Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat RI No. 6 Tahun 2021 Tentang Konstruksi Pengerukan.
KBLI 42914 : Konstruksi Pengerukan
Ruang Lingkup
Subklasifikasi dengan kode PL002 ini, mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, waduk, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.
Persyaratan Khusus
Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 menjelaskan:
- Kepemilikan asset yang cukup jelas
- Tenaga kerja konstruksi, tenaga ini terdiri dari:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha PJTBU); dan
- Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).
- Mampu menyediakan peralatan untuk konstruksi
Sarana dan Prasarana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 96 Ayat 3 dan 4 menjelaskan tentang subklasifikasi PL005 pelaku usaha BJUKN, BUMJK PMA dan KP BUJKA atau Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional, Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing dan Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dengan menggunakan peralatan usaha seperti : dump truck, excavator, floating excavator, wheel loader, bulldozer, kapal keruk (cutter dredger, suction dredger), tug boat, floating crane (dragline, clamshell), ponton, dan slurry pum.