Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Sentral Telekomunikasi. KBLI 42206 : Konstruksi Sentral Telekomunikasi Ruang Lingkup Pada Sub-klasifikasi dengan kode BS-009
Temukan artikel menarik buat kamu !

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya. KBLI 42209 : Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Pembuatan/ Pengeboran Sumur Air Tanah. KBLI 42207 : Pembuatan / Pengeboran Sumur Air Tanah. Ruang Lingkup

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air. KBLI 42911 : Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air Ruang

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Kepelabuhanan Laut (Badan Usaha Pelabuhan) Adapun ruang lingkup aktivitas kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan Angkutan perairan untuk penumpang, hewan

I. Syarat Pendirian Badan Hukum Pengurus : Pengawas : II. Syarat penerbitan izin usaha simpan pinjam III. Ruang lingkup kegiatan KSP : – Penghimpunan dana; dan – Penyaluran dana. IV.

Berdasarkan Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek Berdasarkan KBLI : Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam

Berdasarkan Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Kepelabuhanan Sungai Dan Danau, Berdasarkan KBLI 52222. Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang yang harus dilengkapi pelaku usaha. Persyaratan Umum

Berdasarkan Permenhub No. 12 Tahun 2021 Tentang Angkutan Sungai Dan Danau, berdasarkan KBLI : Persyaratan Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau yang wajib dilengkapi oleh pelaku usaha. Persyaratan Umum Persyaratan

Berdasarkan Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 Tentang Aktivitas Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berdasarkan KBLI sebagai berikut : Persyaratan Umum Usaha Persyratan Khusus Umum