Kontak :

0813-1551-3353

E-mail :

legalit4s@gmail.com

Tag: izin usaha

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang yang harus dilengkapi pelaku usaha.

Persyaratan Umum

  1. Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  2. Dokumen rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat Pelabuhan Sungai dan Danau berada;
  3. Surat keputusan penetapan trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
  4. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan;
  5. Surat permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data; dan
  6. Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS

Persyaratan khusus

  1. Studi kelayakan yang memuat pertimbangan:
    • Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal yang akan ditetapkan sebagai Pelabuhan Sungai dan Danau yang dilengkapi dengan nama lokasi pelabuhan dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
    • Masterplan/rencana induk pelabuhan;
    • Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan
    • Penahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
    • Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis;
    • Hasil kajian terhadap batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau;
    • Peta yang dilengkapi dengan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP)Pelabuhan Sungai dan Danau;
    • Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
  2. Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan;
  3. Salinan dokumen kontrak pelaksanaanpembangunan;
  4. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan;
  5. Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan Pelabuhan Sungai dan Danau;
  6. Berita acara uji coba sandar kapal;
  7. Bukti ketersediaan sumber daya manusia pelaksana kegiatan Pelabuhan Sungai dan Danau yang dinyatakan dengan surat keputusan pembentukan dan  struktur organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran; dan
  8. Ketersediaan jalan akses Pelabuhan Sungai dan Danau.

Sarana dan Prasarana

  • Menempati tempat usaha berupa milik sendiri atau sewa berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan atau koperasi dari instansi yang berwenang.

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau

  1. KBLI 50211 : Angkutan Sungai Dan Danau Liner (Trayek Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang
  2. KBLI 50212 : Angkutan Sungai Dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang
  3. KBLI 50213 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata Dan Ydbi
  4. KBLI 50222 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus
  5. KBLI 50223 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya
  6. KBLI 50221 : Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Sungai Dan Danau yang wajib dilengkapi oleh pelaku usaha.

Persyaratan Umum

  • Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS

Persyaratan Khusus

  1. Kesanggupan memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaik lautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani;
  2. Sertifikasi pengawakan;
  3. Pemenuhan Standar Pelayanan MinimalKapal Sungai dan Danau; dan
  4. Memiliki personil dengan keahlian di bidang Angkutan Sungai dan Danau (awak kapal)

Sarana dan Prasarana

  • Kapal Sungai dan Danau dengan ukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari Gross Tonnage (GT) 7 yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada trayek yang akan dilayani, dengan fasilitas minimal sesuai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

  • 49221 Angkutan Bus Pariwisata
  • 49421 Angkutan Taksi
  • 49422 Angkutan Sewa
  • 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang

Persyaratan Umum Usaha

  • Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.

Persyratan Khusus Umum

  1. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
  2. Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
  3. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
  4. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  5. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan
  6. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik

Sarana dan Prasarana

  1. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;
  2. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
  3. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
  4. Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan:

Persyaratan Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus Sesuai KBLI 49432

Persyaratan Umum Usaha

  • Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.

Persyaratan Khusus Usaha :

  1. Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi;
  3. Merencanakan lintasan operasional yang akan ditetapkan;
  4. Beroperasi sesuai dengan lintasan yang telah ditetapkan;
  5. Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan kartu uji yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi;
  6. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal AngkutanBarang khusus;
  7. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  8. Dilengkapi dengan surat muatan barang;
  9. Plakat atau label Barang Berbahaya yang memuat tanda khusus harus melekat pada sisi kiri, kanan,depan, dan belakang Mobil Barang dan disesuaikan dengan jenis peruntukannya
  10. Tulisan nama perusahaan atau pemilik secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor uji kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan Mobil Barang;
  11. Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang Mobil Barang;
  12. Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor;
  13. Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap Mobil Barang;
  14. Dilengkapi alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
  15. Menerapkan sistem aplikasi e-logbook; dan
  16. Memiliki sertifikat kompetensi pengemudi angkutan Barang Berbahaya.

SARANA PRASARANA

  • Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus.

Sesuai Permenhub 49 Tahun 2017 Perusahaan Wajib Lakukan Penyesuaian Izin Usaha SIUJPT

Belum lama ini Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang izin usaha jasa pengurusan transportasi (JPT). Dengan diterbitkannya peraturan baru ini, maka setiap perusahaan jasa pengurusan transportasi diwajibkan melakukan penyesuaian/pembaharuan izin usaha SIUJPT nya mengikuti peraturan ini.

