Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atauOnline Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS maka setiap pelaku usaha baik perorangan
Temukan artikel menarik buat kamu !

Referensi Peraturan : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi, Tanggal 21 Februari 2018. Pada tanggal

Referensi Peraturan : Defenisi Umum Seperti tertuang dalam ketentuan Umum Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1191/Menkes/Per/Viii/2010 Tentang Penyaluran Alat Kesehatan, Pasal 1 angka 1,2,3 disebutkan Alat Kesehatan adalah instrumen,

Belum lama ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia kembali melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No. 82 Tahun 2016 yang mengatur tentang syarat dan ketentuan Impor Besi atau

Belum lama ini Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan regulasi baru yang mengatur tentang izin usaha jasa pengurusan transportasi (JPT). Dengan diterbitkannya peraturan baru ini, maka setiap perusahaan jasa pengurusan transportasi

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permendag 44/M-Dag/Per/6/2017 tanggal 22 Juni 2017 Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Rangka Pemberian PerizinanTertentu di Kementerian Perdagangan, maka setiap perusahaan yang ingin mendapatkan

Sejak pergantian pucuk pemerintahan, efesiensi dan kemudahan mendapat pelayanan publik kini tampak semakin nyata. Layanan perijinan dengan sistem online yang digadang-gadang oleh pemerintahan Jokowi pelan-pelan wujudnya semakin terlihat dan mulai

Ekspor adalah kegitan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU Kepabeanan. Dasar Hukum : Pengertian Ekspor : Prosedur Kepabeanan Ekspor Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor

Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, ppjk, pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan

Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. lmportir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan