Yandex Metrica Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek

  • 49211 : Angku­tan Bus Antar Kota Antar Provin­si (AKAP)
  • 49212 : Angku­tan Bus Per­batasan
  • 49213 : Angku­tan Bus Antarko­ta Dalam Provin­si (Akdp)
  • 49214 : Angku­tan Bus Kota
  • 49215 : Angku­tan Bus Lin­tas Batas Negara
  • 49216 : Angku­tan Bus Khusus
  • 49219 : Angku­tan Bus Dalam Trayek Lain­nya
  • 49411 : Angku­tan Per­batasan Bukan Bus Dalam Trayek
  • 49412 : Angku­tan Antar Kota Dalam Provin­si (AKDP) Bukan Bus Dalam Trayek
  • 49413 : Angku­tan Perko­taan Bukan Bus, Dalam Trayek
  • 49414 : Angku­tan Pedesaan Bukan Bus, Dalam Trayek
  • 49415 : Angku­tan Darat Khusus Bukan Bus
  • 49429 : Angku­tan Darat Lain­nya Untuk Penumpang

Per­syaratan Izin Usa­ha Angku­tan Orang Den­gan Kendaraan Bermo­tor Umum Dalam Trayek yang wajib dilengkapi oleh pelaku usa­ha.

Per­syaratan Umum Usa­ha

  • Durasi sesuai den­gan keten­tu­an Lem­ba­ga OSS.

Per­syaratan Khusus Usa­ha

  1. Kesesua­ian den­gan peren­canaan kebu­tuhan kendaraan (kuo­ta) yang dite­tap­kan;
  2. Menyusun ren­cana bis­nis (busi­ness plan) Perusa­haan Angku­tan Umum;
  3. Memenuhi Stan­dar Pelayanan Min­i­mal Angku­tan Orang Den­gan Kedaraan Bermo­tor Dalam Trayek;
  4. Menyi­ap­kan doku­men Sis­tem Man­a­je­men Kese­la­matan;
  5. Men­er­ap­kan sis­tem peme­sanan secara elek­tron­ik; dan
  6. Memasang alat peman­tauan perg­er­akan kendaraan secara elek­tron­ik

Sarana dan Prasarana

  1. Memi­li­ki domisili sesuai den­gan trayek;
  2. Memi­li­ki pal­ing sedik­it 5 (lima) kendaraan yang dibuk­tikan den­gan sali­nan Surat Tan­da Nomor Kendaraan (STNK), Ser­ti­fikat Reg­is­trasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru, buk­ti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
  3. Memi­li­ki dan/atau men­gua­sai tem­pat peny­im­panan kendaraan (pool) sesuai den­gan jum­lah kendaraan yang dim­i­li­ki;
  4. Memi­li­ki dan/atau bek­er­jasama den­gan pihak lain yang mam­pu menye­di­akan fasil­i­tas pemeli­haraan kendaraan bermo­tor;
  5. Kendaraan yang digu­nakan untuk:
    • Angku­tan Lin­tas Batas Negara;
    • Angku­tan Antarko­ta Antarprovin­si (AKAP);
    • Angku­tan Antarko­ta Dalam Provin­si (AKDP);
    • Angku­tan Perko­taan; dan
    • Angku­tan Pedesaan

Berdasarkan Per­at­u­ran Menteri Per­hubun­gan men­ge­nai penye­leng­garaan Angku­tan Orang Den­gan Kendaraan Umum Dalam Trayek dan Stan­dar Pelayanan Min­i­mal Angku­tan Orang Den­gan Kendaraan Bermo­tor Umum Dalam Trayek

BAGIKAN :

ByLegalitas.Co.iD

Konsultan legalitas pendirian pt dan izin usaha sejak tahun 2012.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *