapat mengurus langsung IPAK tanpa rekanan Indonesia dan memiliki IPAK atas nama perusahaan asing tersebut ? terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *