Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Author: Legalitas.Co.iD

Urusan Legalitas Usaha Jadi Lebih Mudah dan Sederhana

Keputusan Kadis PTSP DKI JAKARTA Penggunaan KBLI Pada Perizinan Perdagangan

Legalitas.co.id – Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan peraturan baru terkait dengan penetapan penggunaan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia pada perizinan bidang Perdagangan yang akan berlaku mulai September 2020.

Penetapan penggunaan KBLI tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Dinas DPMPTSP No. 105 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Pada Perizinan Bidang Perdagangan.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Ketentuan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia pada Perizinan Bidang Perdagangan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Kepala Dinas ini.

Lampiran KBLI dapat dilihat pada link berikut.

Syarat Izin Penyelenggara Waralaba Sesuai Permendag 71/2019

Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.(psl 1 angka 1)

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini. (psl 1 angka 10).

Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar Penerima Waralaba, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemberi Waralaba. (psl 1 angka 7).

Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan. (psl 1 angka 8).

Prospektus Penawaran Waralaba berbahasa asing harus diterjemahkan secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia. (psl 5 ayat (3).

Perjanjian Waralaba harus ditulis menggunakan Bahasa Indonesia. (psl 6 ayat 4).

Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW. (psl 10)

Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut : (psl 2 ayat (2)

  1. memiliki Ciri Khas Usaha;
  2. terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Penyelenggara Waralaba terdiri atas : (psl 4)

  1. Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
  2. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
  4. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
  5. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
  6. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
  7. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
  8. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

Permohonan STPW diajukan melalui Lembaga OSS (psl 11 ayt (1).

Lembaga OSS menerbitkan STPW untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota. (psl 11 ayt (2).

Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi melakukan verifikasi atas permohonan STPW terdiri atas: (psl 11 ayat (3).

  1. STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
  2. STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  3. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri;
  4. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri;
  5. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba dalam negeri;

Dinas Perdagangan/Pelayanan terpadu pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia melakukan verifikasi atas permohonan STPW sebagaimana yang terdiri atas: (psl 11 ayat (4).

  1. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba dalam negeri:
  2. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri; dan
  3. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri

STPW Pemberi Waralaba/ Waralaba Lanjutandinyatakan tidak berlaku apabila : Psl 12 (1)

  1. Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau;
  2. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.

STPW Penerima Waralaba/Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila: Psl 12 (3)

  1. Perjanjian Waralaba berakhir;
  2. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Pemberi Waralaba Lanjutan, dan/ atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau;
  3. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.

Penyelenggara Waralaba yang diwajibkan menggunakan logo waralaba yaitu : Psl 14 ayat (1).

  1. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  2. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
  4. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
  5. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
  6. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
  7. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

Syarat dan Cara Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Seiring dengan berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk mempercepat perkembangan ekonomi, salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018) yang menjadi dasar untuk mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

Peraturan yang diterbitkan pada pertengahan 2018 lalu ini membawa angin segar untuk memperbaiki prosedur yang ada saat ini, di mana Anda dapat mengurus perizinan yang diperlukan untuk bisnis Anda secara online. Dengan adanya reformasi ini, terdapat beberapa perubahan juga terhadap beberapa perizinan, antara lain mulai diberlakukannya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi setiap pengusaha. Lalu apa itu NIB? Di bawah ini, kami akan menjelaskan beberapa hal terkait pembuatan NIB dalam perizinan usaha.

Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB  adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TPD), Angka Pengenal Impor (API) dan juga sebagai pengganti Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang digunakan untuk Hak Akses Kepabeanan kegiatan ekspor dan impor. Setiap pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha yang berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha wajib (NIB).

Apa saja bentuk usaha yang bisa mendaftarkan NIB? Menurut Pasal 6 ayat (3) PP 24/2018,  di bawah ini adalah daftar pelaku usaha non-perseorangan yang dapat melakukan pendaftaran perizinan untuk memperoleh NIB :

  • Perseroan Terbatas
  • Perusahaan Umum
  • Perusahaan Umum Daerah
  • Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara
  • Badan Layanan Umum
  • Lembaga Penyiaran
  • Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
  • Koperasi
  • Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau biasa disebut CV
  • Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma)
  • Persekutuan Perdata

Lalu apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut ini kami uraikan syarat yang wajib dipenuhi untuk mendaftar Nomor Identitas Kepabeanan (NIB) melalui sistem OSS.

Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Badan Usaha :

  • Akte pendirian PT/CV.
  • SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham.
  • Npwp Badan Hukum
  • KTP dan NPWP (Valid) Penanggung Jawab Perusahaan

Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Perorangan :

KTP dan NPWP Pribadi (Valid) Pemilik atau Penanggung jawab usaha.

Sederhanakan Perizinan Koperasi, Pemerintah Terbitkan Permenkop 9 Tahun 2018

Dalam rangka penyelenggaraan dan pembinaan kegiatan usaha koperasi serta melindungi dan menyederhanakan perizinan pendirian badan hukum koperasi, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Baru yaitu PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2018 tentang PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN PERKOPERASIAN.

Peraturan yang resmi di undangkan pada 02 Juli 2018 ini terdiri dari 168 Pasal.

Dikutip dari peraturan tersebut, dalam Bab I Pasal 1 ketentuan umum dijelaskan sebagai berikut :

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
7. Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan yang dipilih melalui keputusan Rapat Anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah.

8. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
9. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
10. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
11. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan hasil usaha setelah pajak yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
12. Hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas uang dan/atau barang kepada koperasi.
13. Sisa Hasil Usaha yang selanjutnya disingkat SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
14. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan;
15. Standar Akuntansi Keuangan adalah pedoman sistem pencatatan dan pengikhtisaran transaksi keuangan dan penafsiran akibat suatu transaksi terhadap suatu kesatuan ekonomi yang baku.
16. Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
17. Obligasi Koperasi adalah instrumen utang dalam bentuk surat berharga yang digunakan untuk keperluan pembiayaan Investasi dalam rangka pengembangan dan/atau restrukturisasi usaha, yang diterbitkan oleh Koperasi.
18. Surat Utang Koperasi yang selanjutnya disingkat SUK adalah surat utang yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai suatu usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki potensi memberikan hasil yang berkelanjutan.
19. Prospektus adalah keterangan tertulis dan terperinci mengenai kegiatan baru perusahaan atau organisasi yang disebarluaskan kepada umum.
20. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi dan memuat anggaran dasar koperasi.
21. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
22. Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh anggota koperasi dalam rangka perubahan anggaran dasar suatu koperasi yang berisi pernyataan dari para anggota koperasi atau kuasanya yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat anggota perubahan anggaran dasar untuk menandatangani perubahan anggaran dasar.
23. Notaris Pembuat Akta Koperasi yang selanjutnya disingkat NPAK adalah Notaris yang telah ditetapkan atau terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

24. Pendiri adalah orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian koperasi.
25. Kuasa Pendiri adalah beberapa orang, diantara para pendiri yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk menandatangani akta pendirian dan mengurus permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.
26. Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi yang selanjutnya disingkat SISMINBHKOP adalah perangkat pelayanan jasa teknologi informasi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar secara elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
27. Pemohon adalah Pendiri atau Pengurus Koperasi yang secara bersama-sama telah memberikan kuasa kepada kuasa pendiri atau Notaris Pembuat Akta Koperasi untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian dan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi melalui SISMINBHKOP.
28. Format Isian adalah bentuk formulir pengisian data yang dilakukan secara elektronik yang berisi data permohonan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi, termasuk izin usaha simpan pinjam, izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas untuk koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi.
29. Berita Acara rapat adalah catatan hasil rapat yang paling sedikit memuat informasi tentang hari/tanggal, tempat, kuorum kehadiran, agenda rapat, pembahasan terhadap agenda rapat, dan keputusan rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat, sekretaris rapat dan salah seorang peserta rapat.
30. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih badan hukum koperasi untuk menjadi satu badan hukum koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

31. Pembagian adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum koperasi untuk memisahkan satu atau beberapa unit usaha menjadi badan hukum koperasi baru berdasarkan peraturan perundang-undangan.
32. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua koperasi atau lebih badan hukum koperasi untuk menjadi satu badan hukum koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
33. Pembubaran adalah proses hapusnya badan hukum koperasi yang dapat diputuskan oleh rapat anggota koperasi atau putusan pemerintah.
34. Modal Disetor adalah modal yang disetorkan oleh para pendiri pada saat pendirian koperasi.
35. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
36. Koperasi Produsen adalah Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan masyarakat.
37. Koperasi Konsumen adalah Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan masyarakat.
38. Koperasi Jasa adalah Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan jasa yang diperlukan oleh Anggota dan masyarakat.
39. Unit Usaha Otonom yang selanjutnya disingkat UUO adalah bagian yang tidak terpisahkan dari koperasi, yang dikelola secara otonom, yang mempunyai pengelola, adminsitrasi dan neraca keuangan, administrasi usaha, anggaran rumah tangga tersendiri
40. Tempat Pelayanan Koperasi yang selanjutnya disingkat TPK adalah suatu unit layanan, yang secara fisik keberadaannya dekat dengan domisili anggota, berfungsi untuk mengoptimalkan pelayanan usaha koperasi kepada anggota dan masyarakat.

41. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan koperasi.
42. Organisasi Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dinas, adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota di bidang koperasi.
43. Hari adalah hari kalender.
44. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
45. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri, untuk dan atas nama Menteri untuk mengesahkan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi.

Dalam BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 166 disebutkan sebagai berikut :

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi;
b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 22/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Koperasi Skala Besar;
c. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 20/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penerapan Akuntabilitas Koperasi;
d. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 25/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Revitalisasi Koperasi;
e. Peraturan Menteri Nomor 23/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 167
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur atau berkaitan dengan pembinaan perkoperasian dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

PP 24 Tahun 2018, Pelaku Usaha Wajib Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atauOnline Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS maka setiap pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan yang melakukan usaha wajib melakukan pendaftaran atau memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Lembaga OSS selaku penerbit Perizinan Berusaha.

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.

Untuk mendapatkan Nomor Identitas Berusaha (NIB) tersebut pelaku usaha cukup mendaftar atau mengajukan permohonan secara online dengan mengakses website di oss.go.id, dan pada saat melakukan pendaftar pemohon wajib mempersipakan sejumlah dokumen yaitu Akta Notaris perusahaan yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum da HAM RI (untuk jenis Badan Hukum PT), NPWP Perusahaan, KTP dan NPWP Pribadi penanggung jawab perusahaan.

Selain menyiapkan dokumen tersebut, hal yang paling penting dipastikan adalah NPWP Badan Usaha dan NPWP Pribadi penanggung jawab perusahaan harus dalam kondisi aktif atau tidak sedang diblokir oleh kantor pajak KPP penerbit NPWP.

Jika persyaratan tersebut sudah terpenuhi, maka permohonan NIB pada umumnya pasti akan disetujui dan diterbitkan oleh OSS. Dan dengan adanya NIB ini, para pelaku usaha sudah tidak perlu mengajukan izin usaha seperti SIUP, TDP, dan izin usaha lainnya lagi, karena dokumen-dokumen izin tersebut sudah disatukan dalam NIB. Cukup dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa diurus selama 30 menit.

(1) Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas :

a. Pelaku Usaha perseorangan; dan

b. Pelaku Usaha non perseorangan.

Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.

(3) Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  1. perseroan terbatas;
  2. perusahaan umum;
  3. perusahaan umum daerah;
  4. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
  5. badan layanan umum;
  6. lembaga penyiaran;
  7. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
  8. koperasi;
  9. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
  10. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
  11. persekutuan perdata.

Pada lampiran PP No. 24 Tahun 2018 ini, sudah ada 39 jenis perizinan usaha baik Izin Usaha PMA maupun PMDN yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan kepada lembaga OSS.

Demikianlah informasi sederhana mengenai pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), semoga informasi yang kami sajikan ini bisa membantu Anda.


Anda membutuhkan jasa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Kami adalah ahlinya.

Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha, dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan, seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, (termasuk juga pengurusan Nomor Induk Berusaha/NIB) dll..

Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya, biarkan kami yang bekerja untuk Anda.