Hubung Kami :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Author: LEGALITAS

Urusan Legalitas Usaha Kamu Menjadi Lebih Mudah !

Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Dec 11, 2023 by LEGALITAS

Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai berikut :

  1. FC KTP Penanggung Jawab (WNI)
  2. Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (WNA).
  3. FC Akta pendirian dan semua perubahannya.
  4. FC SK pengesahan pendirian dan perubahannya.
  5. FC NPWP Badan Hukum
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. FC Bukti Kepemilikan tempat usaha (sewa/hak milik)
  8. Surat Pernyataan akan mengurus Sertifikat Laik Sehat paling lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan dikecualikan untuk usaha Bar dan Pusat Penjualan Makanan)
  9. FC IMB tempat usaha
  10. Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan / gedung yang telah memiliki Izin Lingkungan, maka melampirkan Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan / gedung (untuk usaha menengah dan besar).
  11. Dokumen lainnya, apabila diperlukan.

Syarat Dokumen Pemenuhan Komitmen Sertifkat Standar OSS Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

Dec 11, 2023 by LEGALITAS

Dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Pemenuhan Komitmen Sertifkat Standar OSS Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) KBLI 52291 sebagai berikut :

  1. Copy Akta Notaris PT, Pendirian dan semua perubahannya.
  2. Copy SK Kemenkumhan RI, pendirian dan semua perubahannya.
  3. Copy Kartu dan lembar SKT Pajak PT.
  4. Copy NIB OSS
  5. Copy Sertifikat Penanggung Jawab teknis Bidang Transportasi
  6. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
  7. Copy bukti perjanjian kerja dengan Penanggung jawab teknis.
  8. Copy bukti kepemilikan Armada angkut
  9. Copy bukti kepemilikan kantor.
  10. Dokumentasi foto kantor tampak luar dan tampak dalam.
  11. Surat Rekomendasi dari Otoritas Transportasi di wilayah setempat.
  12. Dokumen lain apabila diperlukan. 

Persyaratan PB-UMKU SBU Jasa Konstruksi

Dec 11, 2023 by LEGALITAS

Dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus PB-UMKU Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsruksi sebabai berikut :

  1. Copy Akta Notaris PT, Pendirian dan semua perubahannya.
  2. Copy SK Kemenkumhan RI, pendirian dan semua perubahannya.
  3. Copy Kartu dan lembar SKT PT
  4. Copy NIB OSS
  5. Copy Sertifikat Tenaga Ahli sesuai KBLI usaha.
  6. Copy surat bukti kepemilikan kantor (milik/sewa)
  7. Neraca keuangan perusahaan
  8. Pas foto penanggung jawab perusahaan
  9. Copy KTP dan NPWP pribadi Penanggung jawab perusahaan
  10. Melampirkan dokumen sertifikat terdahulu apabila perpanjangan.
  11. Dokumen lain apabila diperlukan.

Syarat Terbaru Izin Kantor Perwakilan BUJKA

Oct 19, 2022 by LEGALITAS

Jasa Konstruksi Asing Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disingkat BUJKA adalah badan usaha yang berdomisili di negara asal yang membuka Kantor Perwakilan BUJKA dan/atau BUJKA Berbadan Hukum Indonesia.

Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan BUJKA adalah kantor yang ditunjuk oleh BUJKA di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Sedangkan BUJKA Berbadan Hukum Indonesia yang selanjutnya disebut BUJK Penanaman Modal Asing adalah BUJK berbadan hukum perseroan terbatas yang dibentuk melalui kerja sama modal antara BUJKA dengan BUJKN.

Pasal 3 ayat 3 disebutkan Kantor Perwakilan BUJKA yang akan menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Perwakilan.

Jenis Izin Kantor Perwakilan BUJKA meliputi :

  1. Jasa Konsultansi Konstruksi;
  2. Pekerjaan Konstruksi; atau
  3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Izin Perwakilan BUJKA berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Tahapan perizinan untuk penerbitan baru Izin Perwakilan BUJKA meliputi:

  1. pendaftaran;
  2. penerbitan Izin Perwakilan berdasarkan komitmen;
  3. pemenuhan komitmen;
  4. verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen Izin Perwakilan;
  5. pembayaran biaya Izin Perwakilan; dan
  6. penerbitan Izin Perwakilan yang efektif.