Bahwa dalam mendorong kemudahan iklim investasi yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang Jasa Pengurusan Transportasi, perlu dilakukan penataankembali kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan tranportasi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. Itulah pertimbambangan yang tertuang Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 (Permenhub 49 Tahun 2017) huruf a dan b tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Berdasarkan peraturan ini, setiap perusahaan yang sudah menjalankan usahanya sebelum peraturan ini terbit namun sudah memiliki izin usaha, pemerintah memberikan masa waktu dalam satu tahun untuk melakukan penyesuaian izin usahanya. Dalam bab XII pada pasal 25 di ketentuan peralihan disebutkan “Bagi perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah menjalankan kegiatan usahanya, wajib menyesuaikan perizinannya sesuai dengan peraturan menteri ini dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya peraturan menteri ini”.

Dalam peraturan ini tidak secara jelas menyebutkan sanksi apa yang diberikan kepada perusahaan jasa pengurusan transportasi yang tidak melakukan penyesuaian Izin usahanya. Tapi sebagaimana informasi yang diterima oleh Legalitas dari beberapa klien yang mengatakan bahwa sesuai pengalaman mereka dalam operasional di lapangan SIUJPT dengan terbitan lama sudah tidak dapat lagi dipergunakan.

Dengan terbitnya peraturan baru ini, maka Permenhub sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. Beberapa peraturan menteri yang mengatur tentang SIUJPT yaitu : Permenhub No. 74 Tahun 2015, Permenhub No. 78 Tahun 2015 perubahan, Permenhub No. 146 Tahun 2015 perubahan kedua, Permehub No. 12 Tahun 2016 perubahan ketiga, Permenhub 130 Tahun 2016 perubahan ke empat.

Di Permenhub 49 Tahun 2017 ada sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan untuk mendapatkan izin usaha JPT yaitu :

Syarat SIUJPT bagi Perusahaan Lokal/PMDN :

  1. Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Memiliki Penanggung Jawab
  4. Memiliki modal dasar paling sedikit Rp. 1.200.000.000,- (satu miliard dua ratus juta rupiah) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah
  5. Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).

dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :

  1. Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  2. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

Syarat Izin SIUJPT Bagi Perusahaan PMA atau Joint Venture (Usaha Patungan)

  1. Memiliki Akta perusahaan dari Notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Ham dengan tujuan kegiatan usaha adalah khusus menjalankan usaha bidang jasa pengurusan transportasi
  2. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Memiliki Penanggung Jawab
  4. Memiliki modal dasar paling sedikit U$$ 4.000.000,- (Empat Juta US Dollar) dan disetor paling sedikit 25% dari total modal dasar dengan bukti setor yang sah dan diaudit oleh kantor akuntan publik.
  5. Memiliki kantor tetap/gedung atau sewa dengan masa sewa paling sedikit 2 tahun
  6. Memiliki tenaga ahli Warga negara indonesia berijasah minimum Diploma 3(D3) di bidang pelayaran atau maritim atau Penerbangan atau transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana S1 Logistik atau Sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau manajemen supply chain, atau sertifikat ahli kepabeanan, atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).

dan persyaratn teknis lainnya adalah sbb :

  1. Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
  2. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  3. Memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja RI
  4. Memiliki KTP (WNI) atau KITAS (WNA)

Sedangkan syarat untuk pembukaan KANTOR CABANG SIUJPT adalah sbb :

  1. Salinan SIUJPT kantor Pusat
  2. Rekomendasi kebutuhan pembukaan kantor cabang dari penyelenggara pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi lainnya.
  3. Salinan Surat Domisili kantor cabang yang sudah dilegalisir
  4. Surat Keputusan (SK) pengangkatan kantor cabang yang di tanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan
  5. Copy Identitas KTP/KITAS Kepala Kantor Cabang
  6. Foto Kantor Cabang

Adapun instansi yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) ini adalah Gubernur di provinsi masing-masing untuk PT dengan SAHAM Lokal (WNI) sedangkan BKPM untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan saham gabungan joint venture lokal dan asing.

Gubernur di provinsi masing-masing disesuaikan dengan kedudukan atau domisili perusahaan, dan BKPM untuk semua perusahaan di wilayah republik indonesia.

Jika perusahaan anda membutuhkan jasa legal perijinan untuk sekedar berkonsultasi maupun membantu mengerjakan pengurusan dokumen perusahaan anda, silahkan menghubungi kami.