Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai berikut : Lengkapi izin usaha sesuai ketentuan demi kelancaran usaha. Kami melayani pengurusan izin usaha sesuai kebutuhan
Temukan artikel menarik buat kamu !

Dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Pemenuhan Komitmen Sertifkat Standar OSS Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) KBLI 52291 sebagai berikut : Lengkapi izin usaha sesuai ketentuan demi kelancaran usaha. Kami melayani

Dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus PB-UMKU Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konsruksi sebabai berikut : Lengkapi izin usaha sesuai ketentuan demi kelancaran usaha. Kami melayani jasa pengurusan legalitas usaha

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 09/Prt/M/2019 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha dalam pasal 1 Ketentuan Umum disebutkan: Jasa Konstruksi Asing Badan Usaha Jasa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang

Persyaratan yang wajib dilampirkan untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku izin usaha pertambangan batubara sebagai berikut : Lengkapi izin usaha sesuai ketentuan demi kelancaran usaha. Kami melayani jasa pengurusan legalitas usaha

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk kelengkapan administrasi permohonan IUP Batubara sebagai berikut : Permohonan IUP Baru Lengkapi izin usaha sesuai ketentuan demi kelancaran usaha. Kami melayani jasa pengurusan legalitas usaha

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 27 Juli 2021 Tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS, maka 68 KBLI sesuai dengan PP

Dasar Hukum : Permenhub RI No. 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perhubungan. KBLI 52291 JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT) Ruang

Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerbitkan Peraturan terbaru pengaturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan kegiatan berusaha di Indonesia. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah mengklasifikasikan