Pemenuhan komitmen Izin Perwakilan BUJKA dibuktikan dengan kepemilikan SBU dengan kualifikasi besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja Sama Operasi

Dalam melaksanakan Izin Perwakilan, Kantor Perwakilan BUJKA harus memenuhi ketentuan membentuk KSO dengan BUJKN.

KSO dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi besar, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.

Ikatan KSO dimulai saat mengikuti proses pengadaan, pelaksanaan, sampai dengan pengakhiran pekerjaan konstruksi.

BUJKN yang menjadi mitra KSO dengan Kantor Perwakilan BUJKA harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. berbadan hukum perseroan terbatas;
  2. memiliki SBU kualifikasi besar dan jenis usaha yang sama dengan Kantor Perwakilan BUJKA;
  3. memiliki IUJK badan usaha; dan
  4. berbentuk BUMN, BUMD, atau BUMS yang 100% (seratus persen) kepemilikan sahamnya dimiliki perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha nasional.

Persentasi KSO

  1. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri; dan
  3. paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO.
  4. KSO untuk pelaksanaan jasa Konsultansi Konstruksi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  5. seluruh pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan di dalam negeri; dan
  6. paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dikerjakan oleh

BUJKN mitra KSO.

Pemberian Izin Perwakilan BUJKA :

  1. Izin Perwakilan dimohonkan oleh PJBU selaku pimpinan Kantor Perwakilan BUJKA.
  2. Kantor Perwakilan BUJKA wajib menempatkan warga negara Indonesia sebagai PJBU.
  3. Dalam hal warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PJBU maka warga negara Indonesia menjabat sebagai PJTBU.

Dan Pasal 33 ayat 1 disebutkan Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib:

  1. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
  2. memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing;
  3. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki Izin Usaha dalam setiap kegiatan usaha Jasa Konstruksi di Indonesia;
  4. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
  5. menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
  6. mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
  7. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
  8. melaksanakan proses alih teknologi; dan
  9. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33 ayat 3 Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.

Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar.

Prosedur Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi Melalui Sistem OSS RBA

Oct 19, 2022 by LEGALITAS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, persyaratan perizinan berusaha untuk badan usaha Jasa Konstruksi meliputi NIB dan Sertifikat Standar yang dalam hal ini yaitu Sertifikat Badan Usaha (SBU).

1. Proses Permohonan NIB

Pengajuan permohonan NIB melalui sistem OSS RBA.

2. Proses Permohonan SBU

  1. Permohonan SBU dilakukan dengan cara mengajukan pemenuhan persyaratan PB UMKU pada Sistem OSS RBA yang terhubung dengan SIJK Terintegrasi.
  2. Pemohon harus menjadi anggota asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi yang terdaftar di LPJK.
  3. Pemohon melengkapi data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha melalui SIJK Terintegrasi.
  4. Data dan dokumen persyaratan sertifikasi badan usaha memuat:
    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan;
    • Data ketersediaan tenaga kerja konstruksi;
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data Penerapan Sistem Manajemen Mutu;
    • Data Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
  5. Pemohon menetapkan data penjualan tahunan, data ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1), angka 3), dan angka 4) yang telah tercatat dalam SIJK Terintegrasi untuk pemenuhan persyaratan sertifikasi badan usaha.
  6. Pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1), angka 2), dan angka 3) paling lambat 5 (lima) hari terhadap persyaratan yang belum terpenuhi sejak mendapat notifikasi dari LSBU melalui SIJK Terintegrasi.
  7. Pemohon menyampaikan data Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manejemen Anti Penyuapan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 5) dan angka 6) untuk pemenuhan persyaratan sertifikasi badan usaha yang belum tercatat dalam SIJK Terintegrasi.
  8. Penilaian kelayakan ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagaimana pada huruf d dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan SKK Konstruksi pada Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dilaksanakan sesuai klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Dalam hal penyetaraan atau konversi klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf h belum ditetapkan, maka pemenuhan persyaratan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi pada Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) mengacu kepada ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  10. Dalam hal pemenuhan ketersediaan tenaga kerja pada PJTBU dan PJSKBU sebagaimana huruf h tidak dapat dipenuhi dengan tenaga kerja yang sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan maka penilaian dapat dilaksanakan sesuai dengan pemenuhan kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja.
  11. Data sebagaimana pada huruf g, huruf h, dan huruf i yang telah digunakan untuk pemenuhan subklasifikasi usaha tertentu tidak dapat digunakan untuk pemenuhan persyaratan subklasifikasi lainnya.
  12. LSBU menugaskan Asesor Badan Usaha (ABU) yang memiliki kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi yang ditetapkan Unit Organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi dan diregistrasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
  13. LSBU menyampaikan hasil pelaksanaan sertifikasi dan data terkait kepada LPJK sebagaimana diatur dalam Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
  14. Data sebagaimana dimaksud pada huruf m setelah pelaksanaan sertifikasi tercatat pada SIJK Terintegrasi.
  15. LSBU menerbitkan rekomendasi rincian kualifikasi dan subklasifikasi kepada LPJK.
  16. LPJK melakukan penomoran dan pencatatan SBU pada SIJK Terintegrasi.
  17. SIUJK Terintegrasi menotifikasi OSS RBA dan Pemegang Hak Akses Kementerian PUPR dan mengirimkan Data SBU ke OSS RBA.
  18. Pemohon menerima dokumen PB UMKU berupa SBU dari system OSS RBA.
  19. LSBU memproses permohonan SBU pelaku usaha yang belum dapat memenuhi persyaratan peralatan konstruksi, penerapan Sistem Manajemen Mutu, dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan surat pernyataan pemenuhan komitmen sesuai format pada standar skema sertifikasi badan usaha yang disampaikan pelaku usaha kepada LSBU menggunakan akses Single Sign On (SSO) pada Sistem OSS yang terhubung dengan SIJK Terintegrasi.
  20. Pelaku usaha menyampaikan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada angka 19 :
    • Penyediaan peralatan konstruksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan;
    • Sistem Manajemen Mutu paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU diterbitkan;
    • Sistem Manajemen Anti Penyuapan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak SBU kualifikasi kecil diterbitkan;
    • Sistem Manajemen Anti Penyuapan paling lambat 2 (dua) tahun sejak SBU kualifikasi menengah diterbitkan; dan
    • Sistem Manajemen Anti Penyuapan paling lambat 1 (satu) tahun sejak SBU kualifikasi besar diterbitkan.
  21. Pelaku usaha yang belum dapat memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada huruf s harus memenuhi komitmen sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 20.

