Ketentuan Perusahaan Pialang Berjangka : Mendirikan PT Pialang Berjangka : Syarat Izin Usaha Pialang Berjangka : Lengkapi izin usaha sesuai ketentuan demi kelancaran usaha. Kami melayani jasa pengurusan legalitas usaha
Temukan artikel menarik buat kamu !

Syarat Izin Kantor Perwakilan BUJKA : Segera lengkapi izin usaha Kamu sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran usaha kamu. Apabila Kamu membutuhkan bantuan untuk pengurusan izin usaha ini Kamu dapat

Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga

Merujuk pada surat Direktorat Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 13 November 2020 yang ditujukan Kepada Lemabaga OSS perihal Subklasifikasi Ketenagalistrikan merujuk pada Peraturan Pemerintah Namer 22

Peraturan Pemerintah sebagai turunan pasca disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai UU telah diterbitkan. Seperti diketehui kegiatan usaha Jasa konstruksi menjadi salahsatu cluster yang diatur dalam

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah disahkan oleh presiden Joko Widodo pada tangggal 2 November 2020 dan telah terdaftar dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor

Legalitas.co.id – Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan peraturan baru terkait dengan penetapan penggunaan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia pada perizinan bidang Perdagangan

Dasar Hukum : Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah

Seiring dengan berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk mempercepat perkembangan ekonomi, salah satunya adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi

Dalam rangka penyelenggaraan dan pembinaan kegiatan usaha koperasi serta melindungi dan menyederhanakan perizinan pendirian badan hukum koperasi, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Baru yaitu PERATURAN