Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau

  1. KBLI 50211 : Angkutan Sungai Dan Danau Liner (Trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang
  2. KBLI 50212 : Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang
  3. KBLI 50213 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ydbi
  4. KBLI 50222 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus
  5. KBLI 50223 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya
  6. KBLI 50221 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau yang wajib dilengkapi oleh pelaku usaha.

Persyaratan Umum

  • Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS

Persyaratan Khusus

  1. Kesanggupan memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
  2. Sertifikasi pengawakan;
  3. Pemenuhan Standar Pelayanan MinimalKapal Sungai dan Danau; dan
  4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang Angkutan Sungai dan Danau (awak kapal)

Sarana dan Prasarana

  • Kapal Sungai dan Danau dengan ukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari Gross Tonnage (GT) 7 yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada trayek yang akan dilayani, dengan fasilitas minimal sesuai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

  • 49221 Angkutan Bus Pariwisata
  • 49421 Angkutan Taksi
  • 49422 Angkutan Sewa
  • 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang

Persyaratan Umum Usaha

  • Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.

Persyratan Khusus Umum

  1. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
  2. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
  3. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
  4. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  5. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan
  6. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik

Sarana dan Prasarana

  1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
  2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
  3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
  4. Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan:

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus Sesuai KBLI 49432

Persyaratan Umum Usaha

  • Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus Usaha :

  1. Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi;
  3. Merencanakan lintasan operasional yang akan ditetapkan;
  4. Beroperasi sesuai dengan lintasan yang telah ditetapkan;
  5. Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan kartu uji yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi;
  6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal AngkutanBarang khusus;
  7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  8. Dilengkapi dengan surat muatan barang;
  9. Plakat atau label Barang Berbahaya yang memuat tanda khusus harus melekat pada sisi kiri, kanan,depan, dan belakang Mobil Barang dan disesuaikan dengan jenis peruntukannya
  10. Tulisan nama perusahaan atau pemilik secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor uji kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan Mobil Barang;
  11. Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang Mobil Barang;
  12. Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor;
  13. Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap Mobil Barang;
  14. Dilengkapi alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
  15. Menerapkan sistem aplikasi e-logbook; dan
  16. Memiliki sertifikat kompetensi pengemudi angkutan Barang Berbahaya.

SARANA PRASARANA

  • Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.

Persyaratan Dokumen Persetujuan Impor Besi Baja dan Produk Turunannya

Persetujuan Impor (PI) adalah izin impor atau persetujuan yang digunakan sebagai izin yang diberlakukan untuk melakukan impor atas komoditi barang yang ditentukan dan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

PI (Persetujuan Impor) Besi / Baja merupakan salahsatu mekanisme dalam perizinan impor untuk barang yang di batasi impornya. Aturan importasi komoditas besi dan baja kembali di perketat melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 1/2024.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin diatas, perlu dilaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Merupakan salah satu mekanisme dalam perizinan impor untuk barang yang dibatasi impornya.

  1. NIB dan Identitas Importir
  2. Pos Tarif /HS
  3. No. Seri barang
  4. Jenis/uraian barang
  5. Jumlah barang satuan barang
  6. Negara asal
  7. Pelabuhan tujuan
  8. Masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir
  9. Pertimbangan Teknis Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya untuk perusahaan Industri & Jasa Industri ( apabila perusahaan blm memiliki dapat dibantu dikerjakan dgn biaya dan proses yg terpisah).

Badan Hukum Yayasan dan Tahapan Pengurusan Legalitasnya

Yayasan hadir sebagai entitas yang bertujuan menyumbangkan waktu, sumber daya, dan dana untuk kemajuan dan kebaikan bersama. Nah, pada artikel ini akan dibahas apa saja syarat pendirian yayasan, dokumen apa yang perlu dipersiapkan, hingga prosedur pendirian yayasan.

Pengertian Yayasan

Yayasan adalah suatu badan atau lembaga sosial yang didirikan dengan tujuan bersifat sosial, kemanusiaan, maupun keagamaan yang memiliki peran dalam memberikan kesejahteraan kepada Masyarakat.

Yayasan merupakan entitas hukum yang memiliki peran penting dalam berbagai aspek Masyarakat. Dengan tujuan yang berpariasi, Yayasan berperan dalam bentuk dan bimbingan aktivitas yang bersifat Sosial, Pendidikan, Kemanusian, Budaya, dan Lingkungan. Dalam esensinya, Yayasan merupakan wadah oraganisasi nirlaba yang beroperasi untuk kepentingan umum, dengan tujuan yang tidak hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga Masyarakat luas.

Fungsi Yayasan


Fungsi utama Yayasan adalah sebagai penggerak perubahan positif bagi Masyarakat dengan merancang dan melaksanakan program-program yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup manusia.

Dasar Hukum Yayasan

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan;

Syarat Pendirian Yayasan


Dalam tahap ini anda menyiapkan seluruh dokumen yang perlu untuk pendaftaran Yayasan.

  1. Nama Yayasan : Pesan nama Yayasan tidak boleh sama dengan nama Yayasan yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu sebaiknya anda perlu menyiapkan terlebih dahulu beberapa alternatif nama yang ingin anda gunakan.
  2. Visi dan Misi Yayasan : Sesuai dengan fungsinya, Yayasan hanya diizinkan untuk visi misi di bidang Sosial, Kemanusiaan, dan Keagamaan. Oleh karena itu,pastikan anda dan rekan pendiri Yayasan terlebih dahulu mengetahui apa maksud dan tujuan kegiatan Yayasan yang akan dilakukan setelah Yayasan berdiri.
  3. Struktur atau Oragan Yayasan : Stuktur atau organ Yayasan terdiri dari Pembina, pengurus, serta pengawas yang tentunya memiliki tugas, p[eran dan kewenangan jabatan yang berbeda-beda.

Kekayaan yang Dipisahkan


Berbeda dengan badan lainnya, modal awal yayasan disebut sebagai kekayaan awal dan harus dipisahkan dari harta para pendiri yayasan.

Adapun besar kekayaan awal berdasarkan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 mengenai Pelaksanaan undang-Undang tentang Yayasan yaitu :


(1) Kekayaan awal atau modal awal yayasan yang didirikan oleh orang asli Indonesia, berasal dari kekayaan yang telah dipisahkan dari harta kekayaan pribadi seluruh anggota pendiri yayasan, paling sedikit senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


(2) Kekayaan awal atau modal awal yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau orang asing bersama dengan orang Indonesia, berasal dari harta dan kekayaan pribadi seluruh pendiri yayasan yang telah dipisahkan, paling sedikit senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Domisili Yayasan


Yang membedakan yayasan dengan PT maupun CV adalah yayasan tidak boleh menggunakan kantor virtual (virtual office). Yayasan wajib memiliki tempat domisili fisik guna menjalankan seluruh kegiatan yayasan secara memadai.

Di area DKI Jakarta, yayasan dapat menggunakan domisili tempat tinggal atau rumah dengan syarat titik koordinat domisili yayasan masih termasuk dalam batasan R3-R5.

Permohonan Tanda Daftar Yayasan


Berdasarkan pedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (Pergub No. 6 Tahun 2021), Tanda Daftar Yayasan adalah salah satu tanda legalitas yang dimiliki oleh yayasan yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Tanda Daftar Yayasan memiliki fungsi untuk menyatakan bahwa yayasan adalah suatu badan hukum yang benar keberadaanya dan telah terdaftar dalam Dinas Sosial atau Dinas Keagamaan sesuai dengan domisili terdaftarnya yayasan.

Adapun kelengkapan berkas yang perlu disiapkan guna mengajukan Tanda Daftar Yayasan adalah sebagai berikut :

  1. akta pendirian yayasan, NPWP dan NIB yayasan;
  2. KTP seluruh anggota pengurus;
  3. bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan;
  4. surat permohonan dan surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan kepada pihak lain);
  5. profile yayasan; dan
  6. program kerja tahunan yayasan yang telah ditandatangani oleh anggota pengurus serta dibubuhi stempel yayasan;
  7. susunan pengurus serta uraian tugasnya;
  8. daftar unit pelayanan sosial yayasan dan rencana jumlah warga binaan sosial;
  9. pasfoto berwarna pimpinan;
  10. daftar pekerja sosial;

Permohonan Izin Operasional Yayasan

Selain harus memiliki Tanda Daftar, yayasan juga wajib memiliki Izin Operasional Yayasan. Sebelum melakukan permohonan izin operasional, yayasan harus memiliki Tanda Daftar Yayasan terlebih dahulu.

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan guna permohonan Izin Operasional Yayasan:

  1. Akta Pendirian Yayasan, NPWP serta NIB yayasan;
  2. KTP Para Anggota dan Pengurus Yayasan;
  3. Bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan;
  4. Surat permohonan serta surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan);
  5. Tanda Daftar Yayasan;
  6. Proposal teknis pengelolaan yayasan;
  7. Susunan seluruh pengurus yayasan (ketua, sekretaris, dan bendahara);
  8. Rangkaian program kerja yayasan;
  9. Unit pelayanan sosial yang ada dalam yayasan dan jumlah warga binaan;
  10. Daftar inventaris yayasan;
  11. Sumber dana yayasan;
  12. Daftar seluruh pekerja sosial; dan
  13. Pas foto ketua yayasan dengan latar belakang warna merah.