3. Proses Verifikasi dan Persetujuan Sertifikat Standar Badan Usaha Jasa Konstruksi

  1. Pemohon mengunggah dokumen PB UMKU sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf r ke Sistem OSS RBA sebagai pemenuhan standar usaha/persyaratan Sertifikat Standar.
  2. Pemegang hak akses OSS RBA di Kementerian PUPR melakukan proses verifikasi dan persetujuan dokumen PB UMKU untuk pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar pada sistem OSS RBA.
  3. Dokumen NIB dan Sertifikat Standar terverifikasi terbit melalui sistem OSS RBA.
  4. Tata cara pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha Badan Usaha Jasa Konstruksi melalui sistem OSS RBA secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  5. Format dokumen PB UMKU/SBU sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Sertifikat Standar terverifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

4. Perpanjangan dan Perubahan data SBU

Permohonan perpanjangan dan perubahan data SBU menggunakan Kualifikasi, Klasifikasi, dan Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi KBLI 2020, disampaikan kepada LSBU melalui sistem OSS RBA yang terhubung dengan SIJK Terintegrasi.

5. Penyetaraan Kualifikasi, Klasifikasi, dan Subklasifikasi

  1. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang mengajukan permohonan perpanjangan dan perubahan data terkait subklasifikasi harus memilih subklasifikasi KBLI 2020 sesuai dengan kriteria penilaian kemampuan berusaha.
  2. Acuan penyetaraan subklasifikasi dan klasifikasi KBLI 2015 menjadi subklasifikasi KBLI 2020 sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

6. Ketentuan Lainnya

  1. Permohonan SBU yang diajukan sebelum LSBU beroperasi yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan dan untuk selanjutnya pengajuan sertifikasi melalui pemenuhan persyaratan PB UMKU pada Sistem OSS RBA yang terhubung dengan SIJK Terintegrasi.
  2. Badan Usaha yang telah memasukan permohonan sertifikasi kepada Tim Penyelenggara Sertifikasi LPJK dapat memindahkan permohonannya kepada LSBU melalui sistem OSS RBA.
  3. LPJK tetap melakukan layanan permohonan perubahan data yang dilakukan tanpa proses asesmen atau penilaian kriteria oleh LSBUmenggunakan akses Single Sign On (SSO) pada Sistem OSS RBA yang terhubung dengan SIJK Terintegrasi dan tidak dikenakan biaya.