Hubung Kami :

0819-1100-0310

E-mail :

admin@legalitas.co.id

Category: Artikel

Daftar Subklasifikasi SBU Ketenagalistrikan Yang Diampu Oleh PUPR

Feb 26, 2021 by LEGALITAS

Merujuk pada surat Direktorat Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 13 November 2020 yang ditujukan Kepada Lemabaga OSS perihal Subklasifikasi Ketenagalistrikan merujuk pada Peraturan Pemerintah Namer 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 20 ayat (2) mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai:

  1. Klasifikasi dan subklasifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) huruf a yang terkatt ketenagalistrikan,
  2. Kualifikasi usaha yang terkait ketenagalistrikan,
  3. sertifikasi badan usaha yang terkait ketenaga1istrikan, dan
  4. Kualifikasi dan sertifikasi tenaga kerja instalasi tenaga listrik

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualffikasi Usaha Jasa Konstruksi, bersama ini kami sampaikan daftar subklasifikasi yang berkaitan dengan ketenagalistrikan dapat dilihat/didownload dalam table berikut ini.

Kementerian PUPR hanya akan menindaklanjuti perizinan Jasa Konstruksi untuk subklasifikasi yang di ampu oleh Kementerian PUPR.

PP 14 Tahun 2021 Turunan UU Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi, Sejumlah Pasal di PP 22 Tahun 2020 diubah dan ditambah

Feb 26, 2021 by LEGALITAS

Peraturan Pemerintah sebagai turunan pasca disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai UU telah diterbitkan. Seperti diketehui kegiatan usaha Jasa konstruksi menjadi salahsatu cluster yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Sebelum UU Ciptaker ini terbit kegiatan jasa konstruksi tunduk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka sebagai Peraturan Pelaksana telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021, dan dicatat dalam Lembaran Negara No. 24

Pada saat PP No. 14 Tahun 2021 berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP No.14 Tahun 2021.

Lalu pasal apa saja yang diubah dalam ketentuan PP No. 14 Tahun 2021 ini, berikut daftarnya :

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah
  2. Ketentuan Pasal 6 diubah
  3. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 24 Pasal yakni Pasal 6A sampai dengan Pasal 6X
  4. Ketentuan Pasal 8 diubah
  5. Ketentuan Pasal 9 diubah
  6. Ketentuan Pasal 11 diubah
  7. Ketentuan Pasal 12 diubah
  8. Ketentuan Pasal 20 diubah
  9. Ketentuan Pasal 22 diubah
  10. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipakn 4 Pasal yakni Pasal 26 A sampai dengan Pasal 26 D
  11. Ketentuan Pasal 28 diubah
  12. Diantara pasal 28 dan 29 disisipkan 11 pasal yakni pasal 28 A sampai dengan pasal 28 K
  13. Diantara pasal 29 dan pasal 30 disisipkan 10 pasal yakni pasal 29A sampai dengan pasal 29J
  14. Ketentuan pasal 30 diubah
  15. Diantara pasal 30 dan 31 disisipkan 13 pasal yakni pasal 30A sampai dengan pasal 30M
  16. Ketentuan pasal 41 diubah
  17. Diantara pasal 41 dan 42 disisipkan 18 pasal yakni pasal 41A sampai dengan pasal 41R
  18. Diantara pasal 42 dan 43 ditambahkan 11 pasal yakni pasal 42A sampai dengan pasal 42K
  19. Ketentuan pasal 43 diubah
  20. Diantara pasal 51 dan pasal 52 disisipkan 1 pasal yakni pasal 51A
  21. Ketentuan pasal 59 diubah
  22. Ketentuan pasal 61 diubah
  23. Ketentuan pasal 64 diubah
  24. Diantara pasal 70 dan 71 ditambahkan 8 pasal yakni pasal 70A sampai dengan pasal 70H
  25. Ketentuan ayat (2) pasal 72 diubah
  26. Diantara pasal 74 dan 75 ditambahkan 1 pasal yakni pasal 74A
  27. Ketentuan pasal 77 diubah
  28. Ketentuan pasal 84 diubah
  29. Diantara pasal 84 dan pasal 85 ditambahkan 37 pasal yakni pasal 84A sampai dengan pasal 84 AK
  30. Ketentuan pasal 85 diubah
  31. Diantara pasal 85 dan pasal 86 disisipkan 18 pasal yakni pasal 85A sampai dengan pasal 85R
  32. Ketentuan ayat (2) pasal 97 diubah
  33. Diantara pasal 123 dan pasal 124 disisipkan 1 pasal yakni pasal 123A
  34. Diantara pasal 150 dan pasal 151 disisipkan 1 pasal yakni pasal 150A
  35. Ketentuan pasal 152 diubah
  36. Ketentuan pasal 153 diubah
  37. Ketentuan pasal 154 diubah
  38. Diantara ketentuan pasal 154 dan pasal 155 disisipkan 2 pasal 154 A sampai dengan pasal 154 B
  39. Diantara ketentuan pasal 157 dan pasal 158 disisipkan 1 pasal yakni pasal 157A
  40. Ketentuan pasal 161 diubah
  41. Ketentuan pasal 163 diubah
  42. Ketentuan pasal 164 diubah
  43. Diantara pasal 168 dan 169 disisipkan 1 pasal yakni pasal 168A
  44. Diantara pasal 176 dan pasal 177 disisipkan 1 pasal yakni pasal 176A
  45. Diantara pasal 178 dan pasal 179 disisipkan 1 pasal yakni pasal 178A

Ketentuan Pasal II PP No. 14 Tahun 2021 berlaku pada saat diundangkan yakni pada tanggal 2 Februari 2021.

Download

  1. PP No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
  2. Lampiran Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Daftar UU Yang Diubah dan Dicabut Pasca Terbitnya UU Cipta Kerja

Feb 26, 2021 by LEGALITAS

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah disahkan oleh presiden Joko Widodo pada tangggal 2 November 2020 dan telah terdaftar dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. UU sapu jagat ini telah berlaku sejak di undangkan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 186.

Dengan berlakunya UU ini, maka sekaligus akan mengubah dan mencabut sejumlah UU lain yang berkaitan langsung dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja ini.

Berikut status UU lain yang berubah dan dicabut :

Dicabut :

  • UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie)

Mengubah :

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  3. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
  4. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  5. UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  6. UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
  7. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  8. UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
  10. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  11. UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
  12. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  13. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  14. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  15. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  16. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  17. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  18. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  19. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  20. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  21. UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
  22. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  23. UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  24. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  25. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  26. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  27. UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
  28. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  29. UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
  30. UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  31. UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
  32. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  33. UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
  34. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
  35. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  36. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  37. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  38. UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
  39. UU No. 38 Tahun 2009 tentang POS
  40. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  41. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  42. UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
  43. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  44. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  45. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  46. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  47. UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  48. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  49. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  50. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  51. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  52. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  53. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  54. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  55. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  56. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  57. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  58. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  59. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  60. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  61. UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
  62. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  63. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  64. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  65. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  66. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  67. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  68. UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
  69. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
  70. UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  71. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  72. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  73. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  74. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  75. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  76. UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
  77. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  78. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  79. UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  80. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  81. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  82. UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Download UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Keputusan Kadis PTSP DKI JAKARTA Penggunaan KBLI Pada Perizinan Perdagangan

Dec 3, 2020 by LEGALITAS

Legalitas.co.id – Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan peraturan baru terkait dengan penetapan penggunaan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia pada perizinan bidang Perdagangan yang akan berlaku mulai September 2020.

Penetapan penggunaan KBLI tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Dinas DPMPTSP No. 105 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Pada Perizinan Bidang Perdagangan.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Ketentuan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia pada Perizinan Bidang Perdagangan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Kepala Dinas ini.

Lampiran KBLI dapat dilihat pada link berikut.

Sederhanakan Perizinan Koperasi, Pemerintah Terbitkan Permenkop 9 Tahun 2018

Jun 16, 2019 by LEGALITAS

Dalam rangka penyelenggaraan dan pembinaan kegiatan usaha koperasi serta melindungi dan menyederhanakan perizinan pendirian badan hukum koperasi, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Baru yaitu PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2018 tentang PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN PERKOPERASIAN.

Peraturan yang resmi di undangkan pada 02 Juli 2018 ini terdiri dari 168 Pasal.

Dikutip dari peraturan tersebut, dalam Bab I Pasal 1 ketentuan umum dijelaskan sebagai berikut :

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
7. Dewan Pengawas Syariah adalah Dewan yang dipilih melalui keputusan Rapat Anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah.

8. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
9. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
10. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
11. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan hasil usaha setelah pajak yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
12. Hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas uang dan/atau barang kepada koperasi.
13. Sisa Hasil Usaha yang selanjutnya disingkat SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
14. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan;
15. Standar Akuntansi Keuangan adalah pedoman sistem pencatatan dan pengikhtisaran transaksi keuangan dan penafsiran akibat suatu transaksi terhadap suatu kesatuan ekonomi yang baku.
16. Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
17. Obligasi Koperasi adalah instrumen utang dalam bentuk surat berharga yang digunakan untuk keperluan pembiayaan Investasi dalam rangka pengembangan dan/atau restrukturisasi usaha, yang diterbitkan oleh Koperasi.
18. Surat Utang Koperasi yang selanjutnya disingkat SUK adalah surat utang yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai suatu usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki potensi memberikan hasil yang berkelanjutan.
19. Prospektus adalah keterangan tertulis dan terperinci mengenai kegiatan baru perusahaan atau organisasi yang disebarluaskan kepada umum.
20. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi dan memuat anggaran dasar koperasi.
21. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
22. Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh anggota koperasi dalam rangka perubahan anggaran dasar suatu koperasi yang berisi pernyataan dari para anggota koperasi atau kuasanya yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat anggota perubahan anggaran dasar untuk menandatangani perubahan anggaran dasar.
23. Notaris Pembuat Akta Koperasi yang selanjutnya disingkat NPAK adalah Notaris yang telah ditetapkan atau terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

24. Pendiri adalah orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian koperasi.
25. Kuasa Pendiri adalah beberapa orang, diantara para pendiri yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk menandatangani akta pendirian dan mengurus permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.
26. Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi yang selanjutnya disingkat SISMINBHKOP adalah perangkat pelayanan jasa teknologi informasi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar secara elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
27. Pemohon adalah Pendiri atau Pengurus Koperasi yang secara bersama-sama telah memberikan kuasa kepada kuasa pendiri atau Notaris Pembuat Akta Koperasi untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian dan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi melalui SISMINBHKOP.
28. Format Isian adalah bentuk formulir pengisian data yang dilakukan secara elektronik yang berisi data permohonan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi, termasuk izin usaha simpan pinjam, izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas untuk koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi.
29. Berita Acara rapat adalah catatan hasil rapat yang paling sedikit memuat informasi tentang hari/tanggal, tempat, kuorum kehadiran, agenda rapat, pembahasan terhadap agenda rapat, dan keputusan rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat, sekretaris rapat dan salah seorang peserta rapat.
30. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih badan hukum koperasi untuk menjadi satu badan hukum koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

31. Pembagian adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum koperasi untuk memisahkan satu atau beberapa unit usaha menjadi badan hukum koperasi baru berdasarkan peraturan perundang-undangan.
32. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua koperasi atau lebih badan hukum koperasi untuk menjadi satu badan hukum koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
33. Pembubaran adalah proses hapusnya badan hukum koperasi yang dapat diputuskan oleh rapat anggota koperasi atau putusan pemerintah.
34. Modal Disetor adalah modal yang disetorkan oleh para pendiri pada saat pendirian koperasi.
35. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
36. Koperasi Produsen adalah Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan masyarakat.
37. Koperasi Konsumen adalah Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan masyarakat.
38. Koperasi Jasa adalah Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan jasa yang diperlukan oleh Anggota dan masyarakat.
39. Unit Usaha Otonom yang selanjutnya disingkat UUO adalah bagian yang tidak terpisahkan dari koperasi, yang dikelola secara otonom, yang mempunyai pengelola, adminsitrasi dan neraca keuangan, administrasi usaha, anggaran rumah tangga tersendiri
40. Tempat Pelayanan Koperasi yang selanjutnya disingkat TPK adalah suatu unit layanan, yang secara fisik keberadaannya dekat dengan domisili anggota, berfungsi untuk mengoptimalkan pelayanan usaha koperasi kepada anggota dan masyarakat.

41. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan koperasi.
42. Organisasi Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dinas, adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota di bidang koperasi.
43. Hari adalah hari kalender.
44. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
45. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri, untuk dan atas nama Menteri untuk mengesahkan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi.

Dalam BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 166 disebutkan sebagai berikut :

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi;
b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 22/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Koperasi Skala Besar;
c. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 20/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penerapan Akuntabilitas Koperasi;
d. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 25/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Revitalisasi Koperasi;
e. Peraturan Menteri Nomor 23/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 167
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur atau berkaitan dengan pembinaan perkoperasian dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.