Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Category: Persyaratan Izin Usaha

Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai berikut :

  1. FC KTP Penanggung Jawab (WNI)
  2. Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (WNA).
  3. FC Akta pendirian dan semua perubahannya.
  4. FC SK pengesahan pendirian dan perubahannya.
  5. FC NPWP Badan Hukum
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. FC Bukti Kepemilikan tempat usaha (sewa/hak milik)
  8. Surat Pernyataan akan mengurus Sertifikat Laik Sehat paling lama 3 (tiga) bulan sejak TDUP diterbitkan dikecualikan untuk usaha Bar dan Pusat Penjualan Makanan)
  9. FC IMB tempat usaha
  10. Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan / gedung yang telah memiliki Izin Lingkungan, maka melampirkan Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan / gedung (untuk usaha menengah dan besar).
  11. Dokumen lainnya, apabila diperlukan.

Persyaratan PB-UMKU SBU Jasa Konstruksi

Dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus PB-UMKU Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsruksi sebabai berikut :

  1. Copy Akta Notaris PT, Pendirian dan semua perubahannya.
  2. Copy SK Kemenkumhan RI, pendirian dan semua perubahannya.
  3. Copy Kartu dan lembar SKT PT
  4. Copy NIB OSS
  5. Copy Sertifikat Tenaga Ahli sesuai KBLI usaha.
  6. Copy surat bukti kepemilikan kantor (milik/sewa)
  7. Neraca keuangan perusahaan
  8. Pas foto penanggung jawab perusahaan
  9. Copy KTP dan NPWP pribadi Penanggung jawab perusahaan
  10. Melampirkan dokumen sertifikat terdahulu apabila perpanjangan.
  11. Dokumen lain apabila diperlukan.

Syarat Terbaru Izin Kantor Perwakilan BUJKA

Jasa Konstruksi Asing Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disingkat BUJKA adalah badan usaha yang berdomisili di negara asal yang membuka Kantor Perwakilan BUJKA dan/atau BUJKA Berbadan Hukum Indonesia.

Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan BUJKA adalah kantor yang ditunjuk oleh BUJKA di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Sedangkan BUJKA Berbadan Hukum Indonesia yang selanjutnya disebut BUJK Penanaman Modal Asing adalah BUJK berbadan hukum perseroan terbatas yang dibentuk melalui kerja sama modal antara BUJKA dengan BUJKN.

Pasal 3 ayat 3 disebutkan Kantor Perwakilan BUJKA yang akan menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Perwakilan.

Jenis Izin Kantor Perwakilan BUJKA meliputi :

  1. Jasa Konsultansi Konstruksi;
  2. Pekerjaan Konstruksi; atau
  3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Izin Perwakilan BUJKA berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

Tahapan perizinan untuk penerbitan baru Izin Perwakilan BUJKA meliputi:

  1. pendaftaran;
  2. penerbitan Izin Perwakilan berdasarkan komitmen;
  3. pemenuhan komitmen;
  4. verifikasi dan validasi pemenuhan komitmen Izin Perwakilan;
  5. pembayaran biaya Izin Perwakilan; dan
  6. penerbitan Izin Perwakilan yang efektif.

Pemenuhan komitmen Izin Perwakilan BUJKA dibuktikan dengan kepemilikan SBU dengan kualifikasi besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja Sama Operasi

Dalam melaksanakan Izin Perwakilan, Kantor Perwakilan BUJKA harus memenuhi ketentuan membentuk KSO dengan BUJKN.

KSO dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi besar, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.

Ikatan KSO dimulai saat mengikuti proses pengadaan, pelaksanaan, sampai dengan pengakhiran pekerjaan konstruksi.

BUJKN yang menjadi mitra KSO dengan Kantor Perwakilan BUJKA harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. berbadan hukum perseroan terbatas;
  2. memiliki SBU kualifikasi besar dan jenis usaha yang sama dengan Kantor Perwakilan BUJKA;
  3. memiliki IUJK badan usaha; dan
  4. berbentuk BUMN, BUMD, atau BUMS yang 100% (seratus persen) kepemilikan sahamnya dimiliki perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha nasional.

Persentasi KSO

  1. KSO untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri; dan
  3. paling rendah 30% (tiga puluh persen) dari nilai biaya pekerjaan pelaksanaan konstruksi dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO.
  4. KSO untuk pelaksanaan jasa Konsultansi Konstruksi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  5. seluruh pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dilakukan di dalam negeri; dan
  6. paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi dikerjakan oleh

BUJKN mitra KSO.

Pemberian Izin Perwakilan BUJKA :

  1. Izin Perwakilan dimohonkan oleh PJBU selaku pimpinan Kantor Perwakilan BUJKA.
  2. Kantor Perwakilan BUJKA wajib menempatkan warga negara Indonesia sebagai PJBU.
  3. Dalam hal warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PJBU maka warga negara Indonesia menjabat sebagai PJTBU.

Dan Pasal 33 ayat 1 disebutkan Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib:

  1. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
  2. memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing;
  3. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki Izin Usaha dalam setiap kegiatan usaha Jasa Konstruksi di Indonesia;
  4. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
  5. menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
  6. mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
  7. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
  8. melaksanakan proses alih teknologi; dan
  9. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33 ayat 3 Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.

Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar.

Dokumen Persyaratan IUP Batubara

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk kelengkapan administrasi permohonan IUP Batubara sebagai berikut :

Permohonan IUP Baru

  1. Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan eksplorasi
  3. Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
  4. Detail struktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan Beneficial Owner (Penerima Manfaat terakhir) termasuk direksi dan komisaris seta NPWP dari masing-masing perusahaan serta Surat pernyataan (asli) dari direktur perusahaan pemohon perizinan bahwa data-data beneficial ownership (BO) / penerima manfaat akhir yang disampaikan adalah benar.
  5. Format syarat sesuai angka 4 sesuai format dalam laman minerba.esdm.go.id
  6. Disampaikan/melampirkan pindai (scan) dokumen:
    • Pindai (scan) dokumen NPWP/Tax ID
    • Surat pernyataan ditandatangani oleh Direksi di atas materai dan cap badan usaha
    • Pindai (scan) dokumen KTP
    • Salinan surat penetapan pemenang lelang WIUP
    • Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUP

Syarat Pendirian Perusahaan Pialang Berjangka

Ketentuan Perusahaan Pialang Berjangka :

  1. Pialang Berjangka wajib berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
  2. Pialang Berjangka wajib sekurang-kurangnya memiliki 3 (tiga) orang Wakil Pialang Berjangka yang berkedudukan sebagai salah seorang direktur dan 2 (dua) orang pegawai Pialang Berjangka yang bersangkutan.
  3. Pialang Berjangka dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan dan terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
  4. Pialang Berjangka dapat membuka kantor cabang setelah memenuhi persyaratan penambahan modal sebagaimana ditetapkan oleh Bappebti dan memiliki rencana usaha yang dituangkan dalam rencana kegiatan perusahan, memiliki Wakil Pialang Berjangka.
  5. Pihak yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka, wajib memenuhi persyaratan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.250.000.000, (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Pialang Berjangka; dan Rp. 1.000.000.000,– (satu miliar rupiah) untuk Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  6. Setiap perusahaan Pialang Berjangka, wajib mencantumkan kata BERJANGKA atau FUTURES pada nama perusahaannya dan dicantumkan dalam akte pendirian perusahaan.

  1. Membuat Akta Pendirian dan memperoleh SK Pengesahan dari Kemenkumham
  2. Dalam akta perusahaan tercantum KNLI Khusus No. 66125 : PIALANG BERJANGKA
  3. Memiliki NPWP Badan Hukum dengan KLU Pialang Berjangka
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha OSS, Izin Usaha, Izin Komersil Wakil Pialang Berjangka.

Syarat Izin Usaha Pialang Berjangka :

  1. Copy akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan Menteri Kehakiman atau Akta Notaris bagi badan usaha yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas;
  2. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, tata kerja, fasilitas komunikasi, sistem pengawasan intern, dan program latihan yang akan diadakan bagi Pialang Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  4. Proposal pembentukan Sentra Dana Berjangka bagi Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  5. Neraca Perseroan Terbatas (PT) yang diaudit oleh Akuntan Publik;
  6. Bukti setor Dana Kompensasi bagi Pialang Berjangka;
  7. Bukti pembukaan rekening terpisah bagi Pialang Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  8. Dokumen keterangan perusahaan, dokumen pemberitahuan adanya resiko, dan perjanjian pemberian amanat;
  9. Sarana promosi dan publikasi;
  10. Copy tanda keanggotaan Bursa Berjangka bagi Pialang Berjangka;
  11. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) masing-masing anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus;
  12. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor dewan komisaris dan direksi atau pengurus;
  13. Copy surat izin kerja tenaga asing dan izin tinggal bagi warga negara asing yang dipekerjakan; dan
  14. Keterangan kesiapan perangkat keras dan lunak.