Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Category: Persyaratan Izin Usaha

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus Sesuai KBLI 49432

Mar 21, 2025 by Admin

Persyaratan Umum Usaha

  • Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus Usaha :

  1. Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi;
  3. Merencanakan lintasan operasional yang akan ditetapkan;
  4. Beroperasi sesuai dengan lintasan yang telah ditetapkan;
  5. Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan kartu uji yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi;
  6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal AngkutanBarang khusus;
  7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  8. Dilengkapi dengan surat muatan barang;
  9. Plakat atau label Barang Berbahaya yang memuat tanda khusus harus melekat pada sisi kiri, kanan,depan, dan belakang Mobil Barang dan disesuaikan dengan jenis peruntukannya
  10. Tulisan nama perusahaan atau pemilik secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor uji kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan Mobil Barang;
  11. Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang Mobil Barang;
  12. Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor;
  13. Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap Mobil Barang;
  14. Dilengkapi alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
  15. Menerapkan sistem aplikasi e-logbook; dan
  16. Memiliki sertifikat kompetensi pengemudi angkutan Barang Berbahaya.

SARANA PRASARANA

  • Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.

Persyaratan Dokumen Persetujuan Impor Besi Baja dan Produk Turunannya

Jun 21, 2024 by LEGALITAS

Persetujuan Impor (PI) adalah izin impor atau persetujuan yang digunakan sebagai izin yang diberlakukan untuk melakukan impor atas komoditi barang yang ditentukan dan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

PI (Persetujuan Impor) Besi / Baja merupakan salahsatu mekanisme dalam perizinan impor untuk barang yang di batasi impornya. Aturan importasi komoditas besi dan baja kembali di perketat melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 1/2024.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin diatas, perlu dilaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Merupakan salah satu mekanisme dalam perizinan impor untuk barang yang dibatasi impornya.

  1. NIB dan Identitas Importir
  2. Pos Tarif /HS
  3. No. Seri barang
  4. Jenis/uraian barang
  5. Jumlah barang satuan barang
  6. Negara asal
  7. Pelabuhan tujuan
  8. Masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir
  9. Pertimbangan Teknis Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya untuk perusahaan Industri & Jasa Industri ( apabila perusahaan blm memiliki dapat dibantu dikerjakan dgn biaya dan proses yg terpisah).

Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Dec 11, 2023 by LEGALITAS

Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai berikut :

  1. FC KTP Penanggung Jawab (WNI)
  2. Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (WNA).
  3. FC Akta pendirian dan semua perubahannya.
  4. FC SK pengesahan pendirian dan perubahannya.
  5. FC NPWP Badan Hukum
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. FC Bukti Kepemilikan tempat usaha (sewa/hak milik)
  8. Surat Pernyataan akan mengurus Sertifikat Laik Sehat paling lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan dikecualikan untuk usaha Bar dan Pusat Penjualan Makanan)
  9. FC IMB tempat usaha
  10. Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan / gedung yang telah memiliki Izin Lingkungan, maka melampirkan Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan / gedung (untuk usaha menengah dan besar).
  11. Dokumen lainnya, apabila diperlukan.

Persyaratan PB-UMKU SBU Jasa Konstruksi

Dec 11, 2023 by LEGALITAS

Dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus PB-UMKU Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsruksi sebabai berikut :

  1. Copy Akta Notaris PT, Pendirian dan semua perubahannya.
  2. Copy SK Kemenkumhan RI, pendirian dan semua perubahannya.
  3. Copy Kartu dan lembar SKT PT
  4. Copy NIB OSS
  5. Copy Sertifikat Tenaga Ahli sesuai KBLI usaha.
  6. Copy surat bukti kepemilikan kantor (milik/sewa)
  7. Neraca keuangan perusahaan
  8. Pas foto penanggung jawab perusahaan
  9. Copy KTP dan NPWP pribadi Penanggung jawab perusahaan
  10. Melampirkan dokumen sertifikat terdahulu apabila perpanjangan.
  11. Dokumen lain apabila diperlukan.

Syarat Terbaru Izin Kantor Perwakilan BUJKA

Oct 19, 2022 by LEGALITAS

Jasa Konstruksi Asing Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disingkat BUJKA adalah badan usaha yang berdomisili di negara asal yang membuka Kantor Perwakilan BUJKA dan/atau BUJKA Berbadan Hukum Indonesia.

Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan BUJKA adalah kantor yang ditunjuk oleh BUJKA di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Sedangkan BUJKA Berbadan Hukum Indonesia yang selanjutnya disebut BUJK Penanaman Modal Asing adalah BUJK berbadan hukum perseroan terbatas yang dibentuk melalui kerja sama modal antara BUJKA dengan BUJKN.

Pasal 3 ayat 3 disebutkan Kantor Perwakilan BUJKA yang akan menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Perwakilan.

Jenis Izin Kantor Perwakilan BUJKA meliputi :

  1. Jasa Konsultansi Konstruksi;
  2. Pekerjaan Konstruksi; atau
  3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Izin Perwakilan BUJKA berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Tahapan perizinan untuk penerbitan baru Izin Perwakilan BUJKA meliputi:

  1. pendaftaran;
  2. penerbitan Izin Perwakilan berdasarkan komitmen;
  3. pemenuhan komitmen;
  4. verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen Izin Perwakilan;
  5. pembayaran biaya Izin Perwakilan; dan
  6. penerbitan Izin Perwakilan yang efektif.

Pemenuhan komitmen Izin Perwakilan BUJKA dibuktikan dengan kepemilikan SBU dengan kualifikasi besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja Sama Operasi

Dalam melaksanakan Izin Perwakilan, Kantor Perwakilan BUJKA harus memenuhi ketentuan membentuk KSO dengan BUJKN.

KSO dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi besar, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.

Ikatan KSO dimulai saat mengikuti proses pengadaan, pelaksanaan, sampai dengan pengakhiran pekerjaan konstruksi.

BUJKN yang menjadi mitra KSO dengan Kantor Perwakilan BUJKA harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. berbadan hukum perseroan terbatas;
  2. memiliki SBU kualifikasi besar dan jenis usaha yang sama dengan Kantor Perwakilan BUJKA;
  3. memiliki IUJK badan usaha; dan
  4. berbentuk BUMN, BUMD, atau BUMS yang 100% (seratus persen) kepemilikan sahamnya dimiliki perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha nasional.

Persentasi KSO

  1. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri; dan
  3. paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO.
  4. KSO untuk pelaksanaan jasa Konsultansi Konstruksi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  5. seluruh pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan di dalam negeri; dan
  6. paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dikerjakan oleh

BUJKN mitra KSO.

Pemberian Izin Perwakilan BUJKA :

  1. Izin Perwakilan dimohonkan oleh PJBU selaku pimpinan Kantor Perwakilan BUJKA.
  2. Kantor Perwakilan BUJKA wajib menempatkan warga negara Indonesia sebagai PJBU.
  3. Dalam hal warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PJBU maka warga negara Indonesia menjabat sebagai PJTBU.

Dan Pasal 33 ayat 1 disebutkan Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib:

  1. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
  2. memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing;
  3. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki Izin Usaha dalam setiap kegiatan usaha Jasa Konstruksi di Indonesia;
  4. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
  5. menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
  6. mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
  7. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
  8. melaksanakan proses alih teknologi; dan
  9. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33 ayat 3 Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.

Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